29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Dorong Penerbitan Perbup Perlindungan Anak

KPPPA Minta Semua Sektor Terlibat Penyusunan Kebijakan

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Bencana alam awan panas guguran (APG) Gunung Semeru masih menyisakan banyak hal untuk dituntaskan. Meski sudah memasuki masa pemulihan bencana, tidak lantas para penyintas ditinggalkan. Terutama bagi penyintas anak-anak. Sebab, kondisi psikologi mereka belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga : Anak Sekolah di Bali Terima Kue Misterius

Hal itu menjadi atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia. Karenanya, KPPPA mendorong adanya kebijakan yang berpihak terhadap perlindungan anak di Lumajang. Praktis, pembahasan harus melibatkan semua sektor.

Mobile_AP_Rectangle 2

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan, kebijakan peraturan bupati itu sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam kondisi darurat seperti bencana. Pihaknya menekankan keterlibatan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang sebagai leading sector pelaksana.

“Lumajang ini salah satu kawasan dengan jenis bencana cukup banyak. Sehingga, kondisi masyarakatnya juga perlu diperhatikan, khususnya anak-anak. Memang bencana ranahnya BPBD setempat, tetapi tidak semuanya menjadi kewenangan BPBD. Makanya, penyusunan kebijakan ini sangat penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti,” katanya.

Elvi menilai, selama ini penanganan terhadap anak-anak saat terjadi bencana belum terlaksana dengan baik. Sejauh ini pendataan yang sering dilakukan. Namun, sebenarnya tindakan dilakukan pra hingga pascabencana terjadi. “Sehingga kami memperkuat peranan Dinsos PPPA agar mereka bisa bergerak untuk melindungi anak-anak. Salah satunya dengan perbup perlindungan anak dalam situasi darurat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Kabupaten Lumajang Suhariyanto memastikan seluruh sektor dilibatkan. Harapannya, penyusunan kebijakan ini bisa cepat rampung. Sehingga realisasi dan aksi bisa segera dilakukan. Khususnya di setiap lokasi bencana dan kondisi darurat lainnya. (kin/c2/fid)

 

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Bencana alam awan panas guguran (APG) Gunung Semeru masih menyisakan banyak hal untuk dituntaskan. Meski sudah memasuki masa pemulihan bencana, tidak lantas para penyintas ditinggalkan. Terutama bagi penyintas anak-anak. Sebab, kondisi psikologi mereka belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga : Anak Sekolah di Bali Terima Kue Misterius

Hal itu menjadi atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia. Karenanya, KPPPA mendorong adanya kebijakan yang berpihak terhadap perlindungan anak di Lumajang. Praktis, pembahasan harus melibatkan semua sektor.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan, kebijakan peraturan bupati itu sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam kondisi darurat seperti bencana. Pihaknya menekankan keterlibatan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang sebagai leading sector pelaksana.

“Lumajang ini salah satu kawasan dengan jenis bencana cukup banyak. Sehingga, kondisi masyarakatnya juga perlu diperhatikan, khususnya anak-anak. Memang bencana ranahnya BPBD setempat, tetapi tidak semuanya menjadi kewenangan BPBD. Makanya, penyusunan kebijakan ini sangat penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti,” katanya.

Elvi menilai, selama ini penanganan terhadap anak-anak saat terjadi bencana belum terlaksana dengan baik. Sejauh ini pendataan yang sering dilakukan. Namun, sebenarnya tindakan dilakukan pra hingga pascabencana terjadi. “Sehingga kami memperkuat peranan Dinsos PPPA agar mereka bisa bergerak untuk melindungi anak-anak. Salah satunya dengan perbup perlindungan anak dalam situasi darurat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Kabupaten Lumajang Suhariyanto memastikan seluruh sektor dilibatkan. Harapannya, penyusunan kebijakan ini bisa cepat rampung. Sehingga realisasi dan aksi bisa segera dilakukan. Khususnya di setiap lokasi bencana dan kondisi darurat lainnya. (kin/c2/fid)

 

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Bencana alam awan panas guguran (APG) Gunung Semeru masih menyisakan banyak hal untuk dituntaskan. Meski sudah memasuki masa pemulihan bencana, tidak lantas para penyintas ditinggalkan. Terutama bagi penyintas anak-anak. Sebab, kondisi psikologi mereka belum pulih sepenuhnya.

Baca Juga : Anak Sekolah di Bali Terima Kue Misterius

Hal itu menjadi atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia. Karenanya, KPPPA mendorong adanya kebijakan yang berpihak terhadap perlindungan anak di Lumajang. Praktis, pembahasan harus melibatkan semua sektor.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan, kebijakan peraturan bupati itu sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam kondisi darurat seperti bencana. Pihaknya menekankan keterlibatan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang sebagai leading sector pelaksana.

“Lumajang ini salah satu kawasan dengan jenis bencana cukup banyak. Sehingga, kondisi masyarakatnya juga perlu diperhatikan, khususnya anak-anak. Memang bencana ranahnya BPBD setempat, tetapi tidak semuanya menjadi kewenangan BPBD. Makanya, penyusunan kebijakan ini sangat penting untuk dilakukan dan ditindaklanjuti,” katanya.

Elvi menilai, selama ini penanganan terhadap anak-anak saat terjadi bencana belum terlaksana dengan baik. Sejauh ini pendataan yang sering dilakukan. Namun, sebenarnya tindakan dilakukan pra hingga pascabencana terjadi. “Sehingga kami memperkuat peranan Dinsos PPPA agar mereka bisa bergerak untuk melindungi anak-anak. Salah satunya dengan perbup perlindungan anak dalam situasi darurat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Kabupaten Lumajang Suhariyanto memastikan seluruh sektor dilibatkan. Harapannya, penyusunan kebijakan ini bisa cepat rampung. Sehingga realisasi dan aksi bisa segera dilakukan. Khususnya di setiap lokasi bencana dan kondisi darurat lainnya. (kin/c2/fid)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca