Mobile_AP_Rectangle 1
CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Kesadaran pemilik usaha, lembaga, tokoh, hingga anggota partai terhadap izin reklame nyatanya masih rendah. Sebab, puluhan banner yang terpampang di tepi jalan, baik milik personal maupun lembaga, itu tak berizin. Akibatnya, personel Satpol PP Lumajang langsung bertindak.
BACA JUGA :Â Setiap Tahun Lahan Pertanian di Jember Menyusut Ribuan Hektare
Kemarin, puluhan banner tak berizin itu ditertibkan. Di antaranya banner yang terpasang mulai di tikungan Rowobujel, Kelurahan Citrodiwangsan, sepanjang jalan nasional Sukodono hingga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. “Semua banner yang tidak berizin kami turunkan,” kata Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo.
Mobile_AP_Rectangle 2
Matali menuturkan, penurunan dan penertiban reklame berupa banner itu difokuskan di titik-titik tertentu. Khususnya titik yang menjadi pusat reklame seperti di Rowobujel. Selain mengurangi keindahan tata ruang kota, banner tersebut juga merugikan banyak orang.
Alasannya, letak banner itu menutup rambu maupun pandangan pengguna jalan. Hal itu bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan. “Tentu, kami tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu, kami tertibkan,” tambahnya.
- Advertisement -
CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Kesadaran pemilik usaha, lembaga, tokoh, hingga anggota partai terhadap izin reklame nyatanya masih rendah. Sebab, puluhan banner yang terpampang di tepi jalan, baik milik personal maupun lembaga, itu tak berizin. Akibatnya, personel Satpol PP Lumajang langsung bertindak.
BACA JUGA :Â Setiap Tahun Lahan Pertanian di Jember Menyusut Ribuan Hektare
Kemarin, puluhan banner tak berizin itu ditertibkan. Di antaranya banner yang terpasang mulai di tikungan Rowobujel, Kelurahan Citrodiwangsan, sepanjang jalan nasional Sukodono hingga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. “Semua banner yang tidak berizin kami turunkan,” kata Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo.
Matali menuturkan, penurunan dan penertiban reklame berupa banner itu difokuskan di titik-titik tertentu. Khususnya titik yang menjadi pusat reklame seperti di Rowobujel. Selain mengurangi keindahan tata ruang kota, banner tersebut juga merugikan banyak orang.
Alasannya, letak banner itu menutup rambu maupun pandangan pengguna jalan. Hal itu bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan. “Tentu, kami tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu, kami tertibkan,” tambahnya.
CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Kesadaran pemilik usaha, lembaga, tokoh, hingga anggota partai terhadap izin reklame nyatanya masih rendah. Sebab, puluhan banner yang terpampang di tepi jalan, baik milik personal maupun lembaga, itu tak berizin. Akibatnya, personel Satpol PP Lumajang langsung bertindak.
BACA JUGA :Â Setiap Tahun Lahan Pertanian di Jember Menyusut Ribuan Hektare
Kemarin, puluhan banner tak berizin itu ditertibkan. Di antaranya banner yang terpasang mulai di tikungan Rowobujel, Kelurahan Citrodiwangsan, sepanjang jalan nasional Sukodono hingga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. “Semua banner yang tidak berizin kami turunkan,” kata Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo.
Matali menuturkan, penurunan dan penertiban reklame berupa banner itu difokuskan di titik-titik tertentu. Khususnya titik yang menjadi pusat reklame seperti di Rowobujel. Selain mengurangi keindahan tata ruang kota, banner tersebut juga merugikan banyak orang.
Alasannya, letak banner itu menutup rambu maupun pandangan pengguna jalan. Hal itu bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan. “Tentu, kami tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu, kami tertibkan,” tambahnya.