SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Pelarian HF, pelaku penendang sesajen di sekitar Gunung Semeru Lumajang yang viral beberapa waktu lalu, berakhir, Kamis malam (13/01). Pelaku berhasil diamankan tim gabungan kepolisian di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo membenarkan penangkapan tersebut. Sementara ini, pelaku ditahan di Mapolda Jawa Timur. Sebab, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, berkas perkara pelaku tetap ditangani Polres Lumajang.
Ditanya mengenai lamanya pemeriksaan, Fajar belum mengetahui secara pasti. Yang jelas, selama pemeriksaan belum selesai, pelaku masih ditahan di Mapolda Jawa Timur. “Kalau pemeriksaan sudah selesai, Polda akan menginformasikan ke kami,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim, dan Polda DIY. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 22.30 dengan bantuan koordinasi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). “Di Bantul itu rumah yang bersangkutan. Pelaku diamankan di jalan,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, setelah kejadian itu pelaku langsung menuju Yogyakarta. Sedangkan handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video aksi penendangan sesajen itu merupakan milik pelaku. HF juga meminta temannya untuk merekam video tersebut.
“Usai merekam, tersangka ini membagikan video tersebut ke grup WhatsApp (WA, Red). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sesajen, rekaman video, dan HP tersangka,” jelas Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Totok melanjutkan, motif penendangan itu adalah spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang dianut pelaku. Seusai diamankan, pelaku meminta maaf secara terbuka. “Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang saya lakukan dalam video itu menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya,” kata HF. Atas kejadian ini, HF dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan