Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Konsekuensi penggabungan dan penghapusan tiga instansi di lingkungan Pemkab Lumajang otomatis membuat pejabat pimpinan tinggi pratama alias kepala OPD tersebut kehilangan tempat. Entah siapa saja yang harus mengalah, kepala dinas dari OPD yang dihapus atau kepala OPD setempat yang digabung.
Kepala Dinas Pertanian Paiman atau Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hertutik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu sampai saat ini belum terang. Bahkan, DPRD Lumajang juga belum mengerti bagaimana status kepala OPD yang dihapus. “Kalau turun menjabat menjadi kabid itu kan tidak mungkin,” kata Wakil Ketua III DPRD Lumajang H. Akhmat.
Menurutnya, sekalipun ada banyak jabatan kepala OPD yang kosong, namun mekanisme rotasi tidak bisa dilakukan jika pejabat tersebut belum genap menjabat selama dua tahun. Lain halnya jika mereka mengikuti asesmen lagi seperti salah satu kepala dinas yang pindah ke kepala badan.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Kemarin ada dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nanti pembahasannya masih menunggu jadwal dari kami. Semua itu akan menjadi catatan supaya penggabungan dan penghapusan beberapa OPD itu tidak memunculkan masalah baru,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menjelaskan, konsekuensi penggabungan dan penghapusan tersebut memang ada. Namun, penerapan kebijakan perubahan susunan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 itu tidak berlaku surut.
“Insyaallah, awal Januari akan dilantik lagi siapa pejabat yang menempati posisi baru. Kalau misal nanti akan timbul hal-hal lain, ada dua solusi yang kami miliki. Pertama, bisa merotasi pejabat tersebut atau melakukan asesmen lagi. Itu masih kami pertimbangkan setelah pembahasan dengan DPRD Lumajang,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Konsekuensi penggabungan dan penghapusan tiga instansi di lingkungan Pemkab Lumajang otomatis membuat pejabat pimpinan tinggi pratama alias kepala OPD tersebut kehilangan tempat. Entah siapa saja yang harus mengalah, kepala dinas dari OPD yang dihapus atau kepala OPD setempat yang digabung.
Kepala Dinas Pertanian Paiman atau Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hertutik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu sampai saat ini belum terang. Bahkan, DPRD Lumajang juga belum mengerti bagaimana status kepala OPD yang dihapus. “Kalau turun menjabat menjadi kabid itu kan tidak mungkin,” kata Wakil Ketua III DPRD Lumajang H. Akhmat.
Menurutnya, sekalipun ada banyak jabatan kepala OPD yang kosong, namun mekanisme rotasi tidak bisa dilakukan jika pejabat tersebut belum genap menjabat selama dua tahun. Lain halnya jika mereka mengikuti asesmen lagi seperti salah satu kepala dinas yang pindah ke kepala badan.
“Kemarin ada dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nanti pembahasannya masih menunggu jadwal dari kami. Semua itu akan menjadi catatan supaya penggabungan dan penghapusan beberapa OPD itu tidak memunculkan masalah baru,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menjelaskan, konsekuensi penggabungan dan penghapusan tersebut memang ada. Namun, penerapan kebijakan perubahan susunan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 itu tidak berlaku surut.
“Insyaallah, awal Januari akan dilantik lagi siapa pejabat yang menempati posisi baru. Kalau misal nanti akan timbul hal-hal lain, ada dua solusi yang kami miliki. Pertama, bisa merotasi pejabat tersebut atau melakukan asesmen lagi. Itu masih kami pertimbangkan setelah pembahasan dengan DPRD Lumajang,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Konsekuensi penggabungan dan penghapusan tiga instansi di lingkungan Pemkab Lumajang otomatis membuat pejabat pimpinan tinggi pratama alias kepala OPD tersebut kehilangan tempat. Entah siapa saja yang harus mengalah, kepala dinas dari OPD yang dihapus atau kepala OPD setempat yang digabung.
Kepala Dinas Pertanian Paiman atau Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hertutik. Semua kemungkinan-kemungkinan itu sampai saat ini belum terang. Bahkan, DPRD Lumajang juga belum mengerti bagaimana status kepala OPD yang dihapus. “Kalau turun menjabat menjadi kabid itu kan tidak mungkin,” kata Wakil Ketua III DPRD Lumajang H. Akhmat.
Menurutnya, sekalipun ada banyak jabatan kepala OPD yang kosong, namun mekanisme rotasi tidak bisa dilakukan jika pejabat tersebut belum genap menjabat selama dua tahun. Lain halnya jika mereka mengikuti asesmen lagi seperti salah satu kepala dinas yang pindah ke kepala badan.
“Kemarin ada dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nanti pembahasannya masih menunggu jadwal dari kami. Semua itu akan menjadi catatan supaya penggabungan dan penghapusan beberapa OPD itu tidak memunculkan masalah baru,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menjelaskan, konsekuensi penggabungan dan penghapusan tersebut memang ada. Namun, penerapan kebijakan perubahan susunan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 itu tidak berlaku surut.
“Insyaallah, awal Januari akan dilantik lagi siapa pejabat yang menempati posisi baru. Kalau misal nanti akan timbul hal-hal lain, ada dua solusi yang kami miliki. Pertama, bisa merotasi pejabat tersebut atau melakukan asesmen lagi. Itu masih kami pertimbangkan setelah pembahasan dengan DPRD Lumajang,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Hafid Asnan