LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Tekad menjaga kelestarian lingkungan alam di Lumajang mulai diseriusi. Salah satunya dalam menjaga kelestarian alam di kawasan perkotaan. Terbaru, pemerintah mengeluarkan keputusan melindungi pohon asem dan kenari. Bagi yang menebang, bakal dikenai sanksi.
Bupati Thoriqul Haq mengeluarkan surat keputusan untuk melindungi dan melestarikan pohon asem dan kenari. Hal itu tertuang tegas dalam SK Bupati Lumajang yang diteken pada 28 Mei 2021, kemarin.
Disebutkan bahwa pohon asem dan kenari di ruang terbuka hijau (RTH) dilindungi oleh pemerintah. “Iya memang, itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjaga kelestarian ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan,” ungkap Yuli Haris, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.
Dia menyebutkan bahwa Wabup Bunda Indah Masdar juga meminta masyarakat merawat dan menjaga keseimbangan alam ini. Di antaranya dengan tidak mematikan pohon serta tidak menebang pohon asem dan kenari.
Adanya SK bupati tersebut, menurutnya, sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak meminta pemotongan dua jenis pohon itu. “Apabila ada yang sengaja mengganggu hidupnya pohon asem dan kenari, akan ditindak tegas,” jelasnya.
Pohon asem di kawasan kota Lumajang berada di Jalan Ahmad Yani. Saat ini usia pohon tersebut sudah ratusan tahun. Bahkan, sejumlah pohon di kawasan kota Lumajang itu menjadi tempat tumbuhnya anggrek ekor tupai dan bersarangnya beberapa jenis burung. “Sedang pohon kenari hanya ada beberapa pohon saja,” katanya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan