LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pendataan keluarga tahun 2021 (PK 21) dijadwalkan berakhir pada bulan Mei. Namun, masih banyak daerah di Indonesia yang belum selesai pendataannya. Karenanya, waktu pendataan diperpanjang hingga 21 Juni. Sedangkan data keluarga Kabupaten Lumajang baru terunggah 85 persen.
Banyak faktor yang memengaruhi. Namun, server pusat yang tidak sinkron dengan kabupaten menjadi masalah serius. Sebab, ada gap sekitar lima persen antara keduanya. Padahal, realita di lapangan, data yang diperoleh di semua kecamatan sudah masuk 90 persen ke atas. Bahkan sejumlah kecamatan sudah selesai seratus persen.
Joko Sri Mardyanto, Kasi Dalduk dan Informasi Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DPPKBPP) Lumajang mengatakan, jumlah data yang sudah diunggah berbeda. Hal ini disebabkan server pusat yang sering eror. “Angkanya bisa naik dan turun. Antara pemeriksaan pagi dengan malam berbeda. Sehingga masih ada selisih data di kabupaten dengan pusat,” katanya.
Padahal, di awal pendataan, Lumajang selalu menempati urutan sepuluh besar pertama pendataan tercepat. Namun, sejak pertengahan bulan Mei, kinerja cepat pendataan mulai menurun. Kini, Lumajang menempati urutan kedelapan dari bawah.
“Jumlah data yang masuk pertengahan Mei itu mulai turun. Banyak kader yang kebingungan. Sebab, beberapa kali memasukkan data, tidak tersimpan di server pusat. Akhirnya, kami turun ke lapangan dan berikan solusi. Setelah itu, data mereka dikembalikan. Dan jumlah persentase data mulai naik lagi,” jelasnya.
Dia menuturkan, pendata yang sudah selesai melakukan pendataan di kawasan tugasnya diminta membantu pendata lain. “Ini strategi yang kami pilih. Sehingga kawasan yang belum selesai melakukan pendataan bisa dibantu oleh pendata yang lain. Sehingga data cepat masuk dan kami bisa evaluasi bersama,” tuturnya.
Dia berharap, sebelum masa tenggang, Lumajang sudah selesai melakukan pendataan. “Harapannya tanggal 15 Juni kami sudah selesai,” harapnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan