Mobile_AP_Rectangle 1
LABRUK KIDUL, Radar Semeru – Aduan pada petugas pemadam kebakaran rupanya tidak melulu soal si jago merah. Adun hewan ular hingga tawon yang dianggap mengganggu warga juga sering dilaporkan. Seperti Asep Maulana, warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, yang melaporkan koloni tawon vespa sering mengganggu warga.
BACA JUGA : Rawat Bersama, Cegah Buang Sampah ke Sungai
Sarang tawon sebesar buah kelapa menempel di ujung ranting pohon nangka di depan rumahnya. “Mulanya memang tidak mengganggu, sampai sarang itu makin besar dan membuat warga yang mau bertamu sering ketakutan kalau lewat,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sebelumnya Asep sendiri tidak tahu harus melaporkan hal itu kepada siapa. Sementara, PMK sendiri menurutnya biasanya bertugas memadamkan api jika terjadi kebakaran atau kobaran api yang membahayakan warga. Bukan mengevakuasi sarang tawon atau menangkap ular liar yang masuk rumah warga.
“Saya disarankan tetangga, petugas ini bisa membantu mengambil sarang tawon endas di rumah saya. Saya coba kontak, dan ternyata berkenan hadir,” tambahnya. Di sisi lain, memang selama dua bulan terakhir Satpol PP Lumajang sering mendapat aduan untuk pembasmian sarang tawon. Kurang lebih sudah mencapai 10 aduan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Matali Bilogo mengatakan, sejak beberapa bulan yang lalu beban petugas pemadam kebakaran makin bertambah. Sebab, selain bertugas meredamkan kebakaran, juga membantu warga membasmi tawon hingga menangkap ular.
“Kami tidak keberatan, karena itu bagian tugas kami ketika mendapat aduan. Apalagi kita tahu kalau tawon endas ini cukup berbahaya. Makanya, kami terima-terima saja kalau dapat aduan. Akan kami tindak lanjuti dengan peralatan yang kami miliki,” pungkasnya. (son/c2/fid)
- Advertisement -
LABRUK KIDUL, Radar Semeru – Aduan pada petugas pemadam kebakaran rupanya tidak melulu soal si jago merah. Adun hewan ular hingga tawon yang dianggap mengganggu warga juga sering dilaporkan. Seperti Asep Maulana, warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, yang melaporkan koloni tawon vespa sering mengganggu warga.
BACA JUGA : Rawat Bersama, Cegah Buang Sampah ke Sungai
Sarang tawon sebesar buah kelapa menempel di ujung ranting pohon nangka di depan rumahnya. “Mulanya memang tidak mengganggu, sampai sarang itu makin besar dan membuat warga yang mau bertamu sering ketakutan kalau lewat,” katanya.
Sebelumnya Asep sendiri tidak tahu harus melaporkan hal itu kepada siapa. Sementara, PMK sendiri menurutnya biasanya bertugas memadamkan api jika terjadi kebakaran atau kobaran api yang membahayakan warga. Bukan mengevakuasi sarang tawon atau menangkap ular liar yang masuk rumah warga.
“Saya disarankan tetangga, petugas ini bisa membantu mengambil sarang tawon endas di rumah saya. Saya coba kontak, dan ternyata berkenan hadir,” tambahnya. Di sisi lain, memang selama dua bulan terakhir Satpol PP Lumajang sering mendapat aduan untuk pembasmian sarang tawon. Kurang lebih sudah mencapai 10 aduan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Matali Bilogo mengatakan, sejak beberapa bulan yang lalu beban petugas pemadam kebakaran makin bertambah. Sebab, selain bertugas meredamkan kebakaran, juga membantu warga membasmi tawon hingga menangkap ular.
“Kami tidak keberatan, karena itu bagian tugas kami ketika mendapat aduan. Apalagi kita tahu kalau tawon endas ini cukup berbahaya. Makanya, kami terima-terima saja kalau dapat aduan. Akan kami tindak lanjuti dengan peralatan yang kami miliki,” pungkasnya. (son/c2/fid)
LABRUK KIDUL, Radar Semeru – Aduan pada petugas pemadam kebakaran rupanya tidak melulu soal si jago merah. Adun hewan ular hingga tawon yang dianggap mengganggu warga juga sering dilaporkan. Seperti Asep Maulana, warga Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, yang melaporkan koloni tawon vespa sering mengganggu warga.
BACA JUGA : Rawat Bersama, Cegah Buang Sampah ke Sungai
Sarang tawon sebesar buah kelapa menempel di ujung ranting pohon nangka di depan rumahnya. “Mulanya memang tidak mengganggu, sampai sarang itu makin besar dan membuat warga yang mau bertamu sering ketakutan kalau lewat,” katanya.
Sebelumnya Asep sendiri tidak tahu harus melaporkan hal itu kepada siapa. Sementara, PMK sendiri menurutnya biasanya bertugas memadamkan api jika terjadi kebakaran atau kobaran api yang membahayakan warga. Bukan mengevakuasi sarang tawon atau menangkap ular liar yang masuk rumah warga.
“Saya disarankan tetangga, petugas ini bisa membantu mengambil sarang tawon endas di rumah saya. Saya coba kontak, dan ternyata berkenan hadir,” tambahnya. Di sisi lain, memang selama dua bulan terakhir Satpol PP Lumajang sering mendapat aduan untuk pembasmian sarang tawon. Kurang lebih sudah mencapai 10 aduan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang Matali Bilogo mengatakan, sejak beberapa bulan yang lalu beban petugas pemadam kebakaran makin bertambah. Sebab, selain bertugas meredamkan kebakaran, juga membantu warga membasmi tawon hingga menangkap ular.
“Kami tidak keberatan, karena itu bagian tugas kami ketika mendapat aduan. Apalagi kita tahu kalau tawon endas ini cukup berbahaya. Makanya, kami terima-terima saja kalau dapat aduan. Akan kami tindak lanjuti dengan peralatan yang kami miliki,” pungkasnya. (son/c2/fid)