26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Ringkus Pengemudi Truk Oleng

Diamankan setelah Videonya Viral di Media Sosial

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Akhir bulan puasa, media sosial di Lumajang diramaikan oleh aksi patrol sahur sound system dengan truk. Masih tentang truk, media sosial juga ramai aksi viral pengemudi truk oleng. Dalam video yang beredar, pengemudi memperlihatkan aksinya mengendarai truk dengan ugal-ugalan.

Video tersebut membuat masyarakat resah. Sebab, tanpa merasa takut, pengemudi mengendarai truk dengan kecepatan tinggi dan meliuk-liuk. Bahkan, sejumlah warga berada di truk terbuka tersebut. Viralnya video langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Lumajang, Rabu (19/5).

“Kami menerima informasi adanya truk ugal-ugalan dari grup WhatsApp. Setelah video viral, kami langsung lakukan tindakan. Cek nopol kendaraan dan melakukan penelusuran. Dan benar, memang pengemudi berinisial AD berusia 20 tahun berasal dari Madurejo, Pasirian,” kata AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatlantas Polres Lumajang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pihaknya segera melacak identitas kendaraan dan mengamankan pengemudi truk oleng. “Kami bekerja sama dengan intel dan polsek melacak identitas pengemudi. Setelah itu, kami lakukan tindakan berupa tilang. Hal ini sebagai bagian dari upaya pembinaan kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, pengemudi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya. “Buat surat pernyataan juga agar tidak mengulangi aksi seperti itu lagi. Kami juga memberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas. Sebab, patuh lalu lintas itu juga mengajak orang agar selamat. Jangan sampai upaya patuh tidak didukung oleh perilaku yang membahayakan,” tuturnya.

Aksi yang dilakukan AD jelas membahayakan pengemudi dan orang lain. Oleh sebab itu, pihaknya mengamankan truk karena melanggar Pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami tahan karena melanggar. Aksi seperti itu dapat membahayakan nyawa orang lain dan bisa dijerat pidana maksimal satu tahun penjara dan denda tiga juta rupiah tanpa harus mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Akhir bulan puasa, media sosial di Lumajang diramaikan oleh aksi patrol sahur sound system dengan truk. Masih tentang truk, media sosial juga ramai aksi viral pengemudi truk oleng. Dalam video yang beredar, pengemudi memperlihatkan aksinya mengendarai truk dengan ugal-ugalan.

Video tersebut membuat masyarakat resah. Sebab, tanpa merasa takut, pengemudi mengendarai truk dengan kecepatan tinggi dan meliuk-liuk. Bahkan, sejumlah warga berada di truk terbuka tersebut. Viralnya video langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Lumajang, Rabu (19/5).

“Kami menerima informasi adanya truk ugal-ugalan dari grup WhatsApp. Setelah video viral, kami langsung lakukan tindakan. Cek nopol kendaraan dan melakukan penelusuran. Dan benar, memang pengemudi berinisial AD berusia 20 tahun berasal dari Madurejo, Pasirian,” kata AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatlantas Polres Lumajang.

Pihaknya segera melacak identitas kendaraan dan mengamankan pengemudi truk oleng. “Kami bekerja sama dengan intel dan polsek melacak identitas pengemudi. Setelah itu, kami lakukan tindakan berupa tilang. Hal ini sebagai bagian dari upaya pembinaan kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, pengemudi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya. “Buat surat pernyataan juga agar tidak mengulangi aksi seperti itu lagi. Kami juga memberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas. Sebab, patuh lalu lintas itu juga mengajak orang agar selamat. Jangan sampai upaya patuh tidak didukung oleh perilaku yang membahayakan,” tuturnya.

Aksi yang dilakukan AD jelas membahayakan pengemudi dan orang lain. Oleh sebab itu, pihaknya mengamankan truk karena melanggar Pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami tahan karena melanggar. Aksi seperti itu dapat membahayakan nyawa orang lain dan bisa dijerat pidana maksimal satu tahun penjara dan denda tiga juta rupiah tanpa harus mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Akhir bulan puasa, media sosial di Lumajang diramaikan oleh aksi patrol sahur sound system dengan truk. Masih tentang truk, media sosial juga ramai aksi viral pengemudi truk oleng. Dalam video yang beredar, pengemudi memperlihatkan aksinya mengendarai truk dengan ugal-ugalan.

Video tersebut membuat masyarakat resah. Sebab, tanpa merasa takut, pengemudi mengendarai truk dengan kecepatan tinggi dan meliuk-liuk. Bahkan, sejumlah warga berada di truk terbuka tersebut. Viralnya video langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Lumajang, Rabu (19/5).

“Kami menerima informasi adanya truk ugal-ugalan dari grup WhatsApp. Setelah video viral, kami langsung lakukan tindakan. Cek nopol kendaraan dan melakukan penelusuran. Dan benar, memang pengemudi berinisial AD berusia 20 tahun berasal dari Madurejo, Pasirian,” kata AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatlantas Polres Lumajang.

Pihaknya segera melacak identitas kendaraan dan mengamankan pengemudi truk oleng. “Kami bekerja sama dengan intel dan polsek melacak identitas pengemudi. Setelah itu, kami lakukan tindakan berupa tilang. Hal ini sebagai bagian dari upaya pembinaan kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, pengemudi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksinya. “Buat surat pernyataan juga agar tidak mengulangi aksi seperti itu lagi. Kami juga memberikan pemahaman tentang etika berlalu lintas. Sebab, patuh lalu lintas itu juga mengajak orang agar selamat. Jangan sampai upaya patuh tidak didukung oleh perilaku yang membahayakan,” tuturnya.

Aksi yang dilakukan AD jelas membahayakan pengemudi dan orang lain. Oleh sebab itu, pihaknya mengamankan truk karena melanggar Pasal 311 ayat 1 sampai 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Kami tahan karena melanggar. Aksi seperti itu dapat membahayakan nyawa orang lain dan bisa dijerat pidana maksimal satu tahun penjara dan denda tiga juta rupiah tanpa harus mengakibatkan kecelakaan,” pungkasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca