26.6 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Kuota SHAT Tak Bisa Ditambah

Lumajang Sudah Masuk Tahap Pendataan

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADAJEMBER.ID – Sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang diajukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini tidak bisa ditambah. Jatah Lumajang hanya 325 pemohon. Saat ini, prosesnya masih tahap pendataan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Suharwoko membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, program sertifikat tanah bagi pelaku usaha tersebut akan segera terlaksana. “Rencananya kami akan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan, karena program tersebut adalah program pemerintah provinsi dan kami hanya ditunjuk sebagai pendata,” ucapnya.

Menurutnya, yang menjadi penentu pengajuan sertifikat lolos atau tidaknya adalah pemerintah pusat. “Program SHAT ini memang diperuntukkan pelaku usaha mikro dan kecil. Siapa pun boleh mengajukan kepada kami,” ucapnya. Mirip dengan pengajuan penerimaan bantuan, Dinas Koperasi hanya sebagai koordinatornya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia juga menyatakan, kuota SHAT di Lumajang tidak bisa ditambah lagi. Sebab, kondisi tersebut adalah ketentuan dari pemerintah. Jika dari pelaku usaha sesuai dengan kriteria yang dicantumkan oleh pemerintah, kemungkinan besar pelaku usaha yang mendaftar akan diterima dan akan mendapatkan sertifikat.

Keuntungan sertifikat tersebut bertujuan untuk mendapatkan modal usaha dengan cara menggunakan sertifikat tersebut. “Syaratnya cukup berat memang, yang mana harus punya usaha sendiri, tanah sendiri,” ucapnya. Bagi mereka yang tidak memiliki usaha dan tanah sendiri, maka tidak bisa.

- Advertisement -

LUMAJANG, RADAJEMBER.ID – Sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang diajukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini tidak bisa ditambah. Jatah Lumajang hanya 325 pemohon. Saat ini, prosesnya masih tahap pendataan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Suharwoko membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, program sertifikat tanah bagi pelaku usaha tersebut akan segera terlaksana. “Rencananya kami akan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan, karena program tersebut adalah program pemerintah provinsi dan kami hanya ditunjuk sebagai pendata,” ucapnya.

Menurutnya, yang menjadi penentu pengajuan sertifikat lolos atau tidaknya adalah pemerintah pusat. “Program SHAT ini memang diperuntukkan pelaku usaha mikro dan kecil. Siapa pun boleh mengajukan kepada kami,” ucapnya. Mirip dengan pengajuan penerimaan bantuan, Dinas Koperasi hanya sebagai koordinatornya.

Dia juga menyatakan, kuota SHAT di Lumajang tidak bisa ditambah lagi. Sebab, kondisi tersebut adalah ketentuan dari pemerintah. Jika dari pelaku usaha sesuai dengan kriteria yang dicantumkan oleh pemerintah, kemungkinan besar pelaku usaha yang mendaftar akan diterima dan akan mendapatkan sertifikat.

Keuntungan sertifikat tersebut bertujuan untuk mendapatkan modal usaha dengan cara menggunakan sertifikat tersebut. “Syaratnya cukup berat memang, yang mana harus punya usaha sendiri, tanah sendiri,” ucapnya. Bagi mereka yang tidak memiliki usaha dan tanah sendiri, maka tidak bisa.

LUMAJANG, RADAJEMBER.ID – Sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang diajukan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun ini tidak bisa ditambah. Jatah Lumajang hanya 325 pemohon. Saat ini, prosesnya masih tahap pendataan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Suharwoko membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, program sertifikat tanah bagi pelaku usaha tersebut akan segera terlaksana. “Rencananya kami akan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan, karena program tersebut adalah program pemerintah provinsi dan kami hanya ditunjuk sebagai pendata,” ucapnya.

Menurutnya, yang menjadi penentu pengajuan sertifikat lolos atau tidaknya adalah pemerintah pusat. “Program SHAT ini memang diperuntukkan pelaku usaha mikro dan kecil. Siapa pun boleh mengajukan kepada kami,” ucapnya. Mirip dengan pengajuan penerimaan bantuan, Dinas Koperasi hanya sebagai koordinatornya.

Dia juga menyatakan, kuota SHAT di Lumajang tidak bisa ditambah lagi. Sebab, kondisi tersebut adalah ketentuan dari pemerintah. Jika dari pelaku usaha sesuai dengan kriteria yang dicantumkan oleh pemerintah, kemungkinan besar pelaku usaha yang mendaftar akan diterima dan akan mendapatkan sertifikat.

Keuntungan sertifikat tersebut bertujuan untuk mendapatkan modal usaha dengan cara menggunakan sertifikat tersebut. “Syaratnya cukup berat memang, yang mana harus punya usaha sendiri, tanah sendiri,” ucapnya. Bagi mereka yang tidak memiliki usaha dan tanah sendiri, maka tidak bisa.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca