Lebih Banyak Dikeruk Tambang Ilegal
SUMBERWULUH, Radar Semeru – Penambahan target pajak pasir telah didengar Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang. Semuanya sepakat mendukung realisasi target tersebut. Namun, ada beberapa catatan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi antara pemerintah dan penambang.
Kewajiban sebagai penambang pasir tentu harus menyetorkan sebagian perolehannya untuk kas daerah. Sebab, mereka telah mengeruk kekayaan alam yang dimiliki Lumajang. Sementara, hak mereka adalah mendapatkan jaminan keamanan dalam melakukan usaha maupun produksi pertambangan pasir.
Sementara itu, kewajiban dan hak pemerintah adalah kebalikan dari penambang. Pemkab Lumajang berhak menerima pajak dari pertambangan pasir melalui surat keterangan asal barang (SKAB). Sedangkan kewajibannya adalah memberikan jaminan kenyamanan kepada para pemilik izin.
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang Sofyanto menjelaskan, semangat pemerintah dalam menata tata niaga pertambangan pasir seperti hangat-hangat tai ayam. Sebab, sampai saat ini penataannya dianggap masih carut-marut. Termasuk masih membiarkan penambang ilegal yang makin menjamur tetap beroperasi.
“Di balik musibah, pasti ada berkah. Hamparan pasir yang melimpah itu sekarang bisa dikelola 20 persen penambang legal dan 80 persen penambang ilegal. Kami wajib pajak kadang masih dibenturkan dengan mereka. Ya bagaimana target itu bisa tercapai dengan baik,” jelasnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Semeru, penempatan petugas di mulut tambang banyak yang menilai masih belum efektif. Sebab, beberapa kali didapati petugas kadang meloloskan armada truk pasir yang tak mengantongi SKAB. Padahal keberadaan mereka bisa menekan angkutan pasir ilegal.
Terpisah, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Sugiono menjelaskan, beberapa badan sungai di sekitar gunung masih banyak tumpukan pasir yang mengendap. Pasir-pasir itu belum turun semua. “Pasirnya masih banyak, tahunan tidak akan habis,” pungkasnya.