Mobile_AP_Rectangle 1
ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Narkotika dan obat-obatan berbahaya serta zat adiktif lainnya (narkoba) di Lumajang memang bukan persoalan baru. Namun, makin hari kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba bikin geleng-geleng kepala.
BACA JUGA : Wisata Kelas Dunia Masih Ada Vandalisme
Hampir setiap pekan, ada saja warga yang ditangkap. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang mencatat, selama satu bulan terakhir ada sembilan laporan polisi (LP). “Sembilan kasus dengan sepuluh tersangka yang diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia membeberkan hasil tangkapan selama sebulan. Dari sembilan kasus, tiga di antaranya ditangkap karena kedapatan memiliki maupun mengedarkan narkoba jenis sabu. Sisanya okerbaya. “Barang bukti sabu sebesar 19,8 gram dan pil logo Y sebanyak 1.652 butir. Semua berkas kasus ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, Lumajang bukan menjadi tujuan peredaran narkoba. Melainkan sebagai tempat transit. Hal itu terungkap setelah penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan Polres Lumajang. “Dari luar kota itu disimpan di Lumajang, lalu diteruskan ke daerah lain,” jelasnya.
- Advertisement -
ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Narkotika dan obat-obatan berbahaya serta zat adiktif lainnya (narkoba) di Lumajang memang bukan persoalan baru. Namun, makin hari kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba bikin geleng-geleng kepala.
BACA JUGA : Wisata Kelas Dunia Masih Ada Vandalisme
Hampir setiap pekan, ada saja warga yang ditangkap. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang mencatat, selama satu bulan terakhir ada sembilan laporan polisi (LP). “Sembilan kasus dengan sepuluh tersangka yang diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono.
Dia membeberkan hasil tangkapan selama sebulan. Dari sembilan kasus, tiga di antaranya ditangkap karena kedapatan memiliki maupun mengedarkan narkoba jenis sabu. Sisanya okerbaya. “Barang bukti sabu sebesar 19,8 gram dan pil logo Y sebanyak 1.652 butir. Semua berkas kasus ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, Lumajang bukan menjadi tujuan peredaran narkoba. Melainkan sebagai tempat transit. Hal itu terungkap setelah penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan Polres Lumajang. “Dari luar kota itu disimpan di Lumajang, lalu diteruskan ke daerah lain,” jelasnya.
ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Narkotika dan obat-obatan berbahaya serta zat adiktif lainnya (narkoba) di Lumajang memang bukan persoalan baru. Namun, makin hari kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba bikin geleng-geleng kepala.
BACA JUGA : Wisata Kelas Dunia Masih Ada Vandalisme
Hampir setiap pekan, ada saja warga yang ditangkap. Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Lumajang mencatat, selama satu bulan terakhir ada sembilan laporan polisi (LP). “Sembilan kasus dengan sepuluh tersangka yang diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono.
Dia membeberkan hasil tangkapan selama sebulan. Dari sembilan kasus, tiga di antaranya ditangkap karena kedapatan memiliki maupun mengedarkan narkoba jenis sabu. Sisanya okerbaya. “Barang bukti sabu sebesar 19,8 gram dan pil logo Y sebanyak 1.652 butir. Semua berkas kasus ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, Lumajang bukan menjadi tujuan peredaran narkoba. Melainkan sebagai tempat transit. Hal itu terungkap setelah penangkapan tersangka narkoba yang dilakukan Polres Lumajang. “Dari luar kota itu disimpan di Lumajang, lalu diteruskan ke daerah lain,” jelasnya.