31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Ini Sanksi Pidana untuk Truk yang Over Kapasitas

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Maraknya truk bermuatan lebih atau over kapasitas makin meresahkan masyarakat. Terlebih, kendaraan tersebut sering kali terlibat dalam kecelakaan. Faktor utamanya, para sopir kurang memperhatikan hal itu. Padahal, sopir truk yang over dimension over loading (ODOL) bisa terancam hukuman pidana.

Namun, faktanya, truk tersebut masih banyak beroperasi di Lumajang. Tidak sedikit pula, para sopir sengaja melewati kawasan padat penduduk seperti jalanan desa. Oleh sebab itu, sosialisasi bahayanya mulai dilakukan. Meski belum masuk tindakan penilangan atau pidana, Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor (Satlantas Polres) Lumajang mulai melakukan imbauan.

“Sementara ini, kami masih lakukan imbauan dan sosialisasi ke masyarakat. Terutama sopir kendaraan besar. Karena jelas, ODOL ini sangat membahayakan sopir dan pengguna jalan lain. Apalagi, akhir-akhir ini banyak kendaraan besar yang terlibat laka lantas,” ungkap Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kasatlantas menyebut, sedikitnya ada enam bahaya. Hal itu meliputi penyebab kecelakaan, pengereman tidak maksimal, memperbesar titik buta kendaraan dan sering kali tidak kuat menanjak. “Ruang gerak kendaraan menjadi terbatas. Dan bisa jadi, karena melebihi kapasitasnya, kendaraan bisa rusak di tengah jalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan anak di bawah umur tidak mengendarai kendaraan besar. Apalagi mengikuti tren truk oleng atau mengendarai di luar batas kewajaran dan aturan. Oleh sebab itu, sosialisasi secara masif akan segera dilakukan. Baik melalui operasi yustisi ataupun lainnya. Harapannya, kesadaran berkendara masyarakat Lumajang makin meningkat.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Maraknya truk bermuatan lebih atau over kapasitas makin meresahkan masyarakat. Terlebih, kendaraan tersebut sering kali terlibat dalam kecelakaan. Faktor utamanya, para sopir kurang memperhatikan hal itu. Padahal, sopir truk yang over dimension over loading (ODOL) bisa terancam hukuman pidana.

Namun, faktanya, truk tersebut masih banyak beroperasi di Lumajang. Tidak sedikit pula, para sopir sengaja melewati kawasan padat penduduk seperti jalanan desa. Oleh sebab itu, sosialisasi bahayanya mulai dilakukan. Meski belum masuk tindakan penilangan atau pidana, Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor (Satlantas Polres) Lumajang mulai melakukan imbauan.

“Sementara ini, kami masih lakukan imbauan dan sosialisasi ke masyarakat. Terutama sopir kendaraan besar. Karena jelas, ODOL ini sangat membahayakan sopir dan pengguna jalan lain. Apalagi, akhir-akhir ini banyak kendaraan besar yang terlibat laka lantas,” ungkap Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho.

Kasatlantas menyebut, sedikitnya ada enam bahaya. Hal itu meliputi penyebab kecelakaan, pengereman tidak maksimal, memperbesar titik buta kendaraan dan sering kali tidak kuat menanjak. “Ruang gerak kendaraan menjadi terbatas. Dan bisa jadi, karena melebihi kapasitasnya, kendaraan bisa rusak di tengah jalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan anak di bawah umur tidak mengendarai kendaraan besar. Apalagi mengikuti tren truk oleng atau mengendarai di luar batas kewajaran dan aturan. Oleh sebab itu, sosialisasi secara masif akan segera dilakukan. Baik melalui operasi yustisi ataupun lainnya. Harapannya, kesadaran berkendara masyarakat Lumajang makin meningkat.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Maraknya truk bermuatan lebih atau over kapasitas makin meresahkan masyarakat. Terlebih, kendaraan tersebut sering kali terlibat dalam kecelakaan. Faktor utamanya, para sopir kurang memperhatikan hal itu. Padahal, sopir truk yang over dimension over loading (ODOL) bisa terancam hukuman pidana.

Namun, faktanya, truk tersebut masih banyak beroperasi di Lumajang. Tidak sedikit pula, para sopir sengaja melewati kawasan padat penduduk seperti jalanan desa. Oleh sebab itu, sosialisasi bahayanya mulai dilakukan. Meski belum masuk tindakan penilangan atau pidana, Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor (Satlantas Polres) Lumajang mulai melakukan imbauan.

“Sementara ini, kami masih lakukan imbauan dan sosialisasi ke masyarakat. Terutama sopir kendaraan besar. Karena jelas, ODOL ini sangat membahayakan sopir dan pengguna jalan lain. Apalagi, akhir-akhir ini banyak kendaraan besar yang terlibat laka lantas,” ungkap Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho.

Kasatlantas menyebut, sedikitnya ada enam bahaya. Hal itu meliputi penyebab kecelakaan, pengereman tidak maksimal, memperbesar titik buta kendaraan dan sering kali tidak kuat menanjak. “Ruang gerak kendaraan menjadi terbatas. Dan bisa jadi, karena melebihi kapasitasnya, kendaraan bisa rusak di tengah jalan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menekankan anak di bawah umur tidak mengendarai kendaraan besar. Apalagi mengikuti tren truk oleng atau mengendarai di luar batas kewajaran dan aturan. Oleh sebab itu, sosialisasi secara masif akan segera dilakukan. Baik melalui operasi yustisi ataupun lainnya. Harapannya, kesadaran berkendara masyarakat Lumajang makin meningkat.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dimensi angkutan diancam pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

 

 

Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Muhammad Sidkin Ali
Redaktur : Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca