21.2 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Hadfana Enggan Ajukan Saksi, Akui Menendang Sesajen dalam Kondisi Sadar

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID– Kesempatan mencari pembelaan atas perbuatannya yang dianggap mengganggu ketenteraman umat beragama tidak diambil. Hadfana pasrah dengan kasus penendangan dan pembuangan sesajen di kawasan erupsi Semeru. Bahkan, dalam sidang kemarin, terdakwa tidak mengajukan saksi untuk meringankan.

BACA JUGA : Penendang Sesajen Gunung Semeru Terancam 6 Tahun

Sidang kemarin digelar sekitar pukul 14.00 secara telekonferensi di tiga tempat terpisah. Terdakwa menjalani sidang di Lapas Kelas II B Lumajang. Sementara itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Lumajang. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Lumajang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Fakta persidangan menyebutkan, Hadfana menjelaskan bagaimana proses video itu dibuat dan disebar. Bahkan, dia juga tidak melupakan kata demi kata yang diucapkan seperti dalam video yang viral. Termasuk menceritakan detik-detik tindakan itu dilakukan. Dia kekeh aksi itu spontanitas, tanpa maksud apa pun.

Di hadapan hakim, dia dengan tegas mengakui seluruh perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah. “Itu murni spontanitas, tetapi saya mengakui kalau itu perbuatan yang salah. Tidak ada maksud menyakiti siapa pun,” katanya dalam pernyataannya ketika sidang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa. Oleh hakim serta JPU, Hadfana dicecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan aksi penendangan sesajen. Intinya memastikan bahwa terdakwa benar-benar memberikan keterangan sesuai BAP.

“Tadi di akhir sidang dia tidak mengajukan saksi untuk meringankan hukuman. Dia mungkin sadar atas perbuatannya, kalau perbuatannya itu salah. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, agenda selanjutnya nanti langsung dibacakan tuntutan oleh JPU. Agendanya Selasa (17/5) depan,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID– Kesempatan mencari pembelaan atas perbuatannya yang dianggap mengganggu ketenteraman umat beragama tidak diambil. Hadfana pasrah dengan kasus penendangan dan pembuangan sesajen di kawasan erupsi Semeru. Bahkan, dalam sidang kemarin, terdakwa tidak mengajukan saksi untuk meringankan.

BACA JUGA : Penendang Sesajen Gunung Semeru Terancam 6 Tahun

Sidang kemarin digelar sekitar pukul 14.00 secara telekonferensi di tiga tempat terpisah. Terdakwa menjalani sidang di Lapas Kelas II B Lumajang. Sementara itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Lumajang. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Lumajang.

Fakta persidangan menyebutkan, Hadfana menjelaskan bagaimana proses video itu dibuat dan disebar. Bahkan, dia juga tidak melupakan kata demi kata yang diucapkan seperti dalam video yang viral. Termasuk menceritakan detik-detik tindakan itu dilakukan. Dia kekeh aksi itu spontanitas, tanpa maksud apa pun.

Di hadapan hakim, dia dengan tegas mengakui seluruh perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah. “Itu murni spontanitas, tetapi saya mengakui kalau itu perbuatan yang salah. Tidak ada maksud menyakiti siapa pun,” katanya dalam pernyataannya ketika sidang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa. Oleh hakim serta JPU, Hadfana dicecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan aksi penendangan sesajen. Intinya memastikan bahwa terdakwa benar-benar memberikan keterangan sesuai BAP.

“Tadi di akhir sidang dia tidak mengajukan saksi untuk meringankan hukuman. Dia mungkin sadar atas perbuatannya, kalau perbuatannya itu salah. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, agenda selanjutnya nanti langsung dibacakan tuntutan oleh JPU. Agendanya Selasa (17/5) depan,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID– Kesempatan mencari pembelaan atas perbuatannya yang dianggap mengganggu ketenteraman umat beragama tidak diambil. Hadfana pasrah dengan kasus penendangan dan pembuangan sesajen di kawasan erupsi Semeru. Bahkan, dalam sidang kemarin, terdakwa tidak mengajukan saksi untuk meringankan.

BACA JUGA : Penendang Sesajen Gunung Semeru Terancam 6 Tahun

Sidang kemarin digelar sekitar pukul 14.00 secara telekonferensi di tiga tempat terpisah. Terdakwa menjalani sidang di Lapas Kelas II B Lumajang. Sementara itu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Lumajang. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Lumajang.

Fakta persidangan menyebutkan, Hadfana menjelaskan bagaimana proses video itu dibuat dan disebar. Bahkan, dia juga tidak melupakan kata demi kata yang diucapkan seperti dalam video yang viral. Termasuk menceritakan detik-detik tindakan itu dilakukan. Dia kekeh aksi itu spontanitas, tanpa maksud apa pun.

Di hadapan hakim, dia dengan tegas mengakui seluruh perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang salah. “Itu murni spontanitas, tetapi saya mengakui kalau itu perbuatan yang salah. Tidak ada maksud menyakiti siapa pun,” katanya dalam pernyataannya ketika sidang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa. Oleh hakim serta JPU, Hadfana dicecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan aksi penendangan sesajen. Intinya memastikan bahwa terdakwa benar-benar memberikan keterangan sesuai BAP.

“Tadi di akhir sidang dia tidak mengajukan saksi untuk meringankan hukuman. Dia mungkin sadar atas perbuatannya, kalau perbuatannya itu salah. Alhamdulillah sidang berjalan lancar, agenda selanjutnya nanti langsung dibacakan tuntutan oleh JPU. Agendanya Selasa (17/5) depan,” pungkasnya. (son/c2/fid)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca