26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Capaian Pajak Pasir Rp 2,5 Miliar

Mobile_AP_Rectangle 1

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Capaian pajak dari mineral bukan logam dan batuan atau sektor pertambangan pasir di Lumajang tampaknya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, tahun ini sepertinya semakin merosot. Padahal, penertiban sopir maupun beberapa lokasi pertambangan pasir juga cukup sering. Namun, hasilnya belum terlihat signifikan.

Untuk diketahui, tahun 2020 target pajak sudah diturunkan cukup banyak, yaitu dari Rp 37 miliar menjadi Rp 13 miliar. Tetapi, realisasinya hanya sekitar Rp 6,7 miliar. Nah, tahun ini pemkab kembali optimistis dengan menaikkan target menjadi Rp 25 miliar. Sayangnya, sampai 3 Juni kemarin, baru terealisasi 2,5 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, idealnya setiap bulan minimal dapat merealisasikan sekitar Rp 2 miliar. Tetapi, informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sejak Januari hingga Mei, paling besar capaiannya hanya sekitar Rp 688 juta. Itu pun hanya sekali, lainnya Rp 625 juta dan paling rendah Rp 295 juta setiap bulan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Hari Susiati mengatakan, capaian pajak tersebut merupakan pendapatan yang berhasil dimasukkan ke kas Pemkab Lumajang. Sedangkan yang belum masuk juga cukup banyak. Bahkan, beberapa penambang ada yang memiliki piutang cukup besar.

Dengan maraknya sopir yang mengangkut pasir ilegal atau pertambangan ilegal tersebut, dirinya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, wewenang penertiban bukan ranahnya bekerja. “Kalau kami kan hanya menarik dari wajib pajak. Kalau menertibkan, saya juga tidak mampu. Kami bukan pihak yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Matali Bilogo mengatakan, ada beberapa kendala penindakan secara tegas tersebut tidak bisa dilakukan. Rencananya, dalam waktu dekat, seluruh truk pasir yang melintas bakal ditumpahkan pasirnya. “Nanti itu di wilayah barat Lumajang. Kami sudah dapat lokasi penumpahannya,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

- Advertisement -

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Capaian pajak dari mineral bukan logam dan batuan atau sektor pertambangan pasir di Lumajang tampaknya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, tahun ini sepertinya semakin merosot. Padahal, penertiban sopir maupun beberapa lokasi pertambangan pasir juga cukup sering. Namun, hasilnya belum terlihat signifikan.

Untuk diketahui, tahun 2020 target pajak sudah diturunkan cukup banyak, yaitu dari Rp 37 miliar menjadi Rp 13 miliar. Tetapi, realisasinya hanya sekitar Rp 6,7 miliar. Nah, tahun ini pemkab kembali optimistis dengan menaikkan target menjadi Rp 25 miliar. Sayangnya, sampai 3 Juni kemarin, baru terealisasi 2,5 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, idealnya setiap bulan minimal dapat merealisasikan sekitar Rp 2 miliar. Tetapi, informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sejak Januari hingga Mei, paling besar capaiannya hanya sekitar Rp 688 juta. Itu pun hanya sekali, lainnya Rp 625 juta dan paling rendah Rp 295 juta setiap bulan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Hari Susiati mengatakan, capaian pajak tersebut merupakan pendapatan yang berhasil dimasukkan ke kas Pemkab Lumajang. Sedangkan yang belum masuk juga cukup banyak. Bahkan, beberapa penambang ada yang memiliki piutang cukup besar.

Dengan maraknya sopir yang mengangkut pasir ilegal atau pertambangan ilegal tersebut, dirinya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, wewenang penertiban bukan ranahnya bekerja. “Kalau kami kan hanya menarik dari wajib pajak. Kalau menertibkan, saya juga tidak mampu. Kami bukan pihak yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Matali Bilogo mengatakan, ada beberapa kendala penindakan secara tegas tersebut tidak bisa dilakukan. Rencananya, dalam waktu dekat, seluruh truk pasir yang melintas bakal ditumpahkan pasirnya. “Nanti itu di wilayah barat Lumajang. Kami sudah dapat lokasi penumpahannya,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Capaian pajak dari mineral bukan logam dan batuan atau sektor pertambangan pasir di Lumajang tampaknya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, tahun ini sepertinya semakin merosot. Padahal, penertiban sopir maupun beberapa lokasi pertambangan pasir juga cukup sering. Namun, hasilnya belum terlihat signifikan.

Untuk diketahui, tahun 2020 target pajak sudah diturunkan cukup banyak, yaitu dari Rp 37 miliar menjadi Rp 13 miliar. Tetapi, realisasinya hanya sekitar Rp 6,7 miliar. Nah, tahun ini pemkab kembali optimistis dengan menaikkan target menjadi Rp 25 miliar. Sayangnya, sampai 3 Juni kemarin, baru terealisasi 2,5 miliar.

Untuk mengejar target tersebut, idealnya setiap bulan minimal dapat merealisasikan sekitar Rp 2 miliar. Tetapi, informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sejak Januari hingga Mei, paling besar capaiannya hanya sekitar Rp 688 juta. Itu pun hanya sekali, lainnya Rp 625 juta dan paling rendah Rp 295 juta setiap bulan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Hari Susiati mengatakan, capaian pajak tersebut merupakan pendapatan yang berhasil dimasukkan ke kas Pemkab Lumajang. Sedangkan yang belum masuk juga cukup banyak. Bahkan, beberapa penambang ada yang memiliki piutang cukup besar.

Dengan maraknya sopir yang mengangkut pasir ilegal atau pertambangan ilegal tersebut, dirinya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, wewenang penertiban bukan ranahnya bekerja. “Kalau kami kan hanya menarik dari wajib pajak. Kalau menertibkan, saya juga tidak mampu. Kami bukan pihak yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Matali Bilogo mengatakan, ada beberapa kendala penindakan secara tegas tersebut tidak bisa dilakukan. Rencananya, dalam waktu dekat, seluruh truk pasir yang melintas bakal ditumpahkan pasirnya. “Nanti itu di wilayah barat Lumajang. Kami sudah dapat lokasi penumpahannya,” pungkasnya.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca