30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Data 593 Bacaleg Terkunci, PAN Paling Sedikit

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG – Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan semua partai politik (parpol) ke KPU Lumajang sudah ditutup. Kini tinggal mempertaruhkan nama-nama yang dipasang parpol. Sebab, nama yang sudah dikirim langsung diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon) KPU. Akan sangat sulit mengubah daftar nama tersebut.

KPU Lumajang melakukan penerimaan pendaftaran bacaleg yang diajukan parpol sesuai tahapan. Terakhir pada 17 Juli 2018 kemarin. Sebagaimana tahapan, pendaftaran bakal ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Sumber: KPU Lumajang pada 17 Juli 2018 pukul 23.15 WIB

Memang sempat ada kemoloran. Sebab, semua parpol memilih hari terakhir. Namun, semua sudah terlewati. Sebanyak 16 parpol di Lumajang termasuk parpol baru sudah klir. Sudah mendaftarkan bakal calonnya yang diunggah pada Silon KPU.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, pendaftaran rampung sekitar pukul 23.15 WIB. Pendaftar terakhir adalah PPP. Memang masih ada parpol lain yang membenahi berkas, yakni PKPI. Namun, juga rampung sebelum pukul 23.15 Wib.

Catatan Jawa Pos Radar Semeru, diketahui ada sebanyak 593 total bacaleg dari 16 parpol di Lumajang. Terperinci ada 375 bacaleg laki-laki dan 219 bacaleg perempuan. Semuanya memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Diketahui juga bahwa PAN paling sedikit mendaftarkan bacalegnya.

Dengan telah ditutupnya pendaftaran bacaleg kemarin malam, maka konsekuensinya mengacu pada PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bahwa caleg yang sudah didaftar oleh parpolnya ke KPU tidak bisa diganti. Bisa diganti ketika sudah ditetapkan dan diumumkan DCS. “Tetapi tidak semudah yang dibayangkan,” ungkap Muhammad Ridhol Mujib SE, divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Lumajang.

Dengan ketentuan, diubah apabila adanya bacaleg tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya tanggapan masyarakat. Terkait persyaratan bakal calon. Atau meninggal dunia. “Prinsipnya, bacaleg tidak bisa mengundurkan diri. Kalaupun mengundurkan diri, maka tidak bisa diganti oleh caleg lainnya. Itu sudah sesuai PKPU pasal 23 ayat 4,” katanya.

Selain itu, pergantian bisa dilakukan ketika sudah ada hasil klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Contoh, tanggapan masyarakat terkait persyaratan bacaleg semisal tidak mundur dari  penyelenggara lantaran tidak menyertakan SK pengunduran diri sebagai penyelenggara (PPK). Maka akan ditanggapi masyarakat.

Kemudian, dari tanggapan itu, KPU mengklarifikasi. Ketika hasilnya benar, maka caleg tersebut dicoret dan diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang diganti. “Selain tanggapan masyarakat tidak bisa. Terkecuali meninggal dunia. Kalau yang mundur adalah calon perempuan, dan menyebabkan keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi di dapilnya, maka parpol dapat mengajukan calon perempuan pengganti dengan nomor urut dan dapil yang sama,” pungkasnya.(fid/c2/aro)

- Advertisement -

LUMAJANG – Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan semua partai politik (parpol) ke KPU Lumajang sudah ditutup. Kini tinggal mempertaruhkan nama-nama yang dipasang parpol. Sebab, nama yang sudah dikirim langsung diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon) KPU. Akan sangat sulit mengubah daftar nama tersebut.

KPU Lumajang melakukan penerimaan pendaftaran bacaleg yang diajukan parpol sesuai tahapan. Terakhir pada 17 Juli 2018 kemarin. Sebagaimana tahapan, pendaftaran bakal ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Sumber: KPU Lumajang pada 17 Juli 2018 pukul 23.15 WIB

Memang sempat ada kemoloran. Sebab, semua parpol memilih hari terakhir. Namun, semua sudah terlewati. Sebanyak 16 parpol di Lumajang termasuk parpol baru sudah klir. Sudah mendaftarkan bakal calonnya yang diunggah pada Silon KPU.

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, pendaftaran rampung sekitar pukul 23.15 WIB. Pendaftar terakhir adalah PPP. Memang masih ada parpol lain yang membenahi berkas, yakni PKPI. Namun, juga rampung sebelum pukul 23.15 Wib.

Catatan Jawa Pos Radar Semeru, diketahui ada sebanyak 593 total bacaleg dari 16 parpol di Lumajang. Terperinci ada 375 bacaleg laki-laki dan 219 bacaleg perempuan. Semuanya memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Diketahui juga bahwa PAN paling sedikit mendaftarkan bacalegnya.

Dengan telah ditutupnya pendaftaran bacaleg kemarin malam, maka konsekuensinya mengacu pada PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bahwa caleg yang sudah didaftar oleh parpolnya ke KPU tidak bisa diganti. Bisa diganti ketika sudah ditetapkan dan diumumkan DCS. “Tetapi tidak semudah yang dibayangkan,” ungkap Muhammad Ridhol Mujib SE, divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Lumajang.

Dengan ketentuan, diubah apabila adanya bacaleg tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya tanggapan masyarakat. Terkait persyaratan bakal calon. Atau meninggal dunia. “Prinsipnya, bacaleg tidak bisa mengundurkan diri. Kalaupun mengundurkan diri, maka tidak bisa diganti oleh caleg lainnya. Itu sudah sesuai PKPU pasal 23 ayat 4,” katanya.

Selain itu, pergantian bisa dilakukan ketika sudah ada hasil klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Contoh, tanggapan masyarakat terkait persyaratan bacaleg semisal tidak mundur dari  penyelenggara lantaran tidak menyertakan SK pengunduran diri sebagai penyelenggara (PPK). Maka akan ditanggapi masyarakat.

Kemudian, dari tanggapan itu, KPU mengklarifikasi. Ketika hasilnya benar, maka caleg tersebut dicoret dan diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang diganti. “Selain tanggapan masyarakat tidak bisa. Terkecuali meninggal dunia. Kalau yang mundur adalah calon perempuan, dan menyebabkan keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi di dapilnya, maka parpol dapat mengajukan calon perempuan pengganti dengan nomor urut dan dapil yang sama,” pungkasnya.(fid/c2/aro)

LUMAJANG – Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan semua partai politik (parpol) ke KPU Lumajang sudah ditutup. Kini tinggal mempertaruhkan nama-nama yang dipasang parpol. Sebab, nama yang sudah dikirim langsung diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon) KPU. Akan sangat sulit mengubah daftar nama tersebut.

KPU Lumajang melakukan penerimaan pendaftaran bacaleg yang diajukan parpol sesuai tahapan. Terakhir pada 17 Juli 2018 kemarin. Sebagaimana tahapan, pendaftaran bakal ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Sumber: KPU Lumajang pada 17 Juli 2018 pukul 23.15 WIB

Memang sempat ada kemoloran. Sebab, semua parpol memilih hari terakhir. Namun, semua sudah terlewati. Sebanyak 16 parpol di Lumajang termasuk parpol baru sudah klir. Sudah mendaftarkan bakal calonnya yang diunggah pada Silon KPU.

Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, pendaftaran rampung sekitar pukul 23.15 WIB. Pendaftar terakhir adalah PPP. Memang masih ada parpol lain yang membenahi berkas, yakni PKPI. Namun, juga rampung sebelum pukul 23.15 Wib.

Catatan Jawa Pos Radar Semeru, diketahui ada sebanyak 593 total bacaleg dari 16 parpol di Lumajang. Terperinci ada 375 bacaleg laki-laki dan 219 bacaleg perempuan. Semuanya memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Diketahui juga bahwa PAN paling sedikit mendaftarkan bacalegnya.

Dengan telah ditutupnya pendaftaran bacaleg kemarin malam, maka konsekuensinya mengacu pada PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Bahwa caleg yang sudah didaftar oleh parpolnya ke KPU tidak bisa diganti. Bisa diganti ketika sudah ditetapkan dan diumumkan DCS. “Tetapi tidak semudah yang dibayangkan,” ungkap Muhammad Ridhol Mujib SE, divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Lumajang.

Dengan ketentuan, diubah apabila adanya bacaleg tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya tanggapan masyarakat. Terkait persyaratan bakal calon. Atau meninggal dunia. “Prinsipnya, bacaleg tidak bisa mengundurkan diri. Kalaupun mengundurkan diri, maka tidak bisa diganti oleh caleg lainnya. Itu sudah sesuai PKPU pasal 23 ayat 4,” katanya.

Selain itu, pergantian bisa dilakukan ketika sudah ada hasil klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat. Contoh, tanggapan masyarakat terkait persyaratan bacaleg semisal tidak mundur dari  penyelenggara lantaran tidak menyertakan SK pengunduran diri sebagai penyelenggara (PPK). Maka akan ditanggapi masyarakat.

Kemudian, dari tanggapan itu, KPU mengklarifikasi. Ketika hasilnya benar, maka caleg tersebut dicoret dan diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang diganti. “Selain tanggapan masyarakat tidak bisa. Terkecuali meninggal dunia. Kalau yang mundur adalah calon perempuan, dan menyebabkan keterwakilan 30 persen perempuan tidak terpenuhi di dapilnya, maka parpol dapat mengajukan calon perempuan pengganti dengan nomor urut dan dapil yang sama,” pungkasnya.(fid/c2/aro)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca