Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Gugatan praperadilan yang dilayangkan pada Kepolisian Resor Lumajang akhirnya memasuki tahap akhir. Amari yang merasa dirugikan dalam penyitaan barang-barang miliknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Lumajang melegalkan tindakan Satreskrim Polres Lumajang atas penyitaan barang-barang miliknya.
Aris Dwihartoyo, hakim sidang praperadilan, menyatakan, putusan telah dijatuhkan pada 11 Januari 2020. Dalam pertimbangan para hakim, pihaknya tidak bisa menyalahkan tergugat, dalam hal ini pihak kepolisian. Sebab, barang bukti dan aturan yang disediakan di dalam persidangan sesuai dengan undang-undang. “Putusannya tadi pukul 16.00 sampai 16.30” ucapnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Gugatan praperadilan yang dilayangkan pada Kepolisian Resor Lumajang akhirnya memasuki tahap akhir. Amari yang merasa dirugikan dalam penyitaan barang-barang miliknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Lumajang melegalkan tindakan Satreskrim Polres Lumajang atas penyitaan barang-barang miliknya.
Aris Dwihartoyo, hakim sidang praperadilan, menyatakan, putusan telah dijatuhkan pada 11 Januari 2020. Dalam pertimbangan para hakim, pihaknya tidak bisa menyalahkan tergugat, dalam hal ini pihak kepolisian. Sebab, barang bukti dan aturan yang disediakan di dalam persidangan sesuai dengan undang-undang. “Putusannya tadi pukul 16.00 sampai 16.30” ucapnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Gugatan praperadilan yang dilayangkan pada Kepolisian Resor Lumajang akhirnya memasuki tahap akhir. Amari yang merasa dirugikan dalam penyitaan barang-barang miliknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Lumajang melegalkan tindakan Satreskrim Polres Lumajang atas penyitaan barang-barang miliknya.
Aris Dwihartoyo, hakim sidang praperadilan, menyatakan, putusan telah dijatuhkan pada 11 Januari 2020. Dalam pertimbangan para hakim, pihaknya tidak bisa menyalahkan tergugat, dalam hal ini pihak kepolisian. Sebab, barang bukti dan aturan yang disediakan di dalam persidangan sesuai dengan undang-undang. “Putusannya tadi pukul 16.00 sampai 16.30” ucapnya.