23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Efektivitas Kartu Ternak Elektronik Pelacak Sapi Curian

Program Kartu Ternak Elektronik (e-Nak) sudah berjalan sejak tahun lalu. Tujuannya agar semua ternak terdata dan memiliki identitas. Dengan demikian, saat ada kasus pencurian ternak, keberadaan ternak bisa dilacak. Akan tetapi, efektifkah program ini?

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencurian hewan jenis sapi masih menjadi momok bagi masyarakat Lumajang. Meski upaya keamanan sudah ditingkatkan, pencurian masih sering terjadi. Sedikitnya, belasan kasus pencurian sapi terjadi sejak awal tahun ini. Hasilnya, sebagian besar sapi itu hilang dan tidak dapat dilacak.

Baca Juga : Sehari Bisa sampai 100 Liter Susu

Maraknya kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang kembali menggulirkan program Kartu Ternak Elektronik (e-Nak). Tahun ini, ribuan ternak di seluruh desa di Kecamatan Sukodono mulai didata. Harapannya, ternak memiliki identitas dapat dilacak dan terhindar dari maling sapi yang terus menghantui masyarakat setempat.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang drh Rofi’ah mengatakan, pendataan kartu ternak itu melanjutkan program tahun lalu. Sebelumnya, seluruh ternak jenis sapi potong di Kecamatan Jatiroto dipilih sebagai pilot project. Karenanya, tahun ini pendataan dilanjutkan di Kecamatan Sukodono. “Pertimbangannya karena banyak keluhan dari masyarakat Kecamatan Sukodono yang mengalami pencurian sapi,” katanya.

Berdasarkan data Pusdatin tahun 2019, populasi ternak sapi di Sukodono berjumlah 1.475 ekor. Seiring bergantinya tahun, jumlah tersebut mengalami perubahan. Hal itu disebabkan sejumlah faktor. Seperti mutasi sapi, pemotongan, maupun kelahiran sapi.

Pihaknya menargetkan sekitar dua ribu ekor sapi mendapatkan kartu ternak. Dengan demikian, data populasi tersebut dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Terlebih, saat ada kasus pencurian sapi, kartu ternak bisa digunakan untuk melacak keberadaan sapi. “Kartu ternak juga berfungsi untuk mengantisipasi kasus pencurian sapi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kartu ternak itu berisi bukti kepemilikan hewan ternak. Di dalamnya terdapat informasi nama peternak, alamat, ciri-ciri hewan ternak, jenis ternak, dan ras ternak. Selain sejumlah fungsi itu, kartu tersebut juga akan dijadikan syarat pemotongan sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) dan aktivitas jual beli ternak. (kin/c2/nur)

Sapi Wajib Ditandai

Kasus pencurian sapi tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Hampir seluruh desa memiliki potensi dan tingkat kerawanan yang sama. Oleh karena itu, seharusnya pemilik tidak hanya berpangku pada kartu ternak. Namun, pemilik sapi juga harus menandai sapi dengan beragam cara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Hairil Diani menegaskan, salah satu penggunaan kartu ternak memang untuk memudahkan identifikasi. Hal itu juga mendukung upaya penegakan hukum saat masyarakat kehilangan sapi. “Sehingga, jika ada kasus kehilangan dan lainnya, pelacakannya akan lebih mudah,” tegasnya.

Meski demikian, kartu ternak itu belum menyasar seluruh pemilik ternak. Khususnya para pemilik sapi. Sebab, anggaran yang terbatas hanya mengaver Kecamatan Jatiroto dan Sukodono. Padahal, kasus pencurian di luar dua kecamatan itu cukup tinggi.

Hal itu juga menjadi atensi Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menerima banyak laporan kehilangan sapi. Upaya penegakan hukum dilakukan. Sejumlah sapi bisa ditemukan.

“Setiap ada laporan kehilangan ternak sapi, kami langsung tindak lanjuti. Mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan dan bukti dari saksi, menelusuri jejak sapi, dan lainnya. Beberapa kasus yang kami tangani berhasil diungkap. Seperti di Kecamatan Tekung, sapi yang dilaporkan hilang sudah ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Dia menjelaskan, penggunaan kartu ternak di Lumajang masih belum maksimal. Sebab, saat sapi sudah terjual ke pasar, polisi kesulitan melacak keberadaan sapi. Menurutnya, hal itu terjadi karena kartu ternak belum menjadi syarat utama penjualan dan pembelian di pasar hewan. “Meskipun ada kartu ternak, kalau sapi tidak ditandai (khusus, Red), ya, sama saja bohong,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pemilik sapi tetap memberi tanda di tubuh sapi. Baik berupa cat atau tanda lainnya. Terpenting tanda itu terlihat dan sulit dihilangkan. Agar saat terjadi kasus pencurian, sapi bisa mudah ditemukan dan penelusuran sapi bisa mudah dilakukan.

“Berkaitan dengan kartu ternak, kami akan koordinasikan dengan instansi terkait. Masyarakat juga perlu waspada dan hati-hati meskipun kepolisian dan satuan keamanan desa sudah patroli mengamankan desa,” pungkasnya. (kin/c2/nur)

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencurian hewan jenis sapi masih menjadi momok bagi masyarakat Lumajang. Meski upaya keamanan sudah ditingkatkan, pencurian masih sering terjadi. Sedikitnya, belasan kasus pencurian sapi terjadi sejak awal tahun ini. Hasilnya, sebagian besar sapi itu hilang dan tidak dapat dilacak.

Baca Juga : Sehari Bisa sampai 100 Liter Susu

Maraknya kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang kembali menggulirkan program Kartu Ternak Elektronik (e-Nak). Tahun ini, ribuan ternak di seluruh desa di Kecamatan Sukodono mulai didata. Harapannya, ternak memiliki identitas dapat dilacak dan terhindar dari maling sapi yang terus menghantui masyarakat setempat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang drh Rofi’ah mengatakan, pendataan kartu ternak itu melanjutkan program tahun lalu. Sebelumnya, seluruh ternak jenis sapi potong di Kecamatan Jatiroto dipilih sebagai pilot project. Karenanya, tahun ini pendataan dilanjutkan di Kecamatan Sukodono. “Pertimbangannya karena banyak keluhan dari masyarakat Kecamatan Sukodono yang mengalami pencurian sapi,” katanya.

Berdasarkan data Pusdatin tahun 2019, populasi ternak sapi di Sukodono berjumlah 1.475 ekor. Seiring bergantinya tahun, jumlah tersebut mengalami perubahan. Hal itu disebabkan sejumlah faktor. Seperti mutasi sapi, pemotongan, maupun kelahiran sapi.

Pihaknya menargetkan sekitar dua ribu ekor sapi mendapatkan kartu ternak. Dengan demikian, data populasi tersebut dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Terlebih, saat ada kasus pencurian sapi, kartu ternak bisa digunakan untuk melacak keberadaan sapi. “Kartu ternak juga berfungsi untuk mengantisipasi kasus pencurian sapi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kartu ternak itu berisi bukti kepemilikan hewan ternak. Di dalamnya terdapat informasi nama peternak, alamat, ciri-ciri hewan ternak, jenis ternak, dan ras ternak. Selain sejumlah fungsi itu, kartu tersebut juga akan dijadikan syarat pemotongan sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) dan aktivitas jual beli ternak. (kin/c2/nur)

Sapi Wajib Ditandai

Kasus pencurian sapi tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Hampir seluruh desa memiliki potensi dan tingkat kerawanan yang sama. Oleh karena itu, seharusnya pemilik tidak hanya berpangku pada kartu ternak. Namun, pemilik sapi juga harus menandai sapi dengan beragam cara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Hairil Diani menegaskan, salah satu penggunaan kartu ternak memang untuk memudahkan identifikasi. Hal itu juga mendukung upaya penegakan hukum saat masyarakat kehilangan sapi. “Sehingga, jika ada kasus kehilangan dan lainnya, pelacakannya akan lebih mudah,” tegasnya.

Meski demikian, kartu ternak itu belum menyasar seluruh pemilik ternak. Khususnya para pemilik sapi. Sebab, anggaran yang terbatas hanya mengaver Kecamatan Jatiroto dan Sukodono. Padahal, kasus pencurian di luar dua kecamatan itu cukup tinggi.

Hal itu juga menjadi atensi Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menerima banyak laporan kehilangan sapi. Upaya penegakan hukum dilakukan. Sejumlah sapi bisa ditemukan.

“Setiap ada laporan kehilangan ternak sapi, kami langsung tindak lanjuti. Mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan dan bukti dari saksi, menelusuri jejak sapi, dan lainnya. Beberapa kasus yang kami tangani berhasil diungkap. Seperti di Kecamatan Tekung, sapi yang dilaporkan hilang sudah ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Dia menjelaskan, penggunaan kartu ternak di Lumajang masih belum maksimal. Sebab, saat sapi sudah terjual ke pasar, polisi kesulitan melacak keberadaan sapi. Menurutnya, hal itu terjadi karena kartu ternak belum menjadi syarat utama penjualan dan pembelian di pasar hewan. “Meskipun ada kartu ternak, kalau sapi tidak ditandai (khusus, Red), ya, sama saja bohong,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pemilik sapi tetap memberi tanda di tubuh sapi. Baik berupa cat atau tanda lainnya. Terpenting tanda itu terlihat dan sulit dihilangkan. Agar saat terjadi kasus pencurian, sapi bisa mudah ditemukan dan penelusuran sapi bisa mudah dilakukan.

“Berkaitan dengan kartu ternak, kami akan koordinasikan dengan instansi terkait. Masyarakat juga perlu waspada dan hati-hati meskipun kepolisian dan satuan keamanan desa sudah patroli mengamankan desa,” pungkasnya. (kin/c2/nur)

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencurian hewan jenis sapi masih menjadi momok bagi masyarakat Lumajang. Meski upaya keamanan sudah ditingkatkan, pencurian masih sering terjadi. Sedikitnya, belasan kasus pencurian sapi terjadi sejak awal tahun ini. Hasilnya, sebagian besar sapi itu hilang dan tidak dapat dilacak.

Baca Juga : Sehari Bisa sampai 100 Liter Susu

Maraknya kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Oleh karena itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang kembali menggulirkan program Kartu Ternak Elektronik (e-Nak). Tahun ini, ribuan ternak di seluruh desa di Kecamatan Sukodono mulai didata. Harapannya, ternak memiliki identitas dapat dilacak dan terhindar dari maling sapi yang terus menghantui masyarakat setempat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang drh Rofi’ah mengatakan, pendataan kartu ternak itu melanjutkan program tahun lalu. Sebelumnya, seluruh ternak jenis sapi potong di Kecamatan Jatiroto dipilih sebagai pilot project. Karenanya, tahun ini pendataan dilanjutkan di Kecamatan Sukodono. “Pertimbangannya karena banyak keluhan dari masyarakat Kecamatan Sukodono yang mengalami pencurian sapi,” katanya.

Berdasarkan data Pusdatin tahun 2019, populasi ternak sapi di Sukodono berjumlah 1.475 ekor. Seiring bergantinya tahun, jumlah tersebut mengalami perubahan. Hal itu disebabkan sejumlah faktor. Seperti mutasi sapi, pemotongan, maupun kelahiran sapi.

Pihaknya menargetkan sekitar dua ribu ekor sapi mendapatkan kartu ternak. Dengan demikian, data populasi tersebut dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Terlebih, saat ada kasus pencurian sapi, kartu ternak bisa digunakan untuk melacak keberadaan sapi. “Kartu ternak juga berfungsi untuk mengantisipasi kasus pencurian sapi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kartu ternak itu berisi bukti kepemilikan hewan ternak. Di dalamnya terdapat informasi nama peternak, alamat, ciri-ciri hewan ternak, jenis ternak, dan ras ternak. Selain sejumlah fungsi itu, kartu tersebut juga akan dijadikan syarat pemotongan sapi di rumah pemotongan hewan (RPH) dan aktivitas jual beli ternak. (kin/c2/nur)

Sapi Wajib Ditandai

Kasus pencurian sapi tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Hampir seluruh desa memiliki potensi dan tingkat kerawanan yang sama. Oleh karena itu, seharusnya pemilik tidak hanya berpangku pada kartu ternak. Namun, pemilik sapi juga harus menandai sapi dengan beragam cara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Hairil Diani menegaskan, salah satu penggunaan kartu ternak memang untuk memudahkan identifikasi. Hal itu juga mendukung upaya penegakan hukum saat masyarakat kehilangan sapi. “Sehingga, jika ada kasus kehilangan dan lainnya, pelacakannya akan lebih mudah,” tegasnya.

Meski demikian, kartu ternak itu belum menyasar seluruh pemilik ternak. Khususnya para pemilik sapi. Sebab, anggaran yang terbatas hanya mengaver Kecamatan Jatiroto dan Sukodono. Padahal, kasus pencurian di luar dua kecamatan itu cukup tinggi.

Hal itu juga menjadi atensi Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menerima banyak laporan kehilangan sapi. Upaya penegakan hukum dilakukan. Sejumlah sapi bisa ditemukan.

“Setiap ada laporan kehilangan ternak sapi, kami langsung tindak lanjuti. Mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan dan bukti dari saksi, menelusuri jejak sapi, dan lainnya. Beberapa kasus yang kami tangani berhasil diungkap. Seperti di Kecamatan Tekung, sapi yang dilaporkan hilang sudah ditemukan dan dikembalikan ke pemiliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Dia menjelaskan, penggunaan kartu ternak di Lumajang masih belum maksimal. Sebab, saat sapi sudah terjual ke pasar, polisi kesulitan melacak keberadaan sapi. Menurutnya, hal itu terjadi karena kartu ternak belum menjadi syarat utama penjualan dan pembelian di pasar hewan. “Meskipun ada kartu ternak, kalau sapi tidak ditandai (khusus, Red), ya, sama saja bohong,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar pemilik sapi tetap memberi tanda di tubuh sapi. Baik berupa cat atau tanda lainnya. Terpenting tanda itu terlihat dan sulit dihilangkan. Agar saat terjadi kasus pencurian, sapi bisa mudah ditemukan dan penelusuran sapi bisa mudah dilakukan.

“Berkaitan dengan kartu ternak, kami akan koordinasikan dengan instansi terkait. Masyarakat juga perlu waspada dan hati-hati meskipun kepolisian dan satuan keamanan desa sudah patroli mengamankan desa,” pungkasnya. (kin/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca