26.6 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Dua Tahun Produksi Mercon

Rakit 732 Buah Petasan di Desa Mlawang

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sehari sebelum Lebaran, S, warga Pajarakan, Randuagung, ditetapkan sebagai tersangka. Selama dua tahun berturut-turut, dia memproduksi dan menjual petasan rakitannya sendiri. Tahun ini, dia terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

S ini dibekuk Polres Lumajang saat sedang membuat petasan di rumah istrinya, Mlawang, Klakah. “Pelaku berhasil kami amankan. Karena menerima, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino.

Kompol Kristiyan, sapaan akrabnya, menjelaskan, pelaku mendapat bubuk mesiu dari seseorang asal Probolinggo. “S membeli sebanyak satu kilogram bubuk mesiu seharga Rp 100 ribu dari seseorang asal Probolinggo. Bubuk itu dirakit dengan peralatannya, sehingga dapat membuat empat renteng (petasan,Red) sepanjang lima meter. Dan satu renteng sepanjang dua meter,” jelasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Setelah petasan jadi, pelaku menjualnya dengan harga Rp 250 ribu per renteng. “Satreskrim lebih dulu mengamankan tersangka. Jadi, untuk sisanya masih belum diedarkan,” tambahnya.

Dari pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa jenis bahan peledak yang menjadi bahan baku. “Total barang bukti yang berhasil diamankan 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar,” lanjutnya.

Kompol Kristiyan mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai tukang mebel dan petani. Namun, menjelang hari raya, pelaku membuat petasan secara autodidak. “Sehari-harinya sebagai tukang mebel dan petani. Tetapi, selama dua tahun ini, dia secara autodidak membuat dan menjual petasan karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dia menuturkan, petasan dibuat hanya untuk pribadi. Namun, karena ada permintaan pemesanan, dia menjualnya. “Memang awalnya hanya untuk pribadi sendiri. Tetapi, karena ada yang memesan, dia melayaninya. Padahal sudah jelas, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan pesta kembang api menjelang hari raya,” tuturnya.

Kini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1  ayat 1 UU Darurat RI  Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sehari sebelum Lebaran, S, warga Pajarakan, Randuagung, ditetapkan sebagai tersangka. Selama dua tahun berturut-turut, dia memproduksi dan menjual petasan rakitannya sendiri. Tahun ini, dia terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

S ini dibekuk Polres Lumajang saat sedang membuat petasan di rumah istrinya, Mlawang, Klakah. “Pelaku berhasil kami amankan. Karena menerima, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino.

Kompol Kristiyan, sapaan akrabnya, menjelaskan, pelaku mendapat bubuk mesiu dari seseorang asal Probolinggo. “S membeli sebanyak satu kilogram bubuk mesiu seharga Rp 100 ribu dari seseorang asal Probolinggo. Bubuk itu dirakit dengan peralatannya, sehingga dapat membuat empat renteng (petasan,Red) sepanjang lima meter. Dan satu renteng sepanjang dua meter,” jelasnya.

Setelah petasan jadi, pelaku menjualnya dengan harga Rp 250 ribu per renteng. “Satreskrim lebih dulu mengamankan tersangka. Jadi, untuk sisanya masih belum diedarkan,” tambahnya.

Dari pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa jenis bahan peledak yang menjadi bahan baku. “Total barang bukti yang berhasil diamankan 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar,” lanjutnya.

Kompol Kristiyan mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai tukang mebel dan petani. Namun, menjelang hari raya, pelaku membuat petasan secara autodidak. “Sehari-harinya sebagai tukang mebel dan petani. Tetapi, selama dua tahun ini, dia secara autodidak membuat dan menjual petasan karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dia menuturkan, petasan dibuat hanya untuk pribadi. Namun, karena ada permintaan pemesanan, dia menjualnya. “Memang awalnya hanya untuk pribadi sendiri. Tetapi, karena ada yang memesan, dia melayaninya. Padahal sudah jelas, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan pesta kembang api menjelang hari raya,” tuturnya.

Kini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1  ayat 1 UU Darurat RI  Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sehari sebelum Lebaran, S, warga Pajarakan, Randuagung, ditetapkan sebagai tersangka. Selama dua tahun berturut-turut, dia memproduksi dan menjual petasan rakitannya sendiri. Tahun ini, dia terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

S ini dibekuk Polres Lumajang saat sedang membuat petasan di rumah istrinya, Mlawang, Klakah. “Pelaku berhasil kami amankan. Karena menerima, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, sesuatu bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang,” kata Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino.

Kompol Kristiyan, sapaan akrabnya, menjelaskan, pelaku mendapat bubuk mesiu dari seseorang asal Probolinggo. “S membeli sebanyak satu kilogram bubuk mesiu seharga Rp 100 ribu dari seseorang asal Probolinggo. Bubuk itu dirakit dengan peralatannya, sehingga dapat membuat empat renteng (petasan,Red) sepanjang lima meter. Dan satu renteng sepanjang dua meter,” jelasnya.

Setelah petasan jadi, pelaku menjualnya dengan harga Rp 250 ribu per renteng. “Satreskrim lebih dulu mengamankan tersangka. Jadi, untuk sisanya masih belum diedarkan,” tambahnya.

Dari pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa jenis bahan peledak yang menjadi bahan baku. “Total barang bukti yang berhasil diamankan 718 buah mercon kecil dan 18 buah mercon besar,” lanjutnya.

Kompol Kristiyan mengungkapkan, pelaku berprofesi sebagai tukang mebel dan petani. Namun, menjelang hari raya, pelaku membuat petasan secara autodidak. “Sehari-harinya sebagai tukang mebel dan petani. Tetapi, selama dua tahun ini, dia secara autodidak membuat dan menjual petasan karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dia menuturkan, petasan dibuat hanya untuk pribadi. Namun, karena ada permintaan pemesanan, dia menjualnya. “Memang awalnya hanya untuk pribadi sendiri. Tetapi, karena ada yang memesan, dia melayaninya. Padahal sudah jelas, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan pesta kembang api menjelang hari raya,” tuturnya.

Kini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1  ayat 1 UU Darurat RI  Nomor 12 Tahun 1951.

 

 

Jurnalis : mg2
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca