LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tahapan pelaksanaan musyarawah desa pilkades antarwaktu (PAW) memasuki pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Tiga desa yang melaksanakan hajatan tersebut terlihat cukup sepi. Bahkan, di hari pertama pembukaan, kemarin, tak ada satu pun orang yang mendaftarkan dirinya.
Memang, batas pendaftaran bakal calon tersebut relatif cukup lama. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga tanggal 5 Juni 2021. Pemberian waktu yang cukup lama ini dalam rangka memberikan kesempatan bagi warga untuk segera melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan panitia PAW.
Wakil Ketua PAW Desa Grati Pujo Djatmiko mengatakan, tidak banyak orang yang mendaftarkan dirinya untuk mengikuti pelaksanaan musyawarah desa (musdes) PAW. Menurutnya, beberapa hari kemarin memang ada satu orang yang menanyakan sejumlah persyaratan untuk maju.
Dia tidak bisa memastikan berapa jumlah orang yang nantinya akan mendaftar. Namun, dalam pengamatannya, rumornya istri kepala desa yang lama juga bakal mengikuti kontestasi tersebut. “Ada banyak persyaratan yang perlu disiapkan. Sesuai dengan perbup terbaru, harus ada surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK,” jelasnya.
Sementara itu, M. Ridhol Mujib, Ketua PAW Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, mengatakan, pendaftaran dibuka selama 15 hari efektif. Setelah itu, dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa selama 7 hari efektif. Bakal ada seleksi tambahan bagi pendaftar yang lolos administrasi lebih dari tiga orang.
Selanjutnya, dilakukan penetapan calon kades antarwaktu dan tahapan-tahapan lainnya hingga pelaksanaan musdes PAW. “Nanti mulainya tanggal 26 Juni. Kelihatannya nanti ada seleksi tambahan, karena tadi saya lihat orang yang meminta pelayanan untuk pengajuan SKCK sebanyak 6 orang,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan