Mobile_AP_Rectangle 1
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Mendekati akhir tahun, beban pekerjaan DPRD Lumajang tampaknya semakin bertambah. Sebab, selain merampungkan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dibahas, tahun ini juga mendapat tiga raperda tambahan untuk diselesaikan.
Penambahan tersebut di antaranya Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Berikutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, dan terakhir Raperda Perlindungan Seni Budaya dan Adat Istiadat.
Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Sugianto mengatakan, sebelumnya ada tiga raperda sisa yang harus dituntaskan. Namun, setelah hasil rapat bersama Pemkab Lumajang, ada beberapa OPD yang mengusulkan serta melampirkan naskah akademik (NA) untuk membahas tiga raperda lainnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Pertama, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Kedua, tentang perlindungan dan pelestarian pohon. Terakhir, Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus menyesuaikan dengan kondisi seperti saat ini, kondisi pandemi,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan untuk pembahasan raperda tersebut digunakan untuk memperlancar serta mengefesienkan OPD. Sebab, ada beberapa OPD yang digabung untuk kebutuhan percepatan pembangunan. Yaitu raperda mengenai perubahan susunan dan pembentukan perangkat daerah.
“Kemungkinan besar nanti akan kami bentuk 3 pansus (panitia khusus, Red) untuk membahas itu semua. Karena supaya pembahasannya bisa segera selesai dan substansi masing-masing raperda terpenuhi. Apalagi soal RPJMD itu harus diperbarui karena masa korona,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan
- Advertisement -
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Mendekati akhir tahun, beban pekerjaan DPRD Lumajang tampaknya semakin bertambah. Sebab, selain merampungkan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dibahas, tahun ini juga mendapat tiga raperda tambahan untuk diselesaikan.
Penambahan tersebut di antaranya Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Berikutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, dan terakhir Raperda Perlindungan Seni Budaya dan Adat Istiadat.
Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Sugianto mengatakan, sebelumnya ada tiga raperda sisa yang harus dituntaskan. Namun, setelah hasil rapat bersama Pemkab Lumajang, ada beberapa OPD yang mengusulkan serta melampirkan naskah akademik (NA) untuk membahas tiga raperda lainnya.
“Pertama, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Kedua, tentang perlindungan dan pelestarian pohon. Terakhir, Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus menyesuaikan dengan kondisi seperti saat ini, kondisi pandemi,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan untuk pembahasan raperda tersebut digunakan untuk memperlancar serta mengefesienkan OPD. Sebab, ada beberapa OPD yang digabung untuk kebutuhan percepatan pembangunan. Yaitu raperda mengenai perubahan susunan dan pembentukan perangkat daerah.
“Kemungkinan besar nanti akan kami bentuk 3 pansus (panitia khusus, Red) untuk membahas itu semua. Karena supaya pembahasannya bisa segera selesai dan substansi masing-masing raperda terpenuhi. Apalagi soal RPJMD itu harus diperbarui karena masa korona,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Mendekati akhir tahun, beban pekerjaan DPRD Lumajang tampaknya semakin bertambah. Sebab, selain merampungkan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dibahas, tahun ini juga mendapat tiga raperda tambahan untuk diselesaikan.
Penambahan tersebut di antaranya Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Berikutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, dan terakhir Raperda Perlindungan Seni Budaya dan Adat Istiadat.
Ketua Bapemperda DPRD Lumajang Sugianto mengatakan, sebelumnya ada tiga raperda sisa yang harus dituntaskan. Namun, setelah hasil rapat bersama Pemkab Lumajang, ada beberapa OPD yang mengusulkan serta melampirkan naskah akademik (NA) untuk membahas tiga raperda lainnya.
“Pertama, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Kedua, tentang perlindungan dan pelestarian pohon. Terakhir, Raperda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang harus menyesuaikan dengan kondisi seperti saat ini, kondisi pandemi,” ujarnya.
Menurutnya, penambahan untuk pembahasan raperda tersebut digunakan untuk memperlancar serta mengefesienkan OPD. Sebab, ada beberapa OPD yang digabung untuk kebutuhan percepatan pembangunan. Yaitu raperda mengenai perubahan susunan dan pembentukan perangkat daerah.
“Kemungkinan besar nanti akan kami bentuk 3 pansus (panitia khusus, Red) untuk membahas itu semua. Karena supaya pembahasannya bisa segera selesai dan substansi masing-masing raperda terpenuhi. Apalagi soal RPJMD itu harus diperbarui karena masa korona,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer :
Redaktur : Hafid Asnan