LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tahapan pilkades telah memasuki penelitian kelengkapan syarat administrasi dan klarifikasi untuk penjaringan bakal calon tahap kedua. Sebagian besar desa yang telah melakukan penetapan calon pada gelombang pertama mulai diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh).
Setidaknya, ada sekitar 27 desa yang sudah menetapkan calon pada 8 September lalu. Kekosongan pejabat itu langsung digantikan seorang Plt jika desanya memiliki sekretaris desa. Sedangkan bagi desa yang tidak memiliki sekretaris desa bakal dijabat oleh seorang Plh yang berasal dari perangkat desa setempat.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Saefuddin Zuhri mengatakan, desa tidak boleh mengalami kekosongan pemimpin. Karena itu, setelah penetapan calon oleh panitia, pihak kecamatan langsung menunjuk seorang pengganti sementara waktu.
“Pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana semestinya. Sehingga setelah penetapan, jabatan kades terhitung habis dan harus digantikan oleh orang lain. Makanya, untuk mengisi itu pihak kecamatan menunjuk sekretaris desa untuk mengisi jabatan kades. Kalau tidak ada, ya, perangkat desanya,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Lumajang Mustajib mengatakan, ada lima desa yang masih dijabat kadesnya sendiri. Seperti Desa Sombo dan Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit; kemudian Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko; Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung; dan terakhir Desa Sawaran Lor, Kecamatan Kedungjajang.
“Kalau Sombo baru ada orang yang mau maju dan sedang penelitian berkas. Sedangkan empat desa lainnya itu nanti ikut seleksi tambahan karena calonnya lebih dari lima. Nah, khusus Sawaran Lor, meski dua calon mundur, tetapi ikut gelombang kedua ini, bukan gelombang pertama. Jadi, kadesnya masih menjabat,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan