27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Satwa Liar Diserahkan ke Taman Safari

Sebagian Besar Dipelihara Tanpa Izin

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Menanggapi banyaknya perburuan satwa liar, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo Sudartono mengungkapkan jumlah pemburu yang berkeliaran. Dia mengibaratkan para pemburu satwa itu sebagai pemburu uang. Sebab, jika dinominalkan, harga setiap perburuan sangat besar.

Dia menyebut, satwa yang berhasil diamankan Polres Lumajang sudah jarang ditemui di luar daerah. Burung rangkong julang emas, misalnya. Di Lumajang, jumlah populasi burung ini masih cukup banyak. Namun, di daerah lain sudah masuk kategori langka. “Pemburu uang banyak yang berkeliaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 16 Tahun 2018, satwa yang diamankan termasuk hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan perdagangan satwa liar di tengah masyarakat. Utamanya di pasar burung. Sebab, dampaknya akan menyebabkan populasi berkurang. Khususnya ikon bagus di Lumajang, yakni rangkong julang emas.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Satwa ini memang masih banyak yang kecil (anakan, Red). Untuk perawatan intensif, kami punya rekanan dari lembaga konservasi. Jadi, dari Taman Safari yang nantinya akan merawat. Kami memiliki tempat transit sementara di BKSDA, tetapi fasilitas masih kurang. Sementara, kami titipkan di Taman Safari Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan, ada sanksi yang akan diterima bagi para pemburu dan pemelihara satwa liar. Hukumannya lima tahun penjara. “Yang bersangkutan (TN, Red) telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya. Barangsiapa dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan mendapatkan sanksi hukum penjara lima tahun,” tegasnya.

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Menanggapi banyaknya perburuan satwa liar, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo Sudartono mengungkapkan jumlah pemburu yang berkeliaran. Dia mengibaratkan para pemburu satwa itu sebagai pemburu uang. Sebab, jika dinominalkan, harga setiap perburuan sangat besar.

Dia menyebut, satwa yang berhasil diamankan Polres Lumajang sudah jarang ditemui di luar daerah. Burung rangkong julang emas, misalnya. Di Lumajang, jumlah populasi burung ini masih cukup banyak. Namun, di daerah lain sudah masuk kategori langka. “Pemburu uang banyak yang berkeliaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 16 Tahun 2018, satwa yang diamankan termasuk hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan perdagangan satwa liar di tengah masyarakat. Utamanya di pasar burung. Sebab, dampaknya akan menyebabkan populasi berkurang. Khususnya ikon bagus di Lumajang, yakni rangkong julang emas.

“Satwa ini memang masih banyak yang kecil (anakan, Red). Untuk perawatan intensif, kami punya rekanan dari lembaga konservasi. Jadi, dari Taman Safari yang nantinya akan merawat. Kami memiliki tempat transit sementara di BKSDA, tetapi fasilitas masih kurang. Sementara, kami titipkan di Taman Safari Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan, ada sanksi yang akan diterima bagi para pemburu dan pemelihara satwa liar. Hukumannya lima tahun penjara. “Yang bersangkutan (TN, Red) telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya. Barangsiapa dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan mendapatkan sanksi hukum penjara lima tahun,” tegasnya.

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Menanggapi banyaknya perburuan satwa liar, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo Sudartono mengungkapkan jumlah pemburu yang berkeliaran. Dia mengibaratkan para pemburu satwa itu sebagai pemburu uang. Sebab, jika dinominalkan, harga setiap perburuan sangat besar.

Dia menyebut, satwa yang berhasil diamankan Polres Lumajang sudah jarang ditemui di luar daerah. Burung rangkong julang emas, misalnya. Di Lumajang, jumlah populasi burung ini masih cukup banyak. Namun, di daerah lain sudah masuk kategori langka. “Pemburu uang banyak yang berkeliaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 16 Tahun 2018, satwa yang diamankan termasuk hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan perdagangan satwa liar di tengah masyarakat. Utamanya di pasar burung. Sebab, dampaknya akan menyebabkan populasi berkurang. Khususnya ikon bagus di Lumajang, yakni rangkong julang emas.

“Satwa ini memang masih banyak yang kecil (anakan, Red). Untuk perawatan intensif, kami punya rekanan dari lembaga konservasi. Jadi, dari Taman Safari yang nantinya akan merawat. Kami memiliki tempat transit sementara di BKSDA, tetapi fasilitas masih kurang. Sementara, kami titipkan di Taman Safari Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menegaskan, ada sanksi yang akan diterima bagi para pemburu dan pemelihara satwa liar. Hukumannya lima tahun penjara. “Yang bersangkutan (TN, Red) telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya. Barangsiapa dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan mendapatkan sanksi hukum penjara lima tahun,” tegasnya.

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca