LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Penertiban dan penindakan rutin petugas Satpol PP Lumajang memang tak kurang-kurang. Bahkan, hampir setiap hari mereka melakukan operasi gabungan menyasar reklame maupun baliho ilegal di setiap kecamatan. Saking banyaknya, sampai-sampai keberadaannya tidak pernah habis.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan, bersih-bersih media promosi ilegal alias reklame atau baliho yang tidak memiliki izin seperti menjadi makanan sehari-hari. Sebab, sebagai institusi penegak perda, pihaknya berkewajiban melakukan penertiban apa-apa yang melanggar peraturan.
“Ini rutin kami lakukan, ya karena baliho yang tidak berizin itu sama dengan melanggar. Maka, sudah menjadi tugas kami untuk menertibkan. Di semua wilayah kami terus operasi untuk memastikan semua wilayah bersih,” katanya.
Ciri-ciri reklame atau baliho ilegal itu sangat kentara. Biasanya ditempel di lokasi yang sangat strategis, ditempel di lampu penerangan jalan, pohon, dan sebagainya. Sekalipun kadang memakai tiang sendiri, ciri-ciri yang paling mencolok adalah tidak ada tanda bayar pajak dan masa berlaku.
Menurutnya, sanksi yang sudah diberikan cukup tegas, memberi peringatan pertama, kedua, hingga penindakan khusus. “Seperti kalau reklame yang mendirikan tiang sendiri. Itu kami sarankan untuk mengurus izin. Tetapi, kalau sudah tiga kali kami peringatkan dan membandel, terpaksa kami bongkar,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo mengatakan, pihaknya menyadari jika sering kucing-kucingan antara petugas dengan pemasang maupun pemilik reklame ilegal tersebut. Artinya, setelah ditertibkan di lokasi A, besok kembali memasang di lokasi B. Tetapi, penertiban itu terus dilakukan.
“Paling sulit itu menghitung jumlah yang berizin, misalnya perusahaan ini punya izin pasang reklame atau baliho 10 buah. Sedangkan yang dipasang di beberapa titik itu melebihi 10. Nah itu yang kami kesulitan dan harus kerja ekstra,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan