22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Tahapan Berjalan, Diminta Ditunda

Panitia Pilkades PAW dan BPD Maksa Jalan Terus

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Di tengah pelaksanaan tahapan-tahapan pilkades pergantian antar waktu (PAW) Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, surat edaran Setda Lumajang turun. Isinya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan tahapan. Padahal, seluruh rangkaian tahapan tersebut telah berjalan dan tersebar.

Tahapan sosialisasi pelaksanaan tersebut sudah tersebar ke forkopimca dan seluruh masyarakat. Sesuai jadwal, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala dilaksanakan pada 22 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Setelah itu, pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi siapa-siapa yang maju.

Ketua Panitia Pilkades PAW Abu Kusaeri mengaku kaget dengan surat tersebut. Sebab, isinya terkesan menghambat proses tahapan yang mulai berjalan. Sementara, warga menginginkan pelaksanaan pilkades segera dilaksanakan untuk menggantikan kades lama yang meninggal dunia.

Mobile_AP_Rectangle 2

Surat pemberitahuan yang ditujukan pada tiga desa untuk menunda pelaksanaan proses tahapan itu dinilai tidak berdasar. Pertimbangan demi kelancaran dan ketertiban yang disampaikan seperti mengada-ada. “Kami berjalan sesuai perbup yang berlaku. Kok malah dihambat, ini ada apa?” ucapnya.

Rencananya, pelaksanaan pilkades digelar pada 26 Mei 2021. Setelah penetapan berkas, bakal calon masih menjalani serangkaian tahapan selanjutnya. Seperti dilakukan uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai calon. “Kami tidak asal pelaksanaan pilkades. Semua harus menggunakan mekanisme dan prosedur,” tambahnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surianto mengatakan, jumlah dan unsur siapa-siapa saja yang berhak mendapat suara bakal dirapatkan bersama pemerintah desa dengan mempertimbangkan usulan dari panitia. “Anggarannya kalau pilkades PAW dari desa. Makanya kami terus rapatkan semua tidak sembarangan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Mustajib belum bisa menjelaskan detail mengenai turunnya surat tersebut. Termasuk maksud dan tujuan surat itu disampaikan ke Desa Selok Besuki, Desa/Kecamatan Sumbersuko, dan Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal

Fotografer: Atieqson Mar Iqbal

Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Di tengah pelaksanaan tahapan-tahapan pilkades pergantian antar waktu (PAW) Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, surat edaran Setda Lumajang turun. Isinya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan tahapan. Padahal, seluruh rangkaian tahapan tersebut telah berjalan dan tersebar.

Tahapan sosialisasi pelaksanaan tersebut sudah tersebar ke forkopimca dan seluruh masyarakat. Sesuai jadwal, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala dilaksanakan pada 22 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Setelah itu, pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi siapa-siapa yang maju.

Ketua Panitia Pilkades PAW Abu Kusaeri mengaku kaget dengan surat tersebut. Sebab, isinya terkesan menghambat proses tahapan yang mulai berjalan. Sementara, warga menginginkan pelaksanaan pilkades segera dilaksanakan untuk menggantikan kades lama yang meninggal dunia.

Surat pemberitahuan yang ditujukan pada tiga desa untuk menunda pelaksanaan proses tahapan itu dinilai tidak berdasar. Pertimbangan demi kelancaran dan ketertiban yang disampaikan seperti mengada-ada. “Kami berjalan sesuai perbup yang berlaku. Kok malah dihambat, ini ada apa?” ucapnya.

Rencananya, pelaksanaan pilkades digelar pada 26 Mei 2021. Setelah penetapan berkas, bakal calon masih menjalani serangkaian tahapan selanjutnya. Seperti dilakukan uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai calon. “Kami tidak asal pelaksanaan pilkades. Semua harus menggunakan mekanisme dan prosedur,” tambahnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surianto mengatakan, jumlah dan unsur siapa-siapa saja yang berhak mendapat suara bakal dirapatkan bersama pemerintah desa dengan mempertimbangkan usulan dari panitia. “Anggarannya kalau pilkades PAW dari desa. Makanya kami terus rapatkan semua tidak sembarangan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Mustajib belum bisa menjelaskan detail mengenai turunnya surat tersebut. Termasuk maksud dan tujuan surat itu disampaikan ke Desa Selok Besuki, Desa/Kecamatan Sumbersuko, dan Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal

Fotografer: Atieqson Mar Iqbal

Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Di tengah pelaksanaan tahapan-tahapan pilkades pergantian antar waktu (PAW) Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, surat edaran Setda Lumajang turun. Isinya memerintahkan untuk menunda pelaksanaan tahapan. Padahal, seluruh rangkaian tahapan tersebut telah berjalan dan tersebar.

Tahapan sosialisasi pelaksanaan tersebut sudah tersebar ke forkopimca dan seluruh masyarakat. Sesuai jadwal, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala dilaksanakan pada 22 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Setelah itu, pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi siapa-siapa yang maju.

Ketua Panitia Pilkades PAW Abu Kusaeri mengaku kaget dengan surat tersebut. Sebab, isinya terkesan menghambat proses tahapan yang mulai berjalan. Sementara, warga menginginkan pelaksanaan pilkades segera dilaksanakan untuk menggantikan kades lama yang meninggal dunia.

Surat pemberitahuan yang ditujukan pada tiga desa untuk menunda pelaksanaan proses tahapan itu dinilai tidak berdasar. Pertimbangan demi kelancaran dan ketertiban yang disampaikan seperti mengada-ada. “Kami berjalan sesuai perbup yang berlaku. Kok malah dihambat, ini ada apa?” ucapnya.

Rencananya, pelaksanaan pilkades digelar pada 26 Mei 2021. Setelah penetapan berkas, bakal calon masih menjalani serangkaian tahapan selanjutnya. Seperti dilakukan uji kompetensi sebelum ditetapkan sebagai calon. “Kami tidak asal pelaksanaan pilkades. Semua harus menggunakan mekanisme dan prosedur,” tambahnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surianto mengatakan, jumlah dan unsur siapa-siapa saja yang berhak mendapat suara bakal dirapatkan bersama pemerintah desa dengan mempertimbangkan usulan dari panitia. “Anggarannya kalau pilkades PAW dari desa. Makanya kami terus rapatkan semua tidak sembarangan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Mustajib belum bisa menjelaskan detail mengenai turunnya surat tersebut. Termasuk maksud dan tujuan surat itu disampaikan ke Desa Selok Besuki, Desa/Kecamatan Sumbersuko, dan Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal

Fotografer: Atieqson Mar Iqbal

Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca