26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Musdes PAW Bukan Pilihan Rakyat

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Gambaran pelaksanaan musyawarah desa (musdes) pilkades antar waktu (PAW) memang tidak seperti pemilihan rakyat langsung. Peserta harus mengikuti proses musdes mulai awal hingga penetapan kades. Bukan hanya datang, lalu mencoblos.

Ketua Panitia PAW Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Muhamad Ridhol Mujib mengatakan, saat ini panitia sedang menyusun daftar normatif untuk segera diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, daftar normatif tersebut perlu segera dibahas bersama pemerintahan desa untuk menentukan jumlah peserta.

Menurutnya, ada dua opsi dalam proses mekanisme yang telah diatur. Yaitu melalui musyawarah dan pemilihan oleh peserta. Jika dalam musyawarah telah mencapai mufakat, artinya seluruh peserta tidak ada satu pun yang menolak satu calon, maka proses musdes dianggap selesai.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sebaliknya, jika dalam musyawarah itu ada satu orang yang menolak, maka opsi pemilihan dilakukan. Namun, pemilihan ini bukan dengan melakukan pencoblosan. Melainkan, mereka menulis nomor angka calon kades di kertas yang telah disediakan. “Hanya angka saja. Kalau ditambahi kata-kata lain, ya tidak sah,” katanya.

Praktisi Hukum Abdul Rohim menjelaskan, setiap penyelenggaraan pilkades, baik reguler maupun PAW, perlu disediakan berita acara dan penetapan. Sebab, pelaksanaannya memang kadang rawan dipermasalahkan. Apalagi jika kadang memutuskan sesuatu yang belum diatur oleh peraturan dan sebagainya.

Kabid Kajian Masalah Strategis (KMS) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lumajang Setyawan Purnomo mengatakan, sebelum pelaksanaan, harapannya seluruh panitia, pemerintahan desa, dan calon kades PAW melakukan deklarasi damai. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik sosial.

“Kabupaten telah berupaya mengatur pelaksanaan melalui perbup dan lainnya. Untuk itu, perlu dibentuk kesepakatan-kesepakatan selanjutnya untuk mendukung proses itu berjalan damai. Jadi, itu bisa menekan potensi masalah-masalah yang ditimbulkan, biar bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer:Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Gambaran pelaksanaan musyawarah desa (musdes) pilkades antar waktu (PAW) memang tidak seperti pemilihan rakyat langsung. Peserta harus mengikuti proses musdes mulai awal hingga penetapan kades. Bukan hanya datang, lalu mencoblos.

Ketua Panitia PAW Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Muhamad Ridhol Mujib mengatakan, saat ini panitia sedang menyusun daftar normatif untuk segera diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, daftar normatif tersebut perlu segera dibahas bersama pemerintahan desa untuk menentukan jumlah peserta.

Menurutnya, ada dua opsi dalam proses mekanisme yang telah diatur. Yaitu melalui musyawarah dan pemilihan oleh peserta. Jika dalam musyawarah telah mencapai mufakat, artinya seluruh peserta tidak ada satu pun yang menolak satu calon, maka proses musdes dianggap selesai.

Sebaliknya, jika dalam musyawarah itu ada satu orang yang menolak, maka opsi pemilihan dilakukan. Namun, pemilihan ini bukan dengan melakukan pencoblosan. Melainkan, mereka menulis nomor angka calon kades di kertas yang telah disediakan. “Hanya angka saja. Kalau ditambahi kata-kata lain, ya tidak sah,” katanya.

Praktisi Hukum Abdul Rohim menjelaskan, setiap penyelenggaraan pilkades, baik reguler maupun PAW, perlu disediakan berita acara dan penetapan. Sebab, pelaksanaannya memang kadang rawan dipermasalahkan. Apalagi jika kadang memutuskan sesuatu yang belum diatur oleh peraturan dan sebagainya.

Kabid Kajian Masalah Strategis (KMS) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lumajang Setyawan Purnomo mengatakan, sebelum pelaksanaan, harapannya seluruh panitia, pemerintahan desa, dan calon kades PAW melakukan deklarasi damai. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik sosial.

“Kabupaten telah berupaya mengatur pelaksanaan melalui perbup dan lainnya. Untuk itu, perlu dibentuk kesepakatan-kesepakatan selanjutnya untuk mendukung proses itu berjalan damai. Jadi, itu bisa menekan potensi masalah-masalah yang ditimbulkan, biar bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer:Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Gambaran pelaksanaan musyawarah desa (musdes) pilkades antar waktu (PAW) memang tidak seperti pemilihan rakyat langsung. Peserta harus mengikuti proses musdes mulai awal hingga penetapan kades. Bukan hanya datang, lalu mencoblos.

Ketua Panitia PAW Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Muhamad Ridhol Mujib mengatakan, saat ini panitia sedang menyusun daftar normatif untuk segera diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebab, daftar normatif tersebut perlu segera dibahas bersama pemerintahan desa untuk menentukan jumlah peserta.

Menurutnya, ada dua opsi dalam proses mekanisme yang telah diatur. Yaitu melalui musyawarah dan pemilihan oleh peserta. Jika dalam musyawarah telah mencapai mufakat, artinya seluruh peserta tidak ada satu pun yang menolak satu calon, maka proses musdes dianggap selesai.

Sebaliknya, jika dalam musyawarah itu ada satu orang yang menolak, maka opsi pemilihan dilakukan. Namun, pemilihan ini bukan dengan melakukan pencoblosan. Melainkan, mereka menulis nomor angka calon kades di kertas yang telah disediakan. “Hanya angka saja. Kalau ditambahi kata-kata lain, ya tidak sah,” katanya.

Praktisi Hukum Abdul Rohim menjelaskan, setiap penyelenggaraan pilkades, baik reguler maupun PAW, perlu disediakan berita acara dan penetapan. Sebab, pelaksanaannya memang kadang rawan dipermasalahkan. Apalagi jika kadang memutuskan sesuatu yang belum diatur oleh peraturan dan sebagainya.

Kabid Kajian Masalah Strategis (KMS) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lumajang Setyawan Purnomo mengatakan, sebelum pelaksanaan, harapannya seluruh panitia, pemerintahan desa, dan calon kades PAW melakukan deklarasi damai. Tujuannya untuk menghindari potensi konflik sosial.

“Kabupaten telah berupaya mengatur pelaksanaan melalui perbup dan lainnya. Untuk itu, perlu dibentuk kesepakatan-kesepakatan selanjutnya untuk mendukung proses itu berjalan damai. Jadi, itu bisa menekan potensi masalah-masalah yang ditimbulkan, biar bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer:Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca