31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Pilu! Pekerja Tambang Korban Erupsi Semeru Tak Terdaftar BP Jamsostek

Kelalaian pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tak melindungi pekerjanya rupanya harus ditangani secara tegas. Sebab, catatan BPJS Ketenagakerjaan, baru tiga pemilik IUP-OP yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta, meskipun sedikit.

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – “Tidak, tidak ada. Saya dulu juga sempat mendeteksi setelah ditanya kantor wilayah. Tetapi, seluruh korban yang meninggal itu tidak ada yang menjadi peserta kami,” kata Sasongko Adji, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lumajang. Praktis, santunan senilai Rp 40 juta sekian yang seharusnya diterima oleh ahli waris tak dapat diberikan.

Padahal, di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, tidak sedikit perusahaan pertambangan yang beroperasi. Sebut saja Mapan Jaya Lestari, Duta Pasir Semeru (DPS), Putra Kartini, dan Panca Abadi Karya. Apalagi, di kawasan itu cukup banyak penambang yang meninggal. Namun, tak satu pun rupanya yang terdaftar sebagai peserta.

Adji menjelaskan, setelah mendapat data nama-nama yang menjadi korban serta orang yang meninggal dunia, pihaknya tak menemukan satu pun dari mereka yang merupakan pesertanya. Termasuk para penambang yang meninggal. Bahkan, untuk memastikan itu, pihaknya juga mencari seluruh perusahaan yang tercatat di kantornya.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Di data kami ada tujuh perusahaan pertambangan yang mendaftarkan pekerjanya. Namun, beberapa di antaranya ada yang sudah nonaktif. Seperti Lumajang Jaya Sejahtera, Nur Mubarok, Ratna Basamalah, Mutiara Pasir,” katanya. Alasannya, keempat pemilik izin itu mengaku sudah tidak beroperasi.

Terpisah, Kabid Penetapan dan Pelayanan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Didik Sumartono mengatakan, total pemilik izin IUP-OP yang beroperasi di Lumajang sebanyak 55 perusahaan. Mulanya 51 pemilik izin, tetapi pada tahun 2021 ada 4 perizinan yang turun.

“Kalau dikatakan nonaktif itu dari mana, wong di lapangan itu mereka masih beroperasi kok. Malah tahun kemarin itu ada tambahan CV Arah Gemilang, CV Alka II, CV Mustika Abadi 5, dan CV Mustika Abadi 2. Alhamdulillah, semuanya setor pajak pasir secara rutin ke kami,” pungkasnya.

Nama Perusahaan                    Pemilik IUP-OP                      Pekerja yang didaftarkan BPJS

KPP Morodadi                        Yusuf Prihartono                    11 orang

CV Medio Jaya                       Sugianto                                  2 orang

Muhammad Sujak                   Muhammad Sujak                   3 orang

PT LJS                                Sujatmiko                                nonaktif/menunggak

CV Nur Mubarok                    Ghaus Lutfian Mubarok         nonaktif/menunggak

CV Ratna Basamalah              Al Mas’udi                              nonaktif/menunggak

Mutiara Pasir                           Munjin                                     nonaktiF/menunggak

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

 

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – “Tidak, tidak ada. Saya dulu juga sempat mendeteksi setelah ditanya kantor wilayah. Tetapi, seluruh korban yang meninggal itu tidak ada yang menjadi peserta kami,” kata Sasongko Adji, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lumajang. Praktis, santunan senilai Rp 40 juta sekian yang seharusnya diterima oleh ahli waris tak dapat diberikan.

Padahal, di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, tidak sedikit perusahaan pertambangan yang beroperasi. Sebut saja Mapan Jaya Lestari, Duta Pasir Semeru (DPS), Putra Kartini, dan Panca Abadi Karya. Apalagi, di kawasan itu cukup banyak penambang yang meninggal. Namun, tak satu pun rupanya yang terdaftar sebagai peserta.

Adji menjelaskan, setelah mendapat data nama-nama yang menjadi korban serta orang yang meninggal dunia, pihaknya tak menemukan satu pun dari mereka yang merupakan pesertanya. Termasuk para penambang yang meninggal. Bahkan, untuk memastikan itu, pihaknya juga mencari seluruh perusahaan yang tercatat di kantornya.

“Di data kami ada tujuh perusahaan pertambangan yang mendaftarkan pekerjanya. Namun, beberapa di antaranya ada yang sudah nonaktif. Seperti Lumajang Jaya Sejahtera, Nur Mubarok, Ratna Basamalah, Mutiara Pasir,” katanya. Alasannya, keempat pemilik izin itu mengaku sudah tidak beroperasi.

Terpisah, Kabid Penetapan dan Pelayanan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Didik Sumartono mengatakan, total pemilik izin IUP-OP yang beroperasi di Lumajang sebanyak 55 perusahaan. Mulanya 51 pemilik izin, tetapi pada tahun 2021 ada 4 perizinan yang turun.

“Kalau dikatakan nonaktif itu dari mana, wong di lapangan itu mereka masih beroperasi kok. Malah tahun kemarin itu ada tambahan CV Arah Gemilang, CV Alka II, CV Mustika Abadi 5, dan CV Mustika Abadi 2. Alhamdulillah, semuanya setor pajak pasir secara rutin ke kami,” pungkasnya.

Nama Perusahaan                    Pemilik IUP-OP                      Pekerja yang didaftarkan BPJS

KPP Morodadi                        Yusuf Prihartono                    11 orang

CV Medio Jaya                       Sugianto                                  2 orang

Muhammad Sujak                   Muhammad Sujak                   3 orang

PT LJS                                Sujatmiko                                nonaktif/menunggak

CV Nur Mubarok                    Ghaus Lutfian Mubarok         nonaktif/menunggak

CV Ratna Basamalah              Al Mas’udi                              nonaktif/menunggak

Mutiara Pasir                           Munjin                                     nonaktiF/menunggak

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

 

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – “Tidak, tidak ada. Saya dulu juga sempat mendeteksi setelah ditanya kantor wilayah. Tetapi, seluruh korban yang meninggal itu tidak ada yang menjadi peserta kami,” kata Sasongko Adji, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lumajang. Praktis, santunan senilai Rp 40 juta sekian yang seharusnya diterima oleh ahli waris tak dapat diberikan.

Padahal, di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, tidak sedikit perusahaan pertambangan yang beroperasi. Sebut saja Mapan Jaya Lestari, Duta Pasir Semeru (DPS), Putra Kartini, dan Panca Abadi Karya. Apalagi, di kawasan itu cukup banyak penambang yang meninggal. Namun, tak satu pun rupanya yang terdaftar sebagai peserta.

Adji menjelaskan, setelah mendapat data nama-nama yang menjadi korban serta orang yang meninggal dunia, pihaknya tak menemukan satu pun dari mereka yang merupakan pesertanya. Termasuk para penambang yang meninggal. Bahkan, untuk memastikan itu, pihaknya juga mencari seluruh perusahaan yang tercatat di kantornya.

“Di data kami ada tujuh perusahaan pertambangan yang mendaftarkan pekerjanya. Namun, beberapa di antaranya ada yang sudah nonaktif. Seperti Lumajang Jaya Sejahtera, Nur Mubarok, Ratna Basamalah, Mutiara Pasir,” katanya. Alasannya, keempat pemilik izin itu mengaku sudah tidak beroperasi.

Terpisah, Kabid Penetapan dan Pelayanan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Didik Sumartono mengatakan, total pemilik izin IUP-OP yang beroperasi di Lumajang sebanyak 55 perusahaan. Mulanya 51 pemilik izin, tetapi pada tahun 2021 ada 4 perizinan yang turun.

“Kalau dikatakan nonaktif itu dari mana, wong di lapangan itu mereka masih beroperasi kok. Malah tahun kemarin itu ada tambahan CV Arah Gemilang, CV Alka II, CV Mustika Abadi 5, dan CV Mustika Abadi 2. Alhamdulillah, semuanya setor pajak pasir secara rutin ke kami,” pungkasnya.

Nama Perusahaan                    Pemilik IUP-OP                      Pekerja yang didaftarkan BPJS

KPP Morodadi                        Yusuf Prihartono                    11 orang

CV Medio Jaya                       Sugianto                                  2 orang

Muhammad Sujak                   Muhammad Sujak                   3 orang

PT LJS                                Sujatmiko                                nonaktif/menunggak

CV Nur Mubarok                    Ghaus Lutfian Mubarok         nonaktif/menunggak

CV Ratna Basamalah              Al Mas’udi                              nonaktif/menunggak

Mutiara Pasir                           Munjin                                     nonaktiF/menunggak

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

 

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca