23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Residivis Curanmor di Lumajang Kembali Masuk Bui

Mobile_AP_Rectangle 1

ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Sudah dua kali masuk bui bukannya jera. S alias Ndeler dan I justru mengulangi lagi kesalahannya. Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor) itu malah beraksi ketiga kalinya. Ketiga kali beraksi, tiga kali pula mereka masuk bui.

Kedua lelaki asal Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, itu kembali diringkus polisi. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sabtu (11/3) lalu.

Saat penangkapan, S melakukan perlawanan terhadap personel. Akibatnya, dia harus menerima timah panas. “Saat hendak diamankan melakukan perlawanan, sehingga personel harus memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat merilis pelaku, kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara itu, satu pelaku lain, I, tidak melakukan perlawanan saat diringkus. Namun, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan itu, lanjut Boy, bermula ketika ada laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal. “Penangkapan terbantu dengan adanya rekaman CCTV,” lanjutnya.

Berdasarkan hal itu, petugas mengenali kedua pelaku. Sebab, keduanya pernah ditangkap pada kasus curanmor di Malang. Akan tetapi, penangkapan itu bukan karena curanmor sepeda motor, melainkan pencurian mobil. Perinciannya, Ndeler pernah menjalani hukuman penjara pencurian mobil di Semarang pada tahun 2015 dan di Jember pada tahun 2018.

Kapolres mengklaim, jajaran Polres Lumajang selama sebulan terakhir sudah menurunkan angka kasus kriminalitas curanmor. Meski demikian, menjelang bulan puasa Ramadan, pihaknya bakal meningkatkan patroli pencegahan dan penindakan. Sebab, kondisi seperti itu rawan kriminalitas.

“Kami akan terus berupaya menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang. Kami juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Boy menambahkan, para pelaku sebenarnya tidak hanya mereka berdua. Sebab, ada pelaku lain yang kini sudah ditetapkan DPO. “Identitas sudah kami kantongi. Bagi yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Atau, jika tidak menyerahkan diri, kami akan jemput paksa,” tegasnya. (kin/c2/fid)

- Advertisement -

ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Sudah dua kali masuk bui bukannya jera. S alias Ndeler dan I justru mengulangi lagi kesalahannya. Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor) itu malah beraksi ketiga kalinya. Ketiga kali beraksi, tiga kali pula mereka masuk bui.

Kedua lelaki asal Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, itu kembali diringkus polisi. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sabtu (11/3) lalu.

Saat penangkapan, S melakukan perlawanan terhadap personel. Akibatnya, dia harus menerima timah panas. “Saat hendak diamankan melakukan perlawanan, sehingga personel harus memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat merilis pelaku, kemarin.

Sementara itu, satu pelaku lain, I, tidak melakukan perlawanan saat diringkus. Namun, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan itu, lanjut Boy, bermula ketika ada laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal. “Penangkapan terbantu dengan adanya rekaman CCTV,” lanjutnya.

Berdasarkan hal itu, petugas mengenali kedua pelaku. Sebab, keduanya pernah ditangkap pada kasus curanmor di Malang. Akan tetapi, penangkapan itu bukan karena curanmor sepeda motor, melainkan pencurian mobil. Perinciannya, Ndeler pernah menjalani hukuman penjara pencurian mobil di Semarang pada tahun 2015 dan di Jember pada tahun 2018.

Kapolres mengklaim, jajaran Polres Lumajang selama sebulan terakhir sudah menurunkan angka kasus kriminalitas curanmor. Meski demikian, menjelang bulan puasa Ramadan, pihaknya bakal meningkatkan patroli pencegahan dan penindakan. Sebab, kondisi seperti itu rawan kriminalitas.

“Kami akan terus berupaya menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang. Kami juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Boy menambahkan, para pelaku sebenarnya tidak hanya mereka berdua. Sebab, ada pelaku lain yang kini sudah ditetapkan DPO. “Identitas sudah kami kantongi. Bagi yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Atau, jika tidak menyerahkan diri, kami akan jemput paksa,” tegasnya. (kin/c2/fid)

ROGOTRUNAN, Radar Semeru – Sudah dua kali masuk bui bukannya jera. S alias Ndeler dan I justru mengulangi lagi kesalahannya. Residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor) itu malah beraksi ketiga kalinya. Ketiga kali beraksi, tiga kali pula mereka masuk bui.

Kedua lelaki asal Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, itu kembali diringkus polisi. Penyebabnya, mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sabtu (11/3) lalu.

Saat penangkapan, S melakukan perlawanan terhadap personel. Akibatnya, dia harus menerima timah panas. “Saat hendak diamankan melakukan perlawanan, sehingga personel harus memberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat merilis pelaku, kemarin.

Sementara itu, satu pelaku lain, I, tidak melakukan perlawanan saat diringkus. Namun, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan itu, lanjut Boy, bermula ketika ada laporan dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal. “Penangkapan terbantu dengan adanya rekaman CCTV,” lanjutnya.

Berdasarkan hal itu, petugas mengenali kedua pelaku. Sebab, keduanya pernah ditangkap pada kasus curanmor di Malang. Akan tetapi, penangkapan itu bukan karena curanmor sepeda motor, melainkan pencurian mobil. Perinciannya, Ndeler pernah menjalani hukuman penjara pencurian mobil di Semarang pada tahun 2015 dan di Jember pada tahun 2018.

Kapolres mengklaim, jajaran Polres Lumajang selama sebulan terakhir sudah menurunkan angka kasus kriminalitas curanmor. Meski demikian, menjelang bulan puasa Ramadan, pihaknya bakal meningkatkan patroli pencegahan dan penindakan. Sebab, kondisi seperti itu rawan kriminalitas.

“Kami akan terus berupaya menekan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lumajang. Kami juga memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Boy menambahkan, para pelaku sebenarnya tidak hanya mereka berdua. Sebab, ada pelaku lain yang kini sudah ditetapkan DPO. “Identitas sudah kami kantongi. Bagi yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Atau, jika tidak menyerahkan diri, kami akan jemput paksa,” tegasnya. (kin/c2/fid)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

/