Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pengawasan peredaran rokok memang sangat ketat, di samping melekatkan pita cukai pada sejumlah bungkus rokok. Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga memberikan ancaman pidana pada sejumlah pihak yang masih nekat mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.
Modus paling sering dilakukan adalah pelaku pengedar rokok ilegal biasanya mengantarkan ke setiap warung yang pemiliknya masih minim pengetahuan mengenai cukai. Kemudian, modus lainnya mereka kadang langsung menawarkan ke rumah-rumah warga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lumajang Bekti Sawiji mengatakan, banyak modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal. Paling sering ditemui adalah menggunakan jasa sales. Pemilik pabrik rokok ilegal tidak turun langsung.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Masyarakat dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang biasanya datang melalui sales pada warung-warung. Yang mana warung ini sering jadi menjadi sasaran penjualan. Mohon kiranya seluruh masyarakat proaktif melaporkan kepada pemerintah atau Bea Cukai untuk menjaga pendapatan negara,” jelasnya.
Penata Usaha Pemula, Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo Andritama Dhuyahuddin Rohmatullah menjelaskan, dampak peredaran rokok ilegal adalah terganggunya pasar hasil tembakau. Kemudian, merugikan industri rokok yang membayar cukai.
“Ketentuan pidana di bidang cukai ini beragam. Orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, membeli, menyimpan, dan memalsukan pita cukai ada pasalnya sendiri-sendiri. Ancaman pidananya antara satu tahun sampai delapan tahun penjara. Ayo sama-sama menggempur peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pengawasan peredaran rokok memang sangat ketat, di samping melekatkan pita cukai pada sejumlah bungkus rokok. Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga memberikan ancaman pidana pada sejumlah pihak yang masih nekat mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.
Modus paling sering dilakukan adalah pelaku pengedar rokok ilegal biasanya mengantarkan ke setiap warung yang pemiliknya masih minim pengetahuan mengenai cukai. Kemudian, modus lainnya mereka kadang langsung menawarkan ke rumah-rumah warga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lumajang Bekti Sawiji mengatakan, banyak modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal. Paling sering ditemui adalah menggunakan jasa sales. Pemilik pabrik rokok ilegal tidak turun langsung.
“Masyarakat dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang biasanya datang melalui sales pada warung-warung. Yang mana warung ini sering jadi menjadi sasaran penjualan. Mohon kiranya seluruh masyarakat proaktif melaporkan kepada pemerintah atau Bea Cukai untuk menjaga pendapatan negara,” jelasnya.
Penata Usaha Pemula, Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo Andritama Dhuyahuddin Rohmatullah menjelaskan, dampak peredaran rokok ilegal adalah terganggunya pasar hasil tembakau. Kemudian, merugikan industri rokok yang membayar cukai.
“Ketentuan pidana di bidang cukai ini beragam. Orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, membeli, menyimpan, dan memalsukan pita cukai ada pasalnya sendiri-sendiri. Ancaman pidananya antara satu tahun sampai delapan tahun penjara. Ayo sama-sama menggempur peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pengawasan peredaran rokok memang sangat ketat, di samping melekatkan pita cukai pada sejumlah bungkus rokok. Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga memberikan ancaman pidana pada sejumlah pihak yang masih nekat mengedarkan rokok ilegal di masyarakat.
Modus paling sering dilakukan adalah pelaku pengedar rokok ilegal biasanya mengantarkan ke setiap warung yang pemiliknya masih minim pengetahuan mengenai cukai. Kemudian, modus lainnya mereka kadang langsung menawarkan ke rumah-rumah warga.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lumajang Bekti Sawiji mengatakan, banyak modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal. Paling sering ditemui adalah menggunakan jasa sales. Pemilik pabrik rokok ilegal tidak turun langsung.
“Masyarakat dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang biasanya datang melalui sales pada warung-warung. Yang mana warung ini sering jadi menjadi sasaran penjualan. Mohon kiranya seluruh masyarakat proaktif melaporkan kepada pemerintah atau Bea Cukai untuk menjaga pendapatan negara,” jelasnya.
Penata Usaha Pemula, Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo Andritama Dhuyahuddin Rohmatullah menjelaskan, dampak peredaran rokok ilegal adalah terganggunya pasar hasil tembakau. Kemudian, merugikan industri rokok yang membayar cukai.
“Ketentuan pidana di bidang cukai ini beragam. Orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, membeli, menyimpan, dan memalsukan pita cukai ada pasalnya sendiri-sendiri. Ancaman pidananya antara satu tahun sampai delapan tahun penjara. Ayo sama-sama menggempur peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.