LUMAJANG, RADARJEMBER.ID- Belakangan ini aksi pencurian sapi makin marak. Meski personel kepolisian dan satuan keamanan desa sudah melakukan patroli, tapi momok ini kerap terjadi. Alasannya patroli itu sudah diketahui para pelaku. Sehingga pelaku mencari celah agar aksinya tersebut berjalan lancar.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah jua. Pepatah ini tepat ditujukan kepada N bin S, 38. Warga Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut, Kecamatan Padang itu tertangkap saat mencuri dua ekor sapi, Senin (4/4) dini hari. Dua ekor sapi itu milik S, 55, warga Desa Babakan, Kecamatan Padang.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan korban dan warga yang sedang berjaga malam. Mereka melihat kendaraan jenis Kijang Innova menurunkan tiga penumpang di tempat sepi. Dari kecurigaan tersebut, warga berinisiatif untuk menghubungi petugas polsek setempat. Akhirnya kecurigaan itu terbukti. Warga melihat ketiga pelaku tersebut menuntun dua ekor sapi. Sehingga mereka mengejar para pelaku.
BACA JUGA: Waspada Maling Marak Lagi, Sapi Warga Lumajang Dicuri
Pelaku beraksi bersama tiga orang temannya. Mereka merupakan warga Lumajang. Namun, baru NS yang berhasil ditangkap. Sedangkan lainnya masih dalam pengejaran. Identitas kedua pelaku sudah dikantongi yakni N, 40 dan R, 37. Sedangkan satu pelaku lain masih terus diselidiki.
“Mereka sudah merencanakan aksi pencurian sapi. Pada umumnya dari hasil ungkap kami termasuk terakhir ini, salah satu pelaku pasti warga lokal. Mereka bertugas sebagai penunjuk jalan. Seperti yang dilakukan NS ini,” katanya.
Hasil penyelidikan sementara, NS memang berperan sebagai penunjuk jalan dan diduga menjadi mata-mata. Sehingga saat beraksi mereka dengan mudah mencium gerakan personel polisi dan SKD setempat. NS juga mengaku aksi pencurian sapi itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. “Pelaku juga seorang residivis,” sambung kapolres.
Atas tindakannya pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian hewan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun. “Karena pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, kami lapisi juga dengan pasal 2 ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (*)
Fotografer: Muhammad Sidkin Ali
Reporter: Muhammad Sidkin Ali
Editor: Mahrus Sholih