LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pelarian pelaku pembacokan terhadap Yolanda Gilang R, warga Kunir Lor, berakhir. Setelah sebulan buron, pelaku pembacokan bernama Muhamad Habi diringkus Polres Lumajang, kemarin. Selama sebulan pelaku bersembunyi di kawasan Pasirian.
BACA JUGA : Eksplorasi Panas Bumi, Sesalkan Jalan Rusak di Jalur Ijen
Penangkapan itu dilakukan setelah Polres Lumajang mendapatkan informasi pelaku hendak kembali ke rumahnya. Hal itu berdasarkan hasil pendekatan ke keluarga korban, warga sekitar, dan pemerintah desa. Sehingga pelaku pembacokan pada awal April yang hidup luntang-lantung itu akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Eka Putu D mengatakan, hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku langsung lari seusai melukai Yolanda. Sebab, pelaku juga tidak menyangka ayunan celuritnya itu langsung membuat korban tersungkur di Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.
“Pelaku lari tidak tahu ke mana. Yang penting lari saja. Pelaku berada di sekitar Pasirian. Di mana dia bisa beristirahat, di sana dia tinggal. Dia lihat apa yang bisa dimakan, dia makan itu,” katanya.
Dia melanjutkan, pelaku memang ingin memberi pelajaran pada korban. Sehingga dia merencanakan aksi itu bersama beberapa temannya. Pelaku juga sudah menyiapkan dan membawa celurit dari rumah. Saat penganiayaan terjadi, teman pelaku tidak menduga bakal menganiaya dengan sajam. Mereka juga kabur setelah melihat korban tak berkutik di tanah.
Sebelumnya, penganiayaan itu bermula saat korban melakukan komunikasi dengan Ainun, istri siri pelaku, melalui sosial media. Karena cemburu, pelaku yang juga memegang akun istrinya itu meminta untuk bertemu tengah malam di Tempeh. Namun, setelah berada di lokasi yang disepakati, korban tidak bertemu Ainun. Korban yang sendirian itu akhirnya didatangi pelaku dan temannya di depan salah satu warung kopi. Selanjutnya, penganiayaan terjadi.
Akibat perbuatannya itu, Yolanda kini masih terbaring lemah di kamar tidurnya. Sebab, sabetan celurit itu melukai saraf motorik. Sehingga dia masih kesulitan untuk menggerakkan kedua kakinya. “Korban sampai hari ini kondisinya cukup memprihatinkan, karena luka yang cukup serius. Oleh karena itu, pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (kin/c2/fid)