27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Narapidana Bebas Nihil

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hampir seluruh narapidana di Lapas Kelas II B Lumajang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Lebaran. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan orang. Sayangnya, Lebaran tahun ini tak ada satu pun yang mendapat remisi bebas Lebaran. Bahkan, ada puluhan yang tak dapat.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru ada 378 narapidana yang diajukan remisi atau pengurangan masa kurungan. Dari ratusan jumlah tersebut, hanya 350 narapidana yang disetujui. Sedangkan 28 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Endra Suwartono mengatakan, seluruh narapidana yang disetujui itu tidak ada yang mendapat remisi bebas Lebaran. Sebab, pengurangan 15 hari sampai 2 bulan itu ternyata belum menghabiskan masa kurungan yang sudah ditetapkan. Sehingga mereka masih menjalani pembinaan di dalam sel.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Napi yang kami usulkan ini masa lama kurungannya memasuki tahun ke-5. Pengurangannya variatif, dari minimal 15 hari sampai 2 bulan. Bergantung pada persetujuan kementerian. Sudah kami tempelkan di setiap blok agar warga binaan saling tahu siapa saja dan berapa lama remisi yang diterima,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh narapidana yang menerima remisi itu telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk puluhan narapidana lainnya diusahakan mendapat di lain waktu. “Nihil, tidak ada yang bebas, sedangkan 28 narapidana sudah terpenuhi. Hanya SK-nya turun belakangan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Wahono, Kalapas II B Lumajang, mengatakan, seluruh narapidana terus dibina supaya mengalami perubahan. Selama dalam lapas mendapat pelatihan dan kegiatan yang positif. “Kami terus berupaya memberikan edukasi sebagai modal ketika keluar nanti bisa berubah,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hampir seluruh narapidana di Lapas Kelas II B Lumajang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Lebaran. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan orang. Sayangnya, Lebaran tahun ini tak ada satu pun yang mendapat remisi bebas Lebaran. Bahkan, ada puluhan yang tak dapat.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru ada 378 narapidana yang diajukan remisi atau pengurangan masa kurungan. Dari ratusan jumlah tersebut, hanya 350 narapidana yang disetujui. Sedangkan 28 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Endra Suwartono mengatakan, seluruh narapidana yang disetujui itu tidak ada yang mendapat remisi bebas Lebaran. Sebab, pengurangan 15 hari sampai 2 bulan itu ternyata belum menghabiskan masa kurungan yang sudah ditetapkan. Sehingga mereka masih menjalani pembinaan di dalam sel.

“Napi yang kami usulkan ini masa lama kurungannya memasuki tahun ke-5. Pengurangannya variatif, dari minimal 15 hari sampai 2 bulan. Bergantung pada persetujuan kementerian. Sudah kami tempelkan di setiap blok agar warga binaan saling tahu siapa saja dan berapa lama remisi yang diterima,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh narapidana yang menerima remisi itu telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk puluhan narapidana lainnya diusahakan mendapat di lain waktu. “Nihil, tidak ada yang bebas, sedangkan 28 narapidana sudah terpenuhi. Hanya SK-nya turun belakangan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Wahono, Kalapas II B Lumajang, mengatakan, seluruh narapidana terus dibina supaya mengalami perubahan. Selama dalam lapas mendapat pelatihan dan kegiatan yang positif. “Kami terus berupaya memberikan edukasi sebagai modal ketika keluar nanti bisa berubah,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Hampir seluruh narapidana di Lapas Kelas II B Lumajang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Lebaran. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan orang. Sayangnya, Lebaran tahun ini tak ada satu pun yang mendapat remisi bebas Lebaran. Bahkan, ada puluhan yang tak dapat.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru ada 378 narapidana yang diajukan remisi atau pengurangan masa kurungan. Dari ratusan jumlah tersebut, hanya 350 narapidana yang disetujui. Sedangkan 28 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Endra Suwartono mengatakan, seluruh narapidana yang disetujui itu tidak ada yang mendapat remisi bebas Lebaran. Sebab, pengurangan 15 hari sampai 2 bulan itu ternyata belum menghabiskan masa kurungan yang sudah ditetapkan. Sehingga mereka masih menjalani pembinaan di dalam sel.

“Napi yang kami usulkan ini masa lama kurungannya memasuki tahun ke-5. Pengurangannya variatif, dari minimal 15 hari sampai 2 bulan. Bergantung pada persetujuan kementerian. Sudah kami tempelkan di setiap blok agar warga binaan saling tahu siapa saja dan berapa lama remisi yang diterima,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh narapidana yang menerima remisi itu telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk puluhan narapidana lainnya diusahakan mendapat di lain waktu. “Nihil, tidak ada yang bebas, sedangkan 28 narapidana sudah terpenuhi. Hanya SK-nya turun belakangan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Wahono, Kalapas II B Lumajang, mengatakan, seluruh narapidana terus dibina supaya mengalami perubahan. Selama dalam lapas mendapat pelatihan dan kegiatan yang positif. “Kami terus berupaya memberikan edukasi sebagai modal ketika keluar nanti bisa berubah,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca