LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Program santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Lumajang telah berjalan sejak tahun 2019. Namun, program ini tersendat. Sebab, banyak ahli waris yang belum menerima santunan kematian.
Besaran santunan kematian senilai Rp 1 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris yang melaporkan kematian keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos). “Sampai saat ini, santunan kematian masih berjalan,” ujar Dewi Susiyanti, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Dewi mengatakan, setiap warga (ahli waris) bisa mengajukan bantuan santunan kematian ke Dinsos. “Untuk pengajuan santunan kematian, ahli waris cukup melaporkan atau mengajukan melalui kecamatan. Secara kolektif akan diajukan ke Dinsos,” katanya.
Pengajuan tersebut dapat diproses jika memenuhi persyaratan. Yakni melampirkan berkas surat permohonan, kartu keluarga, fotokopi ahli waris, dan surat kematian dari desa setempat. Setelah berkas tersebut lengkap, pihak kecamatan akan melaporkan secara kolektif ke Dinas Sosial.
Dia menjelaskan, santunan tersebut sudah dalam proses pengajuan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lumajang. “Sudah diajukan. Saat ini masih diproses di BPKD. Setelah prosesnya selesai, kami akan segera distribusikan ke masing-masing kecamatan sesuai yang mengajukan. Pendistribusian juga akan dilakukan oleh pihak kecamatan,” jelasnya.
Penyaluran bantuan santunan kematian tidak pilih-pilih. Seluruh warga Lumajang yang meninggal mendapatkan bantuan. “Asalkan mereka mengajukan permohonan santunan kematian,” tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Dinas Sosial telah merealisasikan santunan kematian ke 10.156 orang sepanjang bulan Januari-November 2020 dengan total santunan sebesar Rp 10 miliar lebih.
Jurnalis : mg2
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan