LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Identitas usaha menjadi penting saat ini. Hal itu untuk mendukung basis data Pemkab Lumajang dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. Sampai saat ini, memang tidak banyak pelaku usaha yang sadar mengenai niat baik tersebut. Padahal, setiap usaha seharusnya terdaftar supaya tertib.
Baca Juga : Tersangka Pengedar Narkoba di Lumajang Didominasi Pemuda
Catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinkop-UKM PP) Lumajang, setidaknya ada sekitar 54.511 UMKM yang beroperasi di Lumajang. Belum termasuk skala usaha lainnya. Sementara, saat ini baru sekitar 2.875 pelaku usaha yang memiliki NIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Ari Murcono mengatakan, kesadaran pelaku usaha mendaftarkan jenis usahanya mulai membaik. Sebab, sejak awal tahun hingga saat ini jumlahnya terus bertambah meskipun tidak banyak-banyak amat.
Per Agustus sampai Desember 2021 itu ada 1.651 pelaku usaha. Lalu, Januari sampai 17 Maret 2022 ada 1.224 pelaku usaha. “Nanti kami duduk bareng dengan OPD lain untuk kolaborasi, karena butuh edukasi juga ke pelaku usaha. Apalagi ada konsekuensi pemenuhan persyaratan lanjutan untuk skala usaha risiko menengah, sedang, dan tinggi,” katanya.
Meskipun UMKM, tetapi cukup banyak usaha jenis lainnya yang memiliki risiko menengah hingga tinggi di Lumajang. Sebut saja usaha pengelolaan kayu yang cukup banyak beroperasi. Pun usaha kulit sapi maupun kulit kambing. Usaha ini berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sehingga NIB diyakini sebagai upaya menertibkan usaha-usaha tersebut.
Sementara itu, Kabid Usaha Mikro Dinkop-UKM PP Samsul Nurul Huda mengatakan, keberadaan UMKM di Lumajang cenderung fluktuatif. Dalam seminggu terus bertambah. Bahkan bisa berkurang dan berganti. Sebab, tidak sedikit pelaku usaha mikro yang kadang sudah terdaftar, tetapi sekarang berhenti dari usahanya atau menambah usaha jenis lainnya.
Menurutnya, NIB ini juga bisa dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mendaftar perlindungan sosial. Baik untuk mendaftar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Di samping itu juga, kami sebagai pemerintah bisa memiliki database yang jelas berapa usaha di Lumajang dengan tingkat risikonya,” pungkasnya.
Verifikasi Usaha Mikro
Banyaknya UMKM yang beroperasi di Lumajang membuat pemkab mulai mengambil sikap. Selama lima bulan ke depan, Dinkop-UKM PP Lumajang bakal melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan pelaku usaha tersebut masih eksis usahanya, sudah berhenti, atau justru berganti usaha lainnya.
Rencananya, melalui pendataan lengkap koperasi (PL-K) UMKM yang digelar pada April sampai Agustus nanti, Pemkab Lumajang menargetkan 70 ribu pelaku usaha terdaftar. Dalam kesempatan itu, saat ini telah dibuka rekrutmen enumerator yang akan bertugas melakukan pendataan hingga validasi.
Kabid Usaha Mikro Dinkop-UKM PP Samsul Nurul Huda mengatakan, pelaku usaha yang didata ini hanya UMKM yang memiliki aset senilai Rp 1 miliar. Di luar aset tanah dan bangunan. Serta pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal sebanyak Rp 2 miliar dalam setahun berjalan.
“Sasaran kami nanti, selain data yang sudah terhimpun di kami, juga akan tersebar di seluruh desa dan kecamatan. Target kami sangat banyak. Makanya kami merekrut sekitar 140 enumerator yang bertugas selama lima bulan mendatang. Sekarang masih tahap seleksi. Awal April mulai jalan,” katanya.
Menurutnya, hasil pendataan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu database Pemkab Lumajang. Juga bisa dijadikan sebagai bahan kajian atau pertimbangan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan yang berkaitan dengan UMKM.
“Selain kelebihan itu, ada beberapa kekurangan lainnya. Seperti dalam pendataan ini memang tidak mewajibkan pelaku usaha mencantumkan NIB sebagai syarat utama. Poin itu bisa dilewati tanpa diisi. Juga ada beberapa kekurangan lainnya, seperti butuh pembaruan setiap tahun untuk memastikan kevalidannya,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Mahrus Sholih