LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Seorang suami yang menganiaya istrinya di Dusun Kebonan, Desa/Kecamatan Pasirian, pada Februari lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial E ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Penanggal, Candipuro, Jumat (4/6). Pelaku tega menganiaya istrinya sendiri karena tersinggung dengan nasihatnya.
Penganiayaan tersebut bermula ketika istrinya sekaligus korban berinisial M datang ke rumah pelaku. “Korban datang untuk menasihati pelaku agar tidak melakukan pemalakan. Tetapi, karena pelaku tidak terima dengan nasihat itu, pelaku langsung membacok korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Kejadian tersebut baru diketahui warga sekitar setelah korban duduk di luar rumah pelaku. “Awalnya, memang warga mendengar ada keributan. Hal tersebut dianggap biasa karena biasanya sering terjadi keributan antara keduanya. Warga juga tahu kalau korban lari ke arah selatan dengan menggendong kedua anaknya dan disusul pelaku. Tetapi, warga baru tahu terjadi penganiayaan setelah korban duduk di luar rumah pelaku,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, warga segera membawanya ke rumah sakit terdekat. “Korban mengalami luka bacok di leher kiri dan jari kanan. Sehingga warga segera membawanya ke RSUD Pasirian untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya.
Pihaknya juga melakukan pengembangan lain terhadap tersangka. Hasilnya, pelaku mengaku pernah melakukan pemalakan sebanyak dua kali. Yakni di Kecamatan Pronojiwo dan Kecamatan Pasirian.
“Pelaku pernah melakukan pemalakan terhadap toko bangunan di Kecamatan Pronojiwo sebesar Rp 50 ribu. Modusnya dengan mengaku sebagai preman yang bertanggung jawab atas keamanan di kawasan tersebut. Sedangkan pemalakan kedua dilakukan di sebuah toko di Desa Bades, Pasirian. Jumlah uangnya sebesar Rp 400 ribu yang harus dibayarkan setiap tanggal 4 dengan modus yang sama,” tuturnya.
Akibatnya, pelaku dengan barang bukti senjata tajam jenis caluk diamankan di Mapolres Lumajang. “Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Jurnalis: mg2
Fotografer: Istimewa
Editor: Hafid Asnan