Akui Tiga Kali Beraksi

Terlibat Aksi Pengeroyokan dan Pembegalan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencarian pelaku pengeroyokan dan pembegalan di jalan Gajah Mada, akhir bulan lalu, menemui titik terang. Salah satu pelaku berinisial E, warga Wonoasih, Probolinggo, berhasil diamankan Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang, Rabu (19/5). Pelaku ditangkap di Kecamatan Klakah.

ā€œKami bersama Unit Reskrim Polsek Kota dan Unit II Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku saat tidur di Posko Desa Tegalrandu, Klakah, Rabu dini hari. Namun, saat penangkapan, pelaku melawan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,ā€ ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.

AKP Fajar mengatakan, pelaku terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembegalan, akhir bulan lalu. ā€œPeristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terjadi pada hari Minggu, 25 April dini hari. Satu pelaku sudah kami tangkap. berinisial E. Sedangkan pelaku lain masih dilakukan pengejaran,ā€ katanya.

Seperti diketahui, aksi yang dilakukan pelaku menyebabkan dua korban mengalami luka. Satu orang luka lebam, sedangkan korban lainnya mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri. ā€œKami lakukan penyelidikan ke pelaku. Ternyata, aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tetapi, sudah tiga kali ini,ā€ tambahnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua TKP lain. ā€œSaat dilakukan pengembangan, tersangka mengakui perbuatannya dan pernah melakukan curanmor di dua TKP lain. Di antaranya TKP Yosowilangun pada 24 September 2020, dan curanmor di Biting, Sukodono,ā€ tuturnya.

E ditangkap bersama barang bukti dua sepeda motor. Satu motor milik korban, sedangkan satu motor lagi milik pelaku. ā€œBarang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Yamaha Vixion nopol P 5529 RT milik korban. Dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol L 6194 VE yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,ā€ pungkasnya.

Atas aksinya, pelaku dikenakan dua pasal. Yakni pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum dan pasal 362 tentang pencurian.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan