Mobile_AP_Rectangle 1
KARANGSARI.RADARJEMBER.ID– Empat kawanan maling sapi di Lumajang dibebaskan karena terjangkit virus korona. Mereka bebas setelah sempat menjalani hukuman beberapa bulan atas kasusnya itu. Humas Pengadilan Negeri Lumajang Aris Dwi Hartoyo, membenarkan kabar pembebasan tersebut.
“Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa mengalami terjangkit virus,” ucapnya. Sisi lain, pihak lapas dan kepolisian menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Karena tahanan tersebut berpotensi menyebarkan virus.
Sehingga pihak pemerintah dan pelaksana hukum bersepakat untuk kawanan maling sapi tersebut segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang. Namun sudah dipindah ke Rumah Sakit Pasirian. “Jadi kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana. Cuma, lamanya sesuai pertimbangan kesehatannya,” tuturnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Keempat terdakwa diputus oleh hakim 2 bulan 19 hari. Sedangkan masa proses hukum sampai 3 bulan. Mereka sekarang telah bebas. Hanya menjalani masa isolasi. Ada tiga pertimbangan, pertama karena barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. Kedua, berpotensi penyebaran ke tahanan lainya. Ketiga, karena faktor kemanusiaan yang bisa membahayakan nyawa tahanan dan narapidana yang lain.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kita terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya. Mereka dikenai pasal 363 ayat 4 dan 5 tentang pencurian ternak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Namun dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, para pelaku diberi tuntutan 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya dua bulan, namun karena terjangkit Covid-19 dan masa proses sidang lebih lama dari putusan maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.
Ari juga tidak bersedia menyebutkan nama terdakwa. Namun info yang terhimpun radarjember.id, keempatnya adalah warga Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh. (*)
- Advertisement -
KARANGSARI.RADARJEMBER.ID– Empat kawanan maling sapi di Lumajang dibebaskan karena terjangkit virus korona. Mereka bebas setelah sempat menjalani hukuman beberapa bulan atas kasusnya itu. Humas Pengadilan Negeri Lumajang Aris Dwi Hartoyo, membenarkan kabar pembebasan tersebut.
“Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa mengalami terjangkit virus,” ucapnya. Sisi lain, pihak lapas dan kepolisian menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Karena tahanan tersebut berpotensi menyebarkan virus.
Sehingga pihak pemerintah dan pelaksana hukum bersepakat untuk kawanan maling sapi tersebut segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang. Namun sudah dipindah ke Rumah Sakit Pasirian. “Jadi kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana. Cuma, lamanya sesuai pertimbangan kesehatannya,” tuturnya.
Keempat terdakwa diputus oleh hakim 2 bulan 19 hari. Sedangkan masa proses hukum sampai 3 bulan. Mereka sekarang telah bebas. Hanya menjalani masa isolasi. Ada tiga pertimbangan, pertama karena barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. Kedua, berpotensi penyebaran ke tahanan lainya. Ketiga, karena faktor kemanusiaan yang bisa membahayakan nyawa tahanan dan narapidana yang lain.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kita terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya. Mereka dikenai pasal 363 ayat 4 dan 5 tentang pencurian ternak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Namun dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, para pelaku diberi tuntutan 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya dua bulan, namun karena terjangkit Covid-19 dan masa proses sidang lebih lama dari putusan maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.
Ari juga tidak bersedia menyebutkan nama terdakwa. Namun info yang terhimpun radarjember.id, keempatnya adalah warga Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh. (*)
KARANGSARI.RADARJEMBER.ID– Empat kawanan maling sapi di Lumajang dibebaskan karena terjangkit virus korona. Mereka bebas setelah sempat menjalani hukuman beberapa bulan atas kasusnya itu. Humas Pengadilan Negeri Lumajang Aris Dwi Hartoyo, membenarkan kabar pembebasan tersebut.
“Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa mengalami terjangkit virus,” ucapnya. Sisi lain, pihak lapas dan kepolisian menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Karena tahanan tersebut berpotensi menyebarkan virus.
Sehingga pihak pemerintah dan pelaksana hukum bersepakat untuk kawanan maling sapi tersebut segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di Kejaksaan Negeri Lumajang. Namun sudah dipindah ke Rumah Sakit Pasirian. “Jadi kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana. Cuma, lamanya sesuai pertimbangan kesehatannya,” tuturnya.
Keempat terdakwa diputus oleh hakim 2 bulan 19 hari. Sedangkan masa proses hukum sampai 3 bulan. Mereka sekarang telah bebas. Hanya menjalani masa isolasi. Ada tiga pertimbangan, pertama karena barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. Kedua, berpotensi penyebaran ke tahanan lainya. Ketiga, karena faktor kemanusiaan yang bisa membahayakan nyawa tahanan dan narapidana yang lain.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kita terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya. Mereka dikenai pasal 363 ayat 4 dan 5 tentang pencurian ternak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Namun dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, para pelaku diberi tuntutan 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya dua bulan, namun karena terjangkit Covid-19 dan masa proses sidang lebih lama dari putusan maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.
Ari juga tidak bersedia menyebutkan nama terdakwa. Namun info yang terhimpun radarjember.id, keempatnya adalah warga Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh. (*)