23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Kena Korona, Maling Sapi Bebas

Empat Pelaku Hanya Divonis 2 Bulan 19 Hari

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencurian ternak sapi di Lumajang kembali marak. Jika satu komplotan tertangkap, kelompok lainnya yang berulah. Sudah begitu, tidak ada efek jera dari proses hukum yang dilewati. Bahkan, empat kawanan dibebaskan dengan alasan terpapar korona.

Kondisi tersebut dialami empat kawanan pelaku yang beraksi di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Humas Pengadilan Negeri Lumajang Aris Dwi Hartoyo membenarkan kabar pembebasan tersebut. “Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa terjangkit virus korona,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak lapas dan kepolisian menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Karena itu, ada kesepakatan untuk segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di kejaksaan. Namun sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pasirian. “Jadi, kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana,” tuturnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Keempat terdakwa divonis oleh majelis hakim 2 bulan 19 hari. Sedangkan masa proses hukum sampai 3 bulan. Mereka sekarang telah bebas. Hanya menjalani masa isolasi.

Pengadilan menyebutkan, ada 3 pertimbangan pembebasan itu. Pertama, karena barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. Kedua, virus berpotensi menyebar ke tahanan lain. Ketiga, karena faktor kemanusiaan yang bisa membahayakan nyawa tahanan dan narapidana lain.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan bahwa keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kami terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya. Mereka dikenai pasal 363 ayat 4 dan 5 tentang pencurian ternak. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda.

Namun, dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, pelaku ini hanya dituntut 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya 2 bulan. Namun, karena terjangkit Covid-19 dan masa sidang lebih lama dari putusan, maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.

Ari juga tidak bersedia menyebutkan nama terdakwa. Namun, informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru menyebutkan, keempatnya adalah Zainal Abidin, Mahfud, Angga Prasetyo, dan Saiman. Mereka warga Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh.

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencurian ternak sapi di Lumajang kembali marak. Jika satu komplotan tertangkap, kelompok lainnya yang berulah. Sudah begitu, tidak ada efek jera dari proses hukum yang dilewati. Bahkan, empat kawanan dibebaskan dengan alasan terpapar korona.

Kondisi tersebut dialami empat kawanan pelaku yang beraksi di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Humas Pengadilan Negeri Lumajang Aris Dwi Hartoyo membenarkan kabar pembebasan tersebut. “Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa terjangkit virus korona,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak lapas dan kepolisian menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Karena itu, ada kesepakatan untuk segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di kejaksaan. Namun sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pasirian. “Jadi, kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana,” tuturnya.

Keempat terdakwa divonis oleh majelis hakim 2 bulan 19 hari. Sedangkan masa proses hukum sampai 3 bulan. Mereka sekarang telah bebas. Hanya menjalani masa isolasi.

Pengadilan menyebutkan, ada 3 pertimbangan pembebasan itu. Pertama, karena barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. Kedua, virus berpotensi menyebar ke tahanan lain. Ketiga, karena faktor kemanusiaan yang bisa membahayakan nyawa tahanan dan narapidana lain.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan bahwa keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kami terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya. Mereka dikenai pasal 363 ayat 4 dan 5 tentang pencurian ternak. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda.

Namun, dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, pelaku ini hanya dituntut 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya 2 bulan. Namun, karena terjangkit Covid-19 dan masa sidang lebih lama dari putusan, maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.

Ari juga tidak bersedia menyebutkan nama terdakwa. Namun, informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru menyebutkan, keempatnya adalah Zainal Abidin, Mahfud, Angga Prasetyo, dan Saiman. Mereka warga Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh.

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Pencurian ternak sapi di Lumajang kembali marak. Jika satu komplotan tertangkap, kelompok lainnya yang berulah. Sudah begitu, tidak ada efek jera dari proses hukum yang dilewati. Bahkan, empat kawanan dibebaskan dengan alasan terpapar korona.

Kondisi tersebut dialami empat kawanan pelaku yang beraksi di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo. Humas Pengadilan Negeri Lumajang Aris Dwi Hartoyo membenarkan kabar pembebasan tersebut. “Ketika proses persidangan kita mengalami kesusahan, karena terdakwa terjangkit virus korona,” ucapnya.

Di sisi lain, pihak lapas dan kepolisian menolak menampung karena membahayakan tahanan lain. Karena itu, ada kesepakatan untuk segera diselesaikan. Keempatnya sekarang sudah tidak diisolasi di kejaksaan. Namun sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pasirian. “Jadi, kami berusaha sebisa mungkin menyelesaikan perkaranya dengan tidak mengesampingkan hukum pidana,” tuturnya.

Keempat terdakwa divonis oleh majelis hakim 2 bulan 19 hari. Sedangkan masa proses hukum sampai 3 bulan. Mereka sekarang telah bebas. Hanya menjalani masa isolasi.

Pengadilan menyebutkan, ada 3 pertimbangan pembebasan itu. Pertama, karena barang bukti sapi telah kembali ke pemilik. Kedua, virus berpotensi menyebar ke tahanan lain. Ketiga, karena faktor kemanusiaan yang bisa membahayakan nyawa tahanan dan narapidana lain.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lumajang Ari Chandra membenarkan bahwa keempatnya adalah kawanan maling sapi. “Berkas kami terima dari Polda Jatim, dan tempat pencuriannya di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo,” ucapnya. Mereka dikenai pasal 363 ayat 4 dan 5 tentang pencurian ternak. Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda.

Namun, dalam proses hukum dan pertimbangan jaksa penuntut umum, pelaku ini hanya dituntut 3 bulan penjara. “Putusan sidangnya 2 bulan. Namun, karena terjangkit Covid-19 dan masa sidang lebih lama dari putusan, maka mereka telah dibebaskan,” pungkasnya.

Ari juga tidak bersedia menyebutkan nama terdakwa. Namun, informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru menyebutkan, keempatnya adalah Zainal Abidin, Mahfud, Angga Prasetyo, dan Saiman. Mereka warga Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Tempeh.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca