LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Lima orang yang tergabung dalam komplotan pencurian spesialis sekolah diringkus Kepolisian Sektor Tempeh, Selasa (8/6) kemarin. Mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua sekolah dasar (SD). Yakni SD Negeri 03 Besuk dan SD Negeri 04 Jokarto, Tempeh.
Masing-masing sekolah dibobol pada Jumat (29/5) dan Kamis (3/6). Kelima pelaku menggondol sejumlah peralatan sekolah. Sedangkan kelima pelaku berinisial IY, AI, VA, S, dan RG. “Empat pelaku adalah warga Desa Pulo. Sedangkan, pelaku berinisial RG merupakan warga Desa Besuk,” ungkap Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penjualan barang curian dari masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya orang yang akan menjual barang ke pedagang rongsokan. Dugaan awal, barang itu adalah hasil curian,” katanya.
Setelah itu, pihaknya memeriksa sejumlah barang tersebut. Petugas melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri fisik dan kendaraan penjual. “Kami lakukan penyelidikan dari laporan dan kecurigaan itu. Alhasil, kami menangkap pelaku. Dan mereka mengakui telah berhasil membawa sejumlah barang yang ada di sekolah,” jelasnya.
Modusnya, mereka sengaja mencungkil atau merusak pintu ruang sekolah. Setelah itu, para pelaku mengambil barang yang ada di sekolah. “Dalam pengembangan, mereka tidak hanya mencuri di sekolah. Bahkan, mereka juga mengakui pernah beraksi di salah satu sekolah di Kloposawit, Candipuro,” tambahnya.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, pelaku berhasil mencuri satu unit komputer, dua printer, satu pompa, dua kabel rol besar, dan satu unit mesin gerinda. Total kerugian sebesar Rp 7,65 juta. “Di TKP kedua, mereka mengambil satu printer, amplifier, mikrofon, DVD player, empat buah aki kering, dan satu buah tabung gas. Totalnya senilai empat juta rupiah. Mereka semua kami amankan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti yang ada,” tuturnya.
Dua sepeda motor milik pelaku juga diamankan. Yakni sepeda motor Yamaha CBR dengan nopol N 6915 YAO dan Honda Beat tanpa pelat nomor. “Atas perbuatannya, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Lumajang. mereka dijerat Pasal 363 KUHP,” lanjutnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan