LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Sebelum pelaksanaan Salat Id benar-benar dilaksanakan di lapangan dan masjid, akhirnya kemarin jajaran forkopimda melakukan rapat terbatas guna membahas pengaturannya. Intinya, untuk menghindari kerumunan saat salat, warga diminta memaksimalkan musala masing-masing desa.
Tidak hanya itu, malam takbiran menyambut hari raya juga diatur. Sesuai maklumat dan beberapa saran, pelaksanaan takbir di masjid maupun di musala dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas, serta harapannya dapat memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin. Berikutnya, kegiatan takbir keliling untuk sementara ditiadakan.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, beberapa tempat yang biasanya digunakan untuk salat Id diminta untuk lebih teliti menerapkan standar protokol kesehatan. Panitia atau petugas diminta mengatur jarak antarjamaah. Sebab, saat ini pelaksanaannya juga dibatasi sebesar 50 persen.
“Lumajang memasuki zona kuning, artinya diperbolehkan. Jadi, silakan mengadakan salat Id di masjid maupun di lapangan. Asalkan jaraknya diatur sedemikian rupa. Kemudian, untuk orang-orang yang menderita sakit disarankan untuk melaksanakannya di rumah masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan salat maupun khotbah nantinya diminta lebih dipersingkat tanpa mengurangi kekhidmatan sedikit pun. Artinya, imam dapat memperpendek bacaan surat-surat ketika salat. Sedangkan untuk khotib dapat meringkas ceramahnya dengan padat, cepat, dan tersampaikan.
Ketua MUI Lumajang KH Achmad Hanif mengatakan, antisipasi kerumunan ini perlu dijaga dengan memaksimalkan keberadaan musala setiap desa. “Supaya jaraknya bisa teratur dan tidak menimbulkan kerumunan yang berlebih, musala-musala itu silakan diberdayakan. Ini ikhtiar kami bersama,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan