Mobile_AP_Rectangle 1
Rencananya dalam waktu dua pekan ini tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menjalani sidang. Pasal yang dikenakan berlapis. Selain pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
“Hadfana akan kami kenakan pasal UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Hadfana cukup kooperatif dan setidaknya dalam kurun waktu selama dua minggu ke depan akan kami limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan
- Advertisement -
Rencananya dalam waktu dua pekan ini tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menjalani sidang. Pasal yang dikenakan berlapis. Selain pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
“Hadfana akan kami kenakan pasal UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Hadfana cukup kooperatif dan setidaknya dalam kurun waktu selama dua minggu ke depan akan kami limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan
Rencananya dalam waktu dua pekan ini tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menjalani sidang. Pasal yang dikenakan berlapis. Selain pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
“Hadfana akan kami kenakan pasal UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Hadfana cukup kooperatif dan setidaknya dalam kurun waktu selama dua minggu ke depan akan kami limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan