Mobile_AP_Rectangle 1
Sedangkan untuk alasan pegawai yang tidak bisa diterima, mereka bakal menerima sanksi hukuman disiplin. Bahkan lebih dari itu, jika terbukti benar-benar ke luar kota selama Lebaran, mereka mendapat teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penurunan pangkat. Otomatis nanti gajinya bisa turun.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tersebut merata. Baik ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak bakal mendapat sanksi yang sama. Namun, kepastian berapa jumlah yang keluar kota tersebut belum terkonfirmasi. “Kami masih meminta penjelasan dari pimpinannya. Karena kami ingin memastikan hukumannya tepat,” tambahnya.
Kepala BKD Lumajang Akhmad Taufik Hidayat menambahkan, sementara itu untuk hari masuk pertama pagi kemarin, ada sekitar 55,7 persen yang tidak mengisi presensi. Namun, sebagian besar persentase tersebut didominasi oleh guru sekolah. “Sekolah kan belum masuk, jadi angkanya besar,” pungkasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
- Advertisement -
Sedangkan untuk alasan pegawai yang tidak bisa diterima, mereka bakal menerima sanksi hukuman disiplin. Bahkan lebih dari itu, jika terbukti benar-benar ke luar kota selama Lebaran, mereka mendapat teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penurunan pangkat. Otomatis nanti gajinya bisa turun.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tersebut merata. Baik ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak bakal mendapat sanksi yang sama. Namun, kepastian berapa jumlah yang keluar kota tersebut belum terkonfirmasi. “Kami masih meminta penjelasan dari pimpinannya. Karena kami ingin memastikan hukumannya tepat,” tambahnya.
Kepala BKD Lumajang Akhmad Taufik Hidayat menambahkan, sementara itu untuk hari masuk pertama pagi kemarin, ada sekitar 55,7 persen yang tidak mengisi presensi. Namun, sebagian besar persentase tersebut didominasi oleh guru sekolah. “Sekolah kan belum masuk, jadi angkanya besar,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan
Sedangkan untuk alasan pegawai yang tidak bisa diterima, mereka bakal menerima sanksi hukuman disiplin. Bahkan lebih dari itu, jika terbukti benar-benar ke luar kota selama Lebaran, mereka mendapat teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penurunan pangkat. Otomatis nanti gajinya bisa turun.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tersebut merata. Baik ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak bakal mendapat sanksi yang sama. Namun, kepastian berapa jumlah yang keluar kota tersebut belum terkonfirmasi. “Kami masih meminta penjelasan dari pimpinannya. Karena kami ingin memastikan hukumannya tepat,” tambahnya.
Kepala BKD Lumajang Akhmad Taufik Hidayat menambahkan, sementara itu untuk hari masuk pertama pagi kemarin, ada sekitar 55,7 persen yang tidak mengisi presensi. Namun, sebagian besar persentase tersebut didominasi oleh guru sekolah. “Sekolah kan belum masuk, jadi angkanya besar,” pungkasnya.
Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan