23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Puluhan Pemilik Kendaraan Diperiksa

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pawai sound system yang muncul secara spontan di Jalur Lintas Selatan (JLS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, akhir pekan kemarin, berbuntut panjang. Puluhan pemilik kendaraan yang digunakan untuk memuat alat pelantang suara tersebut, kemarin, diperiksa satu per satu untuk dimintai keterangan.

Cukup banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan pawai tersebut. Misalnya melanggar larangan berkerumun dan larangan menggunakan sound system atau patrol pada dini hari untuk membangunkan orang sahur. Namun, sampai kemarin, pihak kepolisian belum bisa memastikan pelanggaran yang dikenakan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, akibat acara itu, banyak warga bergerombol datang dan menyaksikan ke lokasi hingga menimbulkan kerumunan. Lebih parahnya lagi, warga yang datang tersebut tidak menjaga jarak dan banyak yang tak mengenakan masker.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Setelah dilakukan pengembangan, bertambah jadi 32 yang kami tangkap. Setelah diperiksa, terungkap mereka yang tergabung dalam acara itu adalah pemilik sound system, operator sound system, hingga sopir-sopir truk. Mereka sengaja menggelar acara itu untuk adu suara kencang sound system,” ujarnya.

Meski penyidik telah memeriksa 32 orang penyelenggara acara, namun satu pun di antara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan gelar perkara terlebih dulu, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Satlantas Polres Lumajang bakal memberikan sanksi bagi pemilik truk yang saat itu digunakan untuk mengangkut sound system. “Yang pasti kendaraan mereka akan kami tilang dan untuk pendalaman kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditangani reskrim,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pawai sound system yang muncul secara spontan di Jalur Lintas Selatan (JLS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, akhir pekan kemarin, berbuntut panjang. Puluhan pemilik kendaraan yang digunakan untuk memuat alat pelantang suara tersebut, kemarin, diperiksa satu per satu untuk dimintai keterangan.

Cukup banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan pawai tersebut. Misalnya melanggar larangan berkerumun dan larangan menggunakan sound system atau patrol pada dini hari untuk membangunkan orang sahur. Namun, sampai kemarin, pihak kepolisian belum bisa memastikan pelanggaran yang dikenakan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, akibat acara itu, banyak warga bergerombol datang dan menyaksikan ke lokasi hingga menimbulkan kerumunan. Lebih parahnya lagi, warga yang datang tersebut tidak menjaga jarak dan banyak yang tak mengenakan masker.

“Setelah dilakukan pengembangan, bertambah jadi 32 yang kami tangkap. Setelah diperiksa, terungkap mereka yang tergabung dalam acara itu adalah pemilik sound system, operator sound system, hingga sopir-sopir truk. Mereka sengaja menggelar acara itu untuk adu suara kencang sound system,” ujarnya.

Meski penyidik telah memeriksa 32 orang penyelenggara acara, namun satu pun di antara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan gelar perkara terlebih dulu, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Satlantas Polres Lumajang bakal memberikan sanksi bagi pemilik truk yang saat itu digunakan untuk mengangkut sound system. “Yang pasti kendaraan mereka akan kami tilang dan untuk pendalaman kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditangani reskrim,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pawai sound system yang muncul secara spontan di Jalur Lintas Selatan (JLS) di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, akhir pekan kemarin, berbuntut panjang. Puluhan pemilik kendaraan yang digunakan untuk memuat alat pelantang suara tersebut, kemarin, diperiksa satu per satu untuk dimintai keterangan.

Cukup banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan pawai tersebut. Misalnya melanggar larangan berkerumun dan larangan menggunakan sound system atau patrol pada dini hari untuk membangunkan orang sahur. Namun, sampai kemarin, pihak kepolisian belum bisa memastikan pelanggaran yang dikenakan.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, akibat acara itu, banyak warga bergerombol datang dan menyaksikan ke lokasi hingga menimbulkan kerumunan. Lebih parahnya lagi, warga yang datang tersebut tidak menjaga jarak dan banyak yang tak mengenakan masker.

“Setelah dilakukan pengembangan, bertambah jadi 32 yang kami tangkap. Setelah diperiksa, terungkap mereka yang tergabung dalam acara itu adalah pemilik sound system, operator sound system, hingga sopir-sopir truk. Mereka sengaja menggelar acara itu untuk adu suara kencang sound system,” ujarnya.

Meski penyidik telah memeriksa 32 orang penyelenggara acara, namun satu pun di antara mereka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan gelar perkara terlebih dulu, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Satlantas Polres Lumajang bakal memberikan sanksi bagi pemilik truk yang saat itu digunakan untuk mengangkut sound system. “Yang pasti kendaraan mereka akan kami tilang dan untuk pendalaman kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditangani reskrim,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca