LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Surat izin mengemudi (SIM) merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh seorang pengendara. Sebab, SIM menjadi ukuran seorang pengemudi layak mengendarai kendaraan. Jika tidak memiliki, kecelakaan bisa saja terjadi. Seperti yang dialami Ahmad Fatoni, Rabu lalu (14/04).
Kendaraan Isuzu Panther dengan nopol B 2849 DY terguling ke badan jalan dan menabrak tembok warga di Desa Condro, Pasirian. “Pengemudi bernama Ahmad Fatoni, warga Dusun Sumberkajar, Desa Jugosari, Candipuro. Dia tidak memiliki SIM, tetapi mengemudikan mobil Isuzu Panther warna biru, dan mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Condro, Pasirian,” kata Ipda Loni Roi, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang.
Ipda Loni menjelaskan, mobil yang dikendarai Fatoni berjalan dari arah timur ke barat. Mobil berjalan terlalu ke kanan dan mengalami selip. “Mobilnya berjalan dari arah timur ke barat dan terlalu ke kanan. Karena mengalami selip atau out of control, kendaraan keluar jalur dan menabrak tembok warga. Sehingga terjadi laka lantas,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pengemudi selamat dan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material ditaksir senilai Rp 2 juta. “Memang kecelakaan ini terjadi karena pengemudi kurang waspada. Sedangkan korban jiwa nihil dan kerugiannya Rp 2 juta,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, mobil terguling ke badan jalan sebelah utara dan menabrak tembok di kanan jalan. “Kecelakaan seperti ini bisa mengakibatkan fatalitas korban. Sebab, kendaraan terguling dan menabrak tembok,” tambahnya.
Pihaknya segera melakukan evakuasi mobil dan melakukan olah tempat kejadian perkara. “Kami langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan penjagaan serta pengaturan lalu lintas. Tidak lupa, kami juga mencari saksi dan melakukan penyelidikan lebih mendalam,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan