LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pelaksanaan pilkades serentak di 32 desa tinggal dua pekan lagi. Pemkab Lumajang mulai menyampaikan petunjuk teknis ketika pelaksanaannya. Kemarin, seluruh panitia pilkades di masing-masing desa menjalani simulasi. Termasuk menetapkan cara menyiasati surat suara pemilih jika terjadi selisih dengan surat undangan.
Suasana pandemi menuntut penyelenggaraannya berbeda dengan pilkades sebelumnya. Kali ini, seluruh rangkaian diminta untuk serius memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Sejak warga masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), mencoblos, hingga pengumpulan kotak suara ke Wilayah Perhitungan Suara (WPS).
Panitia Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Ahmad Ali Su’ud mengatakan, masing-masing panitia diberi porsi menjadi bagian-bagian pelaksanaan. Sebab, pilkades di masa pandemi mengalami banyak perubahan. Mulai pendirian lokasi TPS, kemudian pemilih diberi sarung tangan, dan banyak hal lainnya.
“Panitia di lapangan pasti akan menemui beragam kendala. Seperti kasus orang yang perlu pendampingan panitia ketika mencoblos. Lalu, pendampingan terjadi surat suara rusak maupun kendala ketika mau perhitungan terjadi surat suara pemilih yang selisih dengan surat undangan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan DPMD Lumajang Saefudin Zuhri mengatakan, hampir seluruh desa memiliki lokasi TPS yang lebih dari satu. Sebab, jumlah pemilihnya kebanyakan di atas seribu orang. Sehingga panitia masing-masing TPS harus lebih cermat lagi menghitung jumlah surat suara.
“Nanti perhitungannya di WPS, bukan TPS. Jadi, kalau misalkan perhitungan surat suara di TPS itu ada yang selisih dengan undangan, maka panitia harus menyamakan. Di kotak surat suara ada 365 surat suara, sedangkan surat undangannya 367. Maka panitia harus mencoblos surat suara lagi dengan tidak sah untuk menyamakan dengan surat undangan,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan