29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Penahanan Ijazah Tak Masuk Draf Raperda

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Raperda inisiatif DPRD Lumajang mengenai ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi pekerja dan pengusaha. Bahkan, beberapa kali dilakukan public hearing bersama masyarakat dalam menyusun draf tersebut. Sayangnya, masalah penahan ijazah belum termuat.

Dalam beberapa perkara buruh versus perusahaan yang berhasil dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, menyimpulkan kasus penahanan ijazah memang tidak sepenuhnya menyalahkan satu pihak. Sebab, beberapa kali kasus penyebab penahanan tersebut karena pekerja memiliki risiko tinggi merugikan perusahaan.

Supriyadi, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Lumajang, mengatakan, setahun terakhir masalah penahanan ijazah memang menjadi persoalan dan perbincangan serius banyak orang. Sebab, pernah terjadi pada beberapa pengusaha. Sehingga perlu diatur dalam raperda yang bakal dibahas nanti.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang penahanan ijazah. Penahanan ijazah bisa diatur perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Sebab, beberapa perusahaan seperti jasa keuangan itu memang perlu menahan ijazah, karena mereka punya risiko tinggi terhadap penggelapan dana,” ucapnya.

Selain itu, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pekerja, pihaknya juga meminta wewenang supaya pemerintah kabupaten bisa memberikan teguran pada perusahaan yang tidak mematuhi perda tersebut. “Utamanya kepada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” tambahnya.

Sekretaris Disnaker Lumajang Totok Sudjarwo mengatakan, wewenang melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan berada di pemerintahan provinsi. “Kalau misalkan ada laporan-laporan pelanggaran, kami hanya memfasilitasi supaya solusinya ketemu,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Raperda inisiatif DPRD Lumajang mengenai ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi pekerja dan pengusaha. Bahkan, beberapa kali dilakukan public hearing bersama masyarakat dalam menyusun draf tersebut. Sayangnya, masalah penahan ijazah belum termuat.

Dalam beberapa perkara buruh versus perusahaan yang berhasil dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, menyimpulkan kasus penahanan ijazah memang tidak sepenuhnya menyalahkan satu pihak. Sebab, beberapa kali kasus penyebab penahanan tersebut karena pekerja memiliki risiko tinggi merugikan perusahaan.

Supriyadi, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Lumajang, mengatakan, setahun terakhir masalah penahanan ijazah memang menjadi persoalan dan perbincangan serius banyak orang. Sebab, pernah terjadi pada beberapa pengusaha. Sehingga perlu diatur dalam raperda yang bakal dibahas nanti.

“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang penahanan ijazah. Penahanan ijazah bisa diatur perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Sebab, beberapa perusahaan seperti jasa keuangan itu memang perlu menahan ijazah, karena mereka punya risiko tinggi terhadap penggelapan dana,” ucapnya.

Selain itu, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pekerja, pihaknya juga meminta wewenang supaya pemerintah kabupaten bisa memberikan teguran pada perusahaan yang tidak mematuhi perda tersebut. “Utamanya kepada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” tambahnya.

Sekretaris Disnaker Lumajang Totok Sudjarwo mengatakan, wewenang melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan berada di pemerintahan provinsi. “Kalau misalkan ada laporan-laporan pelanggaran, kami hanya memfasilitasi supaya solusinya ketemu,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Raperda inisiatif DPRD Lumajang mengenai ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi pekerja dan pengusaha. Bahkan, beberapa kali dilakukan public hearing bersama masyarakat dalam menyusun draf tersebut. Sayangnya, masalah penahan ijazah belum termuat.

Dalam beberapa perkara buruh versus perusahaan yang berhasil dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, menyimpulkan kasus penahanan ijazah memang tidak sepenuhnya menyalahkan satu pihak. Sebab, beberapa kali kasus penyebab penahanan tersebut karena pekerja memiliki risiko tinggi merugikan perusahaan.

Supriyadi, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Lumajang, mengatakan, setahun terakhir masalah penahanan ijazah memang menjadi persoalan dan perbincangan serius banyak orang. Sebab, pernah terjadi pada beberapa pengusaha. Sehingga perlu diatur dalam raperda yang bakal dibahas nanti.

“Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang penahanan ijazah. Penahanan ijazah bisa diatur perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Sebab, beberapa perusahaan seperti jasa keuangan itu memang perlu menahan ijazah, karena mereka punya risiko tinggi terhadap penggelapan dana,” ucapnya.

Selain itu, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pekerja, pihaknya juga meminta wewenang supaya pemerintah kabupaten bisa memberikan teguran pada perusahaan yang tidak mematuhi perda tersebut. “Utamanya kepada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK,” tambahnya.

Sekretaris Disnaker Lumajang Totok Sudjarwo mengatakan, wewenang melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan berada di pemerintahan provinsi. “Kalau misalkan ada laporan-laporan pelanggaran, kami hanya memfasilitasi supaya solusinya ketemu,” pungkasnya.

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca