LUMAJANG, RADARJEMBER.ID — Hasil ungkap Polres Lumajang, para pelaku pembunuhan Widi Septian A masih berusia anak-anak. Mereka merupakan pelajar SMP dan SMA di Lumajang. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku berinisial AK dan MAW. Keduanya masih berusia 15 dan 14 tahun atau pelajar SMP. Sementara itu, pelaku lain, IBS, merupakan pelajar SMA berusia 17 tahun.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dr Rosyidah mengungkapkan, kasus tersebut mengandung unsur kenakalan remaja dan salah pergaulan. Sebab, aksi mereka tersebut menjerumus dalam konsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan. “Secara garis besar, ada kedua unsur itu. Kami masih telusuri ke keluarga atau lingkungan pelaku,” ungkapnya.
Menurut dia, selama pandemi Covid-19 angka kenakalan remaja semakin meningkat. Sebab, banyak anak-anak beraktivitas dan belajar tanpa pendampingan orang tua. Hal tersebut membuat anak bebas bermain. Salah satunya adalah penyalahgunaan gawai atau HP. Hal tersebut rentan membuat mereka melakukan tindakan di luar kewajaran.
“Pola daring dan belajar di rumah kadang tidak dalam pengawasan orang tua. Sehingga mereka bisa berbuat yang tidak wajar. Misalnya saja melawan guru dengan tidak mengerjakan tugas. Melawan orang tua dengan mengabaikan fasilitas yang sudah diberikan. Akhirnya, mereka terpengaruh dengan teman dan pengawasan dari orang tua bisa abai,” jelasnya.
Memang, masa remaja adalah masa pencarian jati diri. Oleh sebab itu, tidak sedikit para remaja mencoba hal-hal yang baru. Namun, jika hal ini tanpa pengawasan, bisa berakibat fatal. Salah satunya tindak kejahatan pembunuhan. Pihaknya menegaskan, gawai sejatinya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat. Namun, di masa pembelajaran daring ini, mereka justru mengakses informasi yang tidak terbatas.
Pihaknya meminta seluruh pihak mampu bersinergi. Utamanya dalam mewujudkan sekolah ramah anak (SRA) di Lumajang. Sebab, melalui itu, pembinaan anak sekolah bisa lebih maksimal. “Semua unsur wajib mengawal dan mewujudkan SRA. Mengajari orang tua terkait pengasuhan anak serta kesehatan reproduksi remaja. Guru bimbingan konseling dibekali konseling yang baik. Dari sisi desa dan kelurahan harus ada wadah posyandu. Tidak lupa, organisasi profesi juga ikut membantu masyarakat mendukung. Bisa dengan memberikan sosialisasi dan ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja,” tegasnya.
Selain itu, dia berharap ada balai pemasyarakatan (bapas) di Lumajang. Sebab, bapas bisa memberikan pembinaan kepribadian yang lebih terhadap para pelaku. Mengingat, para pelaku masih usia anak-anak. Sehingga mereka menerima pembinaan kedisiplinan, agama, keterampilan, dan lainnya. “Kami berharap, tidak hanya orang tua, tetapi semua unsur mampu mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terjadi hal seperti ini lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana menuturkan, miras tersebut masuk dalam Undang-Undang Kesehatan. Kewenangan berada di jajaran kepolisian. Sedangkan penertiban peredarannya ditegakkan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP). “Nah, untuk rehabilitasi pelaku yang mengonsumsi miras bisa di BNN atau RS Bhayangkara. Intinya, kami dari BNN siap melayani masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan