Mobile_AP_Rectangle 1
TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Salah satu bukti ketidakpahaman itu kembali terjadi. Kali ini perjalanan memperkaya diri Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Lailil Syahril Mubarok (LSM) berakhir. Kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menyerahkan LSM ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
BACA JUGA : PNM Sukses Jalankan Program PKU
Sekitar pukul 13.00, rombongan penyidik Polda Jatim dikawal ketat menyerahkan Kades Krai Periode 2020–2026 itu ke Kejari Lumajang. Sebab, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan mengenakan setelan kemeja kuning dan celana hitam, rompi khusus warna merah juga sudah dikenakannya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Tindakan korupsi itu bermula pada Maret 2021. Saat itu, LSM mengelola sendiri keuangan Desa Krai. Yakni dengan meminta uang yang bersumber dari APBDesa Krai tahun anggaran 2021. Modusnya, dirinya membuat perencanaan fiktif. Tanpa mekanisme surat permintaan pembayaran (SPP).
“Setelah uang cair, langsung digunakan sendiri. Selama proses pengambilan atau penarikan uang itu tidak berdasarkan mekanisme pengajuan SPP yang sebenarnya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso.
- Advertisement -
TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Salah satu bukti ketidakpahaman itu kembali terjadi. Kali ini perjalanan memperkaya diri Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Lailil Syahril Mubarok (LSM) berakhir. Kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menyerahkan LSM ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
BACA JUGA : PNM Sukses Jalankan Program PKU
Sekitar pukul 13.00, rombongan penyidik Polda Jatim dikawal ketat menyerahkan Kades Krai Periode 2020–2026 itu ke Kejari Lumajang. Sebab, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan mengenakan setelan kemeja kuning dan celana hitam, rompi khusus warna merah juga sudah dikenakannya.
Tindakan korupsi itu bermula pada Maret 2021. Saat itu, LSM mengelola sendiri keuangan Desa Krai. Yakni dengan meminta uang yang bersumber dari APBDesa Krai tahun anggaran 2021. Modusnya, dirinya membuat perencanaan fiktif. Tanpa mekanisme surat permintaan pembayaran (SPP).
“Setelah uang cair, langsung digunakan sendiri. Selama proses pengambilan atau penarikan uang itu tidak berdasarkan mekanisme pengajuan SPP yang sebenarnya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso.
TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Salah satu bukti ketidakpahaman itu kembali terjadi. Kali ini perjalanan memperkaya diri Kepala Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Lailil Syahril Mubarok (LSM) berakhir. Kemarin, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menyerahkan LSM ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
BACA JUGA : PNM Sukses Jalankan Program PKU
Sekitar pukul 13.00, rombongan penyidik Polda Jatim dikawal ketat menyerahkan Kades Krai Periode 2020–2026 itu ke Kejari Lumajang. Sebab, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan mengenakan setelan kemeja kuning dan celana hitam, rompi khusus warna merah juga sudah dikenakannya.
Tindakan korupsi itu bermula pada Maret 2021. Saat itu, LSM mengelola sendiri keuangan Desa Krai. Yakni dengan meminta uang yang bersumber dari APBDesa Krai tahun anggaran 2021. Modusnya, dirinya membuat perencanaan fiktif. Tanpa mekanisme surat permintaan pembayaran (SPP).
“Setelah uang cair, langsung digunakan sendiri. Selama proses pengambilan atau penarikan uang itu tidak berdasarkan mekanisme pengajuan SPP yang sebenarnya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso.