Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBEREJO, Radar Semeru – Tahun ini tidak sedikit program bantuan yang digelontorkan Kementerian Agama (Kemenag) RI ke seluruh pesantren. Namun sayangnya tidak semua pondok di Lumajang bisa mengakses bantuan itu. Gara-garanya, pondok tersebut ternyata belum melaporkan informasi pondoknya secara rutin ke emis.
EMIS merupakan singkatan dari education management information system. Salah satu sistem yang menjadi penunjang administrasi dan pendataan pendidikan agama yang ada di wilayah Kemenag. Pelaporan ke sistem ini dilakukan selama enam bulan sekali. Jika dalam waktu setahun nihil laporan, bisa dianggap tidak aktif.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lumajang Umar Hasan mengatakan, setidaknya ada 24 pondok pesantren yang mengajukan program inkubasi bisnis melalui sistem online. Sebuah program yang dapat meningkatkan gairah perekonomian di tingkat pondok pesantren. Namun, cukup banyak pondok yang terkendala urusan teknis.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Sekarang kan baru terasa kalau mengisi laporan di emis itu sangat penting. Kalau tidak ya dampaknya sekarang. Banyak program yang digulirkan oleh Kemenag tetapi tidak bisa diakses. Padahal, ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk mewujudkan program Pemkab Lumajang sendiri terkait usaha di pondok pesantren,” katanya.
Menurutnya, jumlah pondok pesantren yang bisa mengakses program bantuan ini sejumlah 165 lembaga. Sebab, hanya pondok itu yang rutin melaporkan informasi pondok pesantrennya di dalam sistem. Sedangkan ratusan pondok lainnya tidak bisa mengajukan program bantuan, alis terkendala secara otomatis oleh sistem.
“Kalau diibaratkan, emis ini pondasi dasar bagi lembaga yang berada di bawah Kemenag untuk diakui. Sebetulnya ini menjadi tugas kami untuk memberikan pemahaman, tetapi respons yang kami terima juga apa adanya. Makanya dari 24 lembaga ini pun, hanya beberapa yang bisa kami restui untuk terus melanjutkan tahap berikutnya,” pungkasnya (son/fid)
- Advertisement -
SUMBEREJO, Radar Semeru – Tahun ini tidak sedikit program bantuan yang digelontorkan Kementerian Agama (Kemenag) RI ke seluruh pesantren. Namun sayangnya tidak semua pondok di Lumajang bisa mengakses bantuan itu. Gara-garanya, pondok tersebut ternyata belum melaporkan informasi pondoknya secara rutin ke emis.
EMIS merupakan singkatan dari education management information system. Salah satu sistem yang menjadi penunjang administrasi dan pendataan pendidikan agama yang ada di wilayah Kemenag. Pelaporan ke sistem ini dilakukan selama enam bulan sekali. Jika dalam waktu setahun nihil laporan, bisa dianggap tidak aktif.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lumajang Umar Hasan mengatakan, setidaknya ada 24 pondok pesantren yang mengajukan program inkubasi bisnis melalui sistem online. Sebuah program yang dapat meningkatkan gairah perekonomian di tingkat pondok pesantren. Namun, cukup banyak pondok yang terkendala urusan teknis.
“Sekarang kan baru terasa kalau mengisi laporan di emis itu sangat penting. Kalau tidak ya dampaknya sekarang. Banyak program yang digulirkan oleh Kemenag tetapi tidak bisa diakses. Padahal, ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk mewujudkan program Pemkab Lumajang sendiri terkait usaha di pondok pesantren,” katanya.
Menurutnya, jumlah pondok pesantren yang bisa mengakses program bantuan ini sejumlah 165 lembaga. Sebab, hanya pondok itu yang rutin melaporkan informasi pondok pesantrennya di dalam sistem. Sedangkan ratusan pondok lainnya tidak bisa mengajukan program bantuan, alis terkendala secara otomatis oleh sistem.
“Kalau diibaratkan, emis ini pondasi dasar bagi lembaga yang berada di bawah Kemenag untuk diakui. Sebetulnya ini menjadi tugas kami untuk memberikan pemahaman, tetapi respons yang kami terima juga apa adanya. Makanya dari 24 lembaga ini pun, hanya beberapa yang bisa kami restui untuk terus melanjutkan tahap berikutnya,” pungkasnya (son/fid)
SUMBEREJO, Radar Semeru – Tahun ini tidak sedikit program bantuan yang digelontorkan Kementerian Agama (Kemenag) RI ke seluruh pesantren. Namun sayangnya tidak semua pondok di Lumajang bisa mengakses bantuan itu. Gara-garanya, pondok tersebut ternyata belum melaporkan informasi pondoknya secara rutin ke emis.
EMIS merupakan singkatan dari education management information system. Salah satu sistem yang menjadi penunjang administrasi dan pendataan pendidikan agama yang ada di wilayah Kemenag. Pelaporan ke sistem ini dilakukan selama enam bulan sekali. Jika dalam waktu setahun nihil laporan, bisa dianggap tidak aktif.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Lumajang Umar Hasan mengatakan, setidaknya ada 24 pondok pesantren yang mengajukan program inkubasi bisnis melalui sistem online. Sebuah program yang dapat meningkatkan gairah perekonomian di tingkat pondok pesantren. Namun, cukup banyak pondok yang terkendala urusan teknis.
“Sekarang kan baru terasa kalau mengisi laporan di emis itu sangat penting. Kalau tidak ya dampaknya sekarang. Banyak program yang digulirkan oleh Kemenag tetapi tidak bisa diakses. Padahal, ini bisa menjadi kesempatan yang baik untuk mewujudkan program Pemkab Lumajang sendiri terkait usaha di pondok pesantren,” katanya.
Menurutnya, jumlah pondok pesantren yang bisa mengakses program bantuan ini sejumlah 165 lembaga. Sebab, hanya pondok itu yang rutin melaporkan informasi pondok pesantrennya di dalam sistem. Sedangkan ratusan pondok lainnya tidak bisa mengajukan program bantuan, alis terkendala secara otomatis oleh sistem.
“Kalau diibaratkan, emis ini pondasi dasar bagi lembaga yang berada di bawah Kemenag untuk diakui. Sebetulnya ini menjadi tugas kami untuk memberikan pemahaman, tetapi respons yang kami terima juga apa adanya. Makanya dari 24 lembaga ini pun, hanya beberapa yang bisa kami restui untuk terus melanjutkan tahap berikutnya,” pungkasnya (son/fid)