23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Tetap Sering Diabaikan

Polres Lakukan Pendekatan pada Komunitas

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Viralnya aksi pemuda yang mengendarai truk oleng menjadi atensi Polres Lumajang. Sebab, aksi tersebut sangat membahayakan. Apalagi video yang telah ramai di media sosial tersebut memperlihatkan sejumlah penumpang berada di bak truk.

Meski pengemudi telah dipanggil dan membuat pernyataan, hal tersebut dianggap angin lalu sebagian sopir lain. Mereka tidak menggubris larangan mengangkut penumpang di truk maupun pikap.

Seperti yang terjadi di salah satu jalan raya, tepatnya Desa Ditotrunan, beberapa waktu lalu. Truk berwarna kuning terlihat membawa sejumlah penumpang di bak. Bergerombol dalam satu truk dan tanpa memakai masker.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, ada dua jenis kendaraan pengangkut. Yakni pengangkut barang dan penumpang (orang, Red). “Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Kendaraan pengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang. Sedangkan kendaraan khusus mengangkut penumpang justru digunakan sebagai angkutan barang,” katanya.

Hal tersebut sering terjadi. Padahal, para pengemudi sudah banyak mengetahui aturan tersebut. “Apalagi bagi para sopir truk. Mereka tahu tidak boleh mengangkut orang. Tapi, kenyataannya masih diabaikan juga. Sama seperti pengemudi kendaraan penumpang. Mereka juga tahu aturan itu. Namun, kalau dilihat lagi, banyak yang melanggar, terutama saat mudik. Banyak kendaraan pribadi yang justru diisi barang-barang seperti sepeda di atas mobil,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan cangkrukan bareng komunitas truk dan pikap. “Pekan lalu, kami bersama Pak Kapolres, komunitas truk dan pikap, perangkat desa serta komunitas lain, duduk bersama membahas aturan berlalu lintas,” tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya telah menindak sejumlah sopir yang melanggar lalu lintas. “Setelah sosialisasi, kami akan lihat sejauh mana aplikasinya di lapangan. Jika ditemukan banyak pelanggaran, kami akan tegakkan hukum. Baik teguran, peringatan, atau hukuman yang lainnya sesuai jenis pelanggaran,” tuturnya.

Umumnya, mereka melakukan pelanggaran, sehingga dilakukan tindakan tilang. “Kalau sopir membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, tentu kami akan lakukan tindakan tegas. Bisa jadi, kendaraan akan kami tahan agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Viralnya aksi pemuda yang mengendarai truk oleng menjadi atensi Polres Lumajang. Sebab, aksi tersebut sangat membahayakan. Apalagi video yang telah ramai di media sosial tersebut memperlihatkan sejumlah penumpang berada di bak truk.

Meski pengemudi telah dipanggil dan membuat pernyataan, hal tersebut dianggap angin lalu sebagian sopir lain. Mereka tidak menggubris larangan mengangkut penumpang di truk maupun pikap.

Seperti yang terjadi di salah satu jalan raya, tepatnya Desa Ditotrunan, beberapa waktu lalu. Truk berwarna kuning terlihat membawa sejumlah penumpang di bak. Bergerombol dalam satu truk dan tanpa memakai masker.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, ada dua jenis kendaraan pengangkut. Yakni pengangkut barang dan penumpang (orang, Red). “Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Kendaraan pengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang. Sedangkan kendaraan khusus mengangkut penumpang justru digunakan sebagai angkutan barang,” katanya.

Hal tersebut sering terjadi. Padahal, para pengemudi sudah banyak mengetahui aturan tersebut. “Apalagi bagi para sopir truk. Mereka tahu tidak boleh mengangkut orang. Tapi, kenyataannya masih diabaikan juga. Sama seperti pengemudi kendaraan penumpang. Mereka juga tahu aturan itu. Namun, kalau dilihat lagi, banyak yang melanggar, terutama saat mudik. Banyak kendaraan pribadi yang justru diisi barang-barang seperti sepeda di atas mobil,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan cangkrukan bareng komunitas truk dan pikap. “Pekan lalu, kami bersama Pak Kapolres, komunitas truk dan pikap, perangkat desa serta komunitas lain, duduk bersama membahas aturan berlalu lintas,” tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya telah menindak sejumlah sopir yang melanggar lalu lintas. “Setelah sosialisasi, kami akan lihat sejauh mana aplikasinya di lapangan. Jika ditemukan banyak pelanggaran, kami akan tegakkan hukum. Baik teguran, peringatan, atau hukuman yang lainnya sesuai jenis pelanggaran,” tuturnya.

Umumnya, mereka melakukan pelanggaran, sehingga dilakukan tindakan tilang. “Kalau sopir membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, tentu kami akan lakukan tindakan tegas. Bisa jadi, kendaraan akan kami tahan agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Viralnya aksi pemuda yang mengendarai truk oleng menjadi atensi Polres Lumajang. Sebab, aksi tersebut sangat membahayakan. Apalagi video yang telah ramai di media sosial tersebut memperlihatkan sejumlah penumpang berada di bak truk.

Meski pengemudi telah dipanggil dan membuat pernyataan, hal tersebut dianggap angin lalu sebagian sopir lain. Mereka tidak menggubris larangan mengangkut penumpang di truk maupun pikap.

Seperti yang terjadi di salah satu jalan raya, tepatnya Desa Ditotrunan, beberapa waktu lalu. Truk berwarna kuning terlihat membawa sejumlah penumpang di bak. Bergerombol dalam satu truk dan tanpa memakai masker.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, ada dua jenis kendaraan pengangkut. Yakni pengangkut barang dan penumpang (orang, Red). “Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Kendaraan pengangkut barang digunakan untuk mengangkut orang. Sedangkan kendaraan khusus mengangkut penumpang justru digunakan sebagai angkutan barang,” katanya.

Hal tersebut sering terjadi. Padahal, para pengemudi sudah banyak mengetahui aturan tersebut. “Apalagi bagi para sopir truk. Mereka tahu tidak boleh mengangkut orang. Tapi, kenyataannya masih diabaikan juga. Sama seperti pengemudi kendaraan penumpang. Mereka juga tahu aturan itu. Namun, kalau dilihat lagi, banyak yang melanggar, terutama saat mudik. Banyak kendaraan pribadi yang justru diisi barang-barang seperti sepeda di atas mobil,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan cangkrukan bareng komunitas truk dan pikap. “Pekan lalu, kami bersama Pak Kapolres, komunitas truk dan pikap, perangkat desa serta komunitas lain, duduk bersama membahas aturan berlalu lintas,” tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya telah menindak sejumlah sopir yang melanggar lalu lintas. “Setelah sosialisasi, kami akan lihat sejauh mana aplikasinya di lapangan. Jika ditemukan banyak pelanggaran, kami akan tegakkan hukum. Baik teguran, peringatan, atau hukuman yang lainnya sesuai jenis pelanggaran,” tuturnya.

Umumnya, mereka melakukan pelanggaran, sehingga dilakukan tindakan tilang. “Kalau sopir membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, tentu kami akan lakukan tindakan tegas. Bisa jadi, kendaraan akan kami tahan agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Jurnalis: mg2
Fotografer: Muhammad Sidikin Ali
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca