LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aksi menendang sesajen paska bencana erupsi Gunung Semeru lalu mulai memasuki babak baru. Seluruh berkas perkara dengan tersangka Hadfana Firdaus telah dinyatakan lengkap. Kemarin, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang menunggu sidang.
Sekitar pukul 11.00, laki-laki asal Desa/Kecamatan Banguntapan, Bantul, itu digelandang dari Mapolres Lumajang dengan mengendarai mobil pribadi berwarna putih. Proses pengawalan tersangka tersebut tidak terlalu ketat. Sesampai di Kejaksaan Negeri Lumajang, dia langsung diarahkan ke ruang Kasi Pidum.
Kasubag Humas Polres Lumajang Iptu Imam mengatakan, proses pemeriksaan tersangka telah selesai. Seluruh berkas-berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini, pihak kepolisian telah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Tinggal menunggu beberapa hari pelaksanaan sidang digelar.
Diakui, pemeriksaan terhadap Hadfana ini relatif cepat. Setelah ditangkap Polda Jatim di Jogja beberapa waktu lalu, dia digiring ke Mapolres Lumajang. Setelah itu, pihak penyidik melakukan pemeriksaan hingga melibatkan beberapa saksi. Termasuk mendatangkan empat saksi ahli untuk memperjelas perkara.”Alhamdulillah semua berkas sudah lengkap dan akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka bersama sejumlah barang bukti dari penyidik Mapolres Lumajang.
Rencananya dalam waktu dua pekan ini tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menjalani sidang. Pasal yang dikenakan berlapis. Selain pasal UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
“Hadfana akan kami kenakan pasal UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Hadfana cukup kooperatif dan setidaknya dalam kurun waktu selama dua minggu ke depan akan kami limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan